Eks Pegawai Pelindo Diduga Terlibat Jual Beli Senjata Api hingga Bazoka Ilegal

Mantan pekerja kontrak anak perusahaan PT Pelindo Sub Regional Kalimantan yang terlibat jual beli senjata api (senpi) secara ilegal.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Jun 2023, 17:10 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 17:10 WIB
Senjata Api
Mantan pekerja kontrak anak perusahaan PT Pelindo Sub Regional Kalimantan yang terlibat jual beli senjata api (senpi) secara ilegal. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta PT Pelindo Sub Regional Kalimantan menyatakan pihak kepolisian telah menginformasikan perihal mantan pekerja kontrak anak perusahaan yang terlibat jual beli senjata api (senpi) secara ilegal.

"Pelindo sangat menyesalkan salah satu mantan pekerja di anak perusahaannya yang terlibat perbuatan melanggar hukum,” kata Deputi Manager Umum, Humas dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Suprayogi Sumarkan dikutip dari Antara, Rabu (7/6/2023).

Suprayogi menegaskan manajemen Pelindo berkomitmen menolak tindakan pekerja yang diduga terlibat melanggar hukum pidana, seperti jual beli senpi.

Suprayogi mengungkapkan salah satu mantan pekerja kontrak pada anak perusahaan Pelindo tersebut telah habis masa kontrak kerja sebelum aparat mengungkap kasus kepemilikan senjata api tersebut.

Suprayogi berjanji bersikap kooperatif dan terbuka, serta mendukung aparat kepolisian memproses hukum terduga pelaku jual beli senjata api.

“Terkait dengan ditemukan barang bukti di kantor Pelindo, pihak Pelindo menyerahkan pengusutan kepemilikan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian," ucap Suprayogi.

Sanksi Tegas

Suprayogi pun menyebutkan manajemen Pelindo akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan apabila ditemukan keterlibatan pekerja aktif memiliki maupun bisnis senjata api.

Hal itu, diungkapkan Suprayogi, sebagai upaya menjaga integritas perusahaan dan para pegawai Pelindo, serta berkomitmen mengedepankan "AKHLAK" sebagai nilai dasar (core value) BUMN.

Suprayogi menambahkan informasi sikap Pelindo tersebut merupakan bagian dari upaya keterbukaan informasi publik serta bertujuan untuk memberikan informasi yang kredible dan akuntable kepada masyarakat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kasus Senpi Ilegal

Penembakan Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan dengan Senjata Api (iStockphoto)

Sebelummya, Polres Banjarbaru menetapkan TS (29) sebagai tersangka yang diduga memesan senjata api lewat kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Minggu (4/6).

Kasus senpi ilegal tersebut berawal dari temuan Airsoft Gun jenis FN tanpa dilengkapi magasin melalui kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru.

Polisi yang dihubungi petugas bandara langsung menelusuri terhadap pemilik Airsoft Gun yang dipesan secara ilegal melalui daring.

Hasilnya, petugas Polres Banjarbaru meringkus TS sebagai pemilik senjata di Banjarmasin dan menemukan satu pucuk senpi revolver jenis S&W kaliber 38 Sp dan lima amunisi saat menggeledah rumahnya di Desa Manarap Tengah, Kabupaten Banjar.

Kemudian, polisi menemukan satu pucuk senjata laras panjang dan ratusan amunisi di Desa Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala.

Selain itu, petugas menyita barang bukti satu bazoka untuk peluncur roket anti-tank di Kantor Pelindo Banjarmasin.


Korupsi Dapen Pelindo Terjadi Berulang, Erick Thohir Ancam Bos BUMN

Ketua Umum PSSI Erick Thohir
"Pembelian tiket bisa dilakukan lewat website PSSI dan Tiket.com, kick-off (Indonesia vs Argentina) pukul 19.30 malam. Jumlah tiket yang dijual sebanyak 60 ribu," tandas dia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan peringatan ke para pimpinan di perusahaan pelat merah. Menyusul ditetapkannya 6 orang tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi dana pensiun (Dapen) Pelindo.

Paling baru, ada kasus korupsi pada pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) pada periode 2013-2019. Kejagung mencatat, ada tersangka yang menjabat pada periode 2005-2019.

Mengacu pada lamanya periode menjabat itu, disinyalir tindak pidana korupsi terjadi secara berulang dalam waktu yang cukup panjang.

"Ini ada yang (menjabat) 2011 sampai 2016, ada yang 2008 sampai 2014. Jadi ini hal-hal yang memang terjadi berulang-ulang. Lalu ada 2005 sampai 2019, sebelum saya masuk, 2012-2017, dan tentu data-data lainnya," ujar Erick Thohir di Labuan Bajo, Rabu (10/5/2023).

Mengacu pada hal ini, Erick menyebut pihaknya tengah berupaya untuk mencarikan solusi yang tepat. Utamanya memberikan hak kepada pensiunan dari pegawai-pegawai BUMN. Salah satunya dengan membenahi tata kelola dana pensiun.

"Ini yang memang menjadi konsen buat kita untuk memastikan hak daripada yang mendapatkan harus diproteksi dan kami BUMN harus menjadi solusi daripada kepastian orang mendapatkan haknya," ungkap Erick.

"Solusi dipastikan bahwa program bersih-bersih ini nyata, inilah yang ingin saya sampaikan tentu pada media, saya kembali mengingatkan seluruh rekan-rekan pimpinan di BUMN bahwa saya memegang penuh dan tidak mentoleransi kejadian-kejadian seperti ini," tegasnya.

Erick bilang sebagai upaya jangka panjang, dia mendorong ada perbaikan dalam tata kelola dana pensiun BUMN. Menurutnya, untuk membenahi ini membutuhkan waktu sekitar 3 tahun, secara bertahan mengacu pada kemampuan pendanaan dari masing-masing BUMN.


Dukung Penegakan Hukum

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 tersangka dalam dugaan kasus di korupsi di Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia atau Dapen Pelindo. Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.

Erick menegaskan pihaknya sejak awal sangat serius dalam menerapkan tata kelola dapen yang yang bersih dan profesional. Erick menyampaikan kerja sama antara Kementerian BUMN dengan sejumlah pihak, salah satunya Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bukti nyata dalam menegakkan komitmen bersih-bersih BUMN.

"Adanya penetapan status tersangka sudah didasari bukti-bukti yang kuat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada aparat penegak hukum," ujar Erick di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya