Komite MDRT Indonesia Bidik Agen Asuransi Jiwa Tembus 3.000 Orang di 2024

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengapresiasi MDRT Indonesia, wadah para agen asuransi jiwa dengan standar Internasional, yang secara konsisten meningkatkan kompetensi agen, sekalipun di saat pandemi.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Jun 2023, 14:20 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi Asuransi (Foto: Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengapresiasi MDRT Indonesia, wadah para agen asuransi jiwa dengan standar Internasional, yang secara konsisten meningkatkan kompetensi agen, sekalipun di saat pandemi. Alhasil jumlah agen asuransi jiwa dengan kualifikasi MDRT terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Mengutip data Komite MDRT Indonesia, hingga akhir tahun 2022 jumlah agen asuransi jiwa di Indonesia yang tercatat sebagai anggota MDRT sebanyak 2.644 anggota. Komite MDRT Indonesia bahkan menargetkan agen asuransi jiwa yang bergabung ke MDRT akan menyentuh angka 3.000 anggota di tahun 2024.

Country Chair MDRT Indonesia Dedy Setio di kesempatan yang sama memaparkan bahwa untuk tahun 2023, jumlah yang mendaftar masih dalam perhitungan Komite MDRT Indonesia. Namun Dedy memberi bocoran berdasarkan perhitungan terakhir sudah sebanyak 2.277 anggota.

"Jumlah ini akan terus bertambah hingga tanggal 30 Juni 2023. Jadi angka ini belum final counting. Bagi kami ini adalah pencapaian yang sangat luar biasa ditengah situasi pandemi beberapa tahun kemarin," ungkap Dedy dalam Konferensi Pers MDRT Day Indonesia 2023 di Rumah AAJI, Rabu (14/6/2023).

Sejak tahun 2016 anggota MDRT Indonesia terus mengalami peningkatan secara signifikan. "Di tahun 2024 kami menargetkan anggota MDRT Indonesia yang terdaftar diatas 3.000 anggota," imbuhnya.

Tingkatkan Kapasitas Anggota

Dengan pencapaian tersebut, Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu dalam kesempatan yang sama mengapresiasi MDRT Indonesia yang selama pandemi kemarin justru mampu meningkatkan kapasitas anggotanya sangat signifikan. "Semoga jumlah anggota MDRT dari Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun," katanya.

AAJI, menurut Togar, senantiasa mengajak agar para agen asuransi jiwa untuk meningkatkan kapasitasnya dengan bergabung dalam MDRT Indonesia.

"Ini adalah wadah bagi para agen asuransi jiwa untuk dapat meningkatkan kemampuannya sebagai Financial Planner berskala internasional," katanya.

Untuk diketahui, agen masih menjadi penopang kinerja industri asuransi jiwa di Indonesia. Industri mengapresiasi tinggi peran agen asuransi jiwa.

Togar menyebutkan, jumlah karyawan di industri asuransi jiwa saat ini mencapai lebih dari 20 ribu dan jumlah tenaga pemasar sekitar 567 ribu orang. "Para profesional inilah yang menghidupkan misi AAJI yaitu Transformasi Lampaui Batas, sebagai semangat baru untuk terus maju," pungkas dia.

 

Peran Agen Asuransi Jiwa

MDRT Indonesia
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengapresiasi MDRT Indonesia, wadah para agen asuransi jiwa dengan standar Internasional, yang secara konsisten meningkatkan kompetensi agen, sekalipun di saat pandemi.

Menurut Togar, peran agen asuransi jiwa sangat vital dalam meningkatkan penetrasi serta inklusi dan literasi asuransi jiwa di masyarakat. Maka dari itu AAJI terus mendukung berbagai upaya dalam meningkatkan kompetensi dan pengetahuan agen asuransi jiwa, yang salah satunya didapatkan melalui seminar inspiratif MDRT Day Indonesia.

"Kami berharap ada kualifikasi baru yakni premi pretention risk. Dalam hal ini kategori MDRT tidak hanya berdasarkan nominal, tetapi juga kualitasnya. Tujuannya menciptalan polis-polis yang sehat, di sisi lain polis yang lapse berkurang. Saya menduga jumlah anggota MDRT Indonesia yang fluktuatif itu salah satunya karena polis yang lapse ini, selain efek Covid," ungkap Togar.

Berkaitan dengan kinerja industri asuransi jiwa, berdasarkan data dari 56 Perusahaan Asuransi Jiwa pada periode Januari sampai dengan Maret 2023, jumlah tertanggung asuransi jiwa terus konsisten menjadi catatan hijau bagi industri asuransi jiwa.

Sampai dengan 31 Maret 2023, industri asuransi jiwa mencatatkan jumlah tertanggung sebanyak 87,54 juta orang. Ini terdiri dari 29,74 juta tertanggung perorangan dan 57,80 juta tertanggung kumpulan.

Jika dibandingkan dengan pencapaian pada kuartal I 2022, secara keseluruhan terdapat lebih dari 12 juta penambahan tertanggung, atau meningkat sebesar 16,6%. Sementara dari sisi pendapatan, pada kuartal I tahun 2023 industri asuransi jiwa berhasil membukukan total pendapatan sebesar Rp54,36 triliun.

 

Pentingnya Peran Agen

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Togar lebih lanjut menegaskan, pertumbuhan tertanggung tentu saja berkaitan erat dengan kinerja pemasaran. Hal ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat akan fungsi proteksi asuransi jiwa semakin bertumbuh.

"Peran agen asuransi jiwa bagi masyarakat sudah bukan lagi hanya sekedar 'pemasar asuransi jiwa' tetapi juga sebagai pendamping dalam memberikan edukasi tentang perencanaan keuangan keluarga. Dari sisi profesi, agen asuransi jiwa juga sudah dilirik sebagai peluang karier yang menjanjikan. Perlu upaya yang konsisten dari seluruh agen asuransi jiwa untuk menggeser persepsi masyarakat mengenai agen asuransi jiwa sebagai 'sales' tetapi lebih kepada pendamping perencana keuangan," jelas Togar.

Di tengah kondisi yang penuh tantangan ini, dibutuhkan kinerja para agen yang benar-benar profesional untuk membangun industri asuransi jiwa yang terpercaya.

"AAJI akan terus mendorong peningkatan jumlah tenaga pemasar berlisensi dan memastikan kualitas dan profesionalitas para tenaga pemasar. Kami optimistis jumlah agen akan terus meningkat dan lambat laun penetrasi asuransi jiwa pun akan meningkat. Terlebih saat ini sudah semakin banyak anak muda (generasi milenial) yang mulai menjadikan agen asuransi sebagai profesi yang sejajar dengan profesi-profesi lainnya," katanya.

Sementara itu, AAJI tentu tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah agen asuransi jiwa saja. Standar Praktik dan Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa yang telah disepakati dan diterbitkan oleh asosiasi harus dipegang teguh dan diterapkan oleh seluruh agen dan perusahaan sebagai rambu-rambu yang harus dipatuhi guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Seperti praktik pembajakan agen/poaching, twisting, mis-selling, mis-informasi dan praktik-praktik penjualan lainnya yang menyimpang dari Standar Praktik & Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa," imbuhnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya