Deretan Imbauan Sambut Cuti Bersama Idul Adha 2023, Pembatasan Operasional Truk hingga Kebijakan Ganjil Genap

Berikut sejumlah imbauan dan ketentuan saat pelaksanaan cuti bersama Idul Adha 2023 mulai dari membatasi operasional angkutan barang hingga penerapan kebijakan ganjil-genap.

oleh Agustina MelaniMaulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Jun 2023, 22:18 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2023, 22:18 WIB
Ilustrasi Kalender 2023
Pemerintah memutuskan menambah libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari seiring ada cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023. (Foto: Unsplash/Behnam Norouzi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menambah libur pada Hari Raya Idul Adha 2023. Tambahan libur Idul Adha 2023 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dari SKB itu menyebutkan kalau hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sedangkan Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, perubahan ini untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 2023. Sekaligus memacu ekonomi nasional, demikian mengutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com.

"Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah. Sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah," tutur Anas saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Kamis, 22 Juni 2023.

Anas menuturkan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.

"Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi," ujar dia

Dia mengatakan, libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas (quality time) untuk seluruh anggota keluarga.

Seiring libur panjang Idul Adha 2023 sejumlah pihak memberikan imbauan. Berikut deretan imbauan menyambut cuti bersama Idul Adha 2023 dikutip dari berbagai sumber, Senin (26/6/2023):

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1.Truk Dilarang Beroperasi pada Selasa, Rabu, dan Minggu Libur Idul Adha 2023

Pembatasan Pergerakan Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru
Sejumlah truk melintas di jalan tol di kawasan Jakarta, Senin (19/12/2022). Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang bagi truk-truk besar baik yang melewati jalan tol atau jalan arteri pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri sepakat membatasi operasional angkutan barang selama Cuti Bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menuturkan, Kemenhub dan Korlantas Polri akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha 2023.

"Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," ujar Hendro, Minggu, 25 Juni 2023.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

"Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Hendro.


2.Rincian Jalan yang Dibatasi

Pembatasan Pergerakan Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru
Sejumlah truk melintas di jalan tol di kawasan Jakarta, Senin (19/12/2022). Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang bagi truk-truk besar baik yang melewati jalan tol atau jalan arteri pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas berikut:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Tol Jakarta-Cikampek

2. Jawa Barat:Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon

2. Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok," tutur Hendro.

Hendro menuturkan, angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

"Lalu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang," kata dia.


3.Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Idul Adha 2023

Suasana Ganjil Genap Saat PSBB Transisi di Jakarta
Suasana lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020). Kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Polda Metro Jaya menyatakan, tidak memberlakukan aturan ganjil genap (Gage) di Jakarta saat libur panjang Idul Adha 1444 Hijriah. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, peniadaan aturan ganjil genap Jakarta akan dimulai pada Rabu 28 Juni 2023.

"Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage. Kita ikuti saja sesuai ketentuan," kata Latif dilansir dari situs ntmcpolri.info, Senin, 26 Juni 2023.

Latif menuturkan, saat cuti bersama aturan ganjil genap ini tetap akan diliburkan. Hal itu, kata Latif, dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah," tambahnya.

"Iya (lima hari berturut-turut)," ia menambahkan.


4.Kawasan Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap saat Libur Panjang Idul Adha 2023

Ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021).
Ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Satlantas Polres Bogor memastikan, akan menerapkan sistem ganjil genap (Gage) menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat selama libur panjang Idul Adha 2023.

Sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat akan berlaku mulai Selasa 27 Juni-2 Juli 2023. Hal itu bertepatan dengan libur panjang cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

"Kalau memang sesuai dengan ditetapkan libur nasional maka kami juga akan menyesuaikan, sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 bahwa pada saat sebelum weekend, satu hari menjelang libur nasional dan cuti bersama itu ya kami laksanakan pemeriksaan ganjil-genap," kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto dikutip dari situs ntmcpolri.info, Senin, 26 Juni 2023.

Ardian mengatakan, pelaksanaan sistem lalu lintas ganjil genap akan dilakukan situasional, tergantung kondisi lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor. Apabila terjadi kepadatan, akan diterapkan rekayasa lalu lintas lain seperti oneway atau buka tutup.

"Kita mulai besok di hari Selasa sore dan malam hari dan mulai hari Rabu pagi sore malam kita laksanakan dengan situasional arus lalu lintas. Apabila cukup padat nanti ada rekayasa seperti one way atau buka tutup sepenggal. Nanti kami sesuaikan melihat situasi arus masuk ataupun turun dari Puncak," tutur Ardian.

 

 

 


Siapkan Personel Gabungan

Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Diperluas
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan di pos pemerikasan Ganjil Genap kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/12/2021). Di masa libur Natal dan tahun baru 2022, Pemkab dan Polres Bogor berencana melakukan sistem ganjil genap guna meminimalisir pergerakan orang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ardian menambahkan, Satlantas Polres Bogor telah menyiagakan sekira 150 personel gabungan, termasuk dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan lainnya. Para personel itu akan disebar di berbagai titik sepanjang Jalur Puncak.

"Kalau untuk antisipasi cuti libur panjang kami memang seperti saat long weekend yang lalu itu disiapkan di hari Rabu itu dengan Dishub, Satpol PP, TNI, dan BPBD kurang lebih 150 personel. Untuk lalu lintas itu 100 personel," tambahnya.

Ardian mengimbau, pengendara yang akan melintas untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan mematuhi aturan serta petugas di lapangan. Termasuk mewaspadai titik bencana karena kondisi cuaca tidak menentu di kawasan Puncak.

"Saat ini di kawasan Puncak itu cuacanya sudah cenderung setiap hari mendung dan bahkan hujan. Mohon untuk berhati-hati persiapkan kendaraan lampunya penerangan karena nanti akan adanya kabut. Kemudian memarkirkan kendaraan tidak di bahu jalan dan tidak dekat pohon nanti dikhawatirkan longsor atau pohon tumbang," ujar Ardian.

 

Penulis: Hanz Jimenez

Sumber: Liputan6.com

Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19
Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya