Waduh, Ekspor Nikel Ilegal ke China Libatkan Oknum Pemerintah?

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) Anggawira, meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelundupan jutaan ton ore nikel ilegal ke China

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Jun 2023, 16:45 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2023, 16:45 WIB
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) melalui PT Halmahera Persada Lygend (PT HPL), resmi mengekspor perdana nikel sulfat ke China pada hari ini, 16 Juni 2023.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) Anggawira, meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelundupan jutaan ton ore nikel ilegal ke China.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) Anggawira, meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelundupan jutaan ton ore nikel ilegal yang dikirim ke China.

Anggawira menegaskan, praktik pengiriman ore nikel secara ilegal ke China ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan para pelaku industri yang taat pada aturan pemerintah.

"Kami minta aparat penegak hukum termasuk KPK untuk menyelidiki dan mengusut tuntas praktik-praktik culas macam ini," kata Anggawira pada Jumat (30/06/2023).

Pemerintah sendiri telah melarang ekspor nikel secara mentah ke luar negeri sejak Januari 2020 silam, sesuai dengan amanat Undang – Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) nomor 4 tahun 2009.

“Kami selaku pelaku industri mineral dan batu bara mendukung penuh kebijakan pemerintah soal larangan ekspor mineral mentah demi menambah value added. Dan penyelundupan ini, apalagi dalam jumlah yang sangat besar 5 juta ton, harus diselidiki apakah ada praktik ‘main mata’ antara pengusaha dan juga instansi pemerintah yang lain. Jutaan ton itu bukan jumlah yang kecil," ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini.

Harus Dihukum Setimpal

Anggawira meminta penyelidikan yang menyeluruh dan seluruh pihak yang terbukti bersalah, harus dijatuhi hukuman yang setimpal.

"Ini mencederai semangat hilirisasi yang menjadi mimpi besar presiden Joko Widodo," ujar Anggawira lagi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah menyelidiki kasus dugaan penyelundupan 5 juta ton ore nikel yang dikirim tanpa sah dari Indonesia ke China. Kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022, dan merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Terungkap, Begini Cara Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Nikel Indonesia ke China

KESDM Beri Antam Rekomendasi Perpanjangan Ekspor 2018
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyetujui rekomendasi perpanjangan ekspor untuk Antam tahun ini. Untuk nikel kadar rendah sebesar 2,7 juta wet metric ton (wmt) dan bauksit tercuci 840 ribu wmt.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penyelundupan ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke China. Lalu bagaimana penyelundupan tersebut terjadi di tengah larangan ekspor ore nikel ke luar negeri sejak 2020.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menuturkan, penyelundupan ore nikel terjadi di Pelabuhan China sejak 2021. Penyelundupan ore nikel tersebut diduga terjadi dengan memakai dokumen pelaporan kode barang yang diekspor yakni HS Code 2604 atau HS0 2604.

"Terjadi ilegal (ekspor) nikel ore yang ada beberapa custom atau port di China, dan memang setelah kita cek memang betul ada. Dan ini menggunakan HS Code 2604. Artinya HS Code 2604 ini untuk nikel olahan atau nikel pig iron atau sejenisnya. Apakah ini ada kebobolan di mana terjadi ekspor untuk bijih nikel seharusnya dalam dokumen pelaporan dokumen digunakan HS Code 2604 jadi bukan bijih nikel, ini tentu yang harus diwaspadai bagaimana bea cukai kita loloskan beberapa dokumen,” ujar Meidy dalam program acara Mining Zone di salah satu media online, dikutip Selasa (27/6/2023).

Ia menambahkan, ekspor illegal bijih nikel ke China tersebut menyebabkan kerugian. Pihaknya mencatat kerugian nilai ekspor ilegal bijih nikel diprediksi mencapai USD 48 juta pada 2021. Sedangkan pada 2022, kerugian ekspor ilegal bijih nikel diperkirakan USD 54,6 juta. "Ini kerugian cukup besar,” ujar dia.

Meidy mengingatkan untuk mewaspadai pabrik yang punya akses ke Pelabuhan internasional untuk ekspor olahan nikel.  Ia menuturkan, dokumen dengan memakai kode HS Code 2604 tersebut keluarkan barang pabrik, jadi bukan tambang.

"Kita bukan menuduh, belum dapat detail, siapa eksportir yang nakal ini, kita hanya dapat data dari China saja nilai, kuantatif per bulan, di ekspor, di custom China, cuma yang harus dicek daerah mana, port mana yang dikirim bijih nikel ini yang menggunakan HS Code 2604 ini yang paling penting,” kata dia.

Usulan Asosiasi

Nikel
Ilustrasi Nikel

Dengan melihat kondisi ini, Meidy mengusulkan agar Bea Cukai cek keabsahan barang tidak hanya dari segi dokumen barang dari Pelabuhan di smelter atau Pelabuhan, tetapi juga koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

"Bagaimana cek barang dalam kapal itu dulu jangan hanya melihat dokumen saja. Pelabuhan menuju Pelabuhan China sana, koordinasi dengan beberapa instansi terkait tak hanya bea cukai bagaimana koordinasi dengan Bakamla, Angkutan Laut, Perhubungan yang keluarkan dokumen,” ujar dia.

Adapun untuk meminimalkan ekspor ilegal bijih nikel tersebut, Meidy mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terbukti melakukan ekspor ilegal dengan mengeluarkannya.

"Otomatis dalam AD/ART kita keluarkan, bukan hanya beri sanksi tapi berikan rekomendasi kepada pemerintah untuk tahan RKAB nya untuk tahun tahun yang akan datang tak diberi kesempatan dulu untuk produksi, dievaluasi, sanksi administrasi minimal kembalikan kerugian negara,” tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya