Pembayaran Pajak Lewat DANA Semakin Diminati, Transaksi Naik 2X Lipat di Semester I/2023

Keterlibatan DANA sebagai kanal pembayaran nontunai dalam berbagai Pembayaran Pajak dan Penerimaan Negara dapat mempermudah masyarakat untuk menunaikan kewajiban dan berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi/

oleh Gilar Ramdhani pada 17 Jul 2023, 14:05 WIB
Diperbarui 17 Jul 2023, 14:05 WIB
Pembayaran Pajak Lewat DANA Semakin Diminati, Transaksi Naik 2X Lipat di Semester I/2023
Pembayaran pajak melalui DANA.

Liputan6.com, Jakarta Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kegiatan membayar dan melaporkan pajak selayaknya menjadi kewajiban yang harus ditaati. Mengingat, pajak adalah instrumen penting dalam pembangunan nasional dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa fasilitas sarana infrastruktur, sampai dengan bantuan langsung, baik tunai dan nontunai.

Di era serba digital saat ini, Kementerian Keuangan telah menghadirkan interkonektivitas pembayaran pajak dan berbagai penerimaan negara lainnya lewat Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3). Untuk memudahkan masyarakat dan memperluas akses tersebut, Kemenkeu menjalin kerja sama dengan aplikasi dompet digital, DANA.

Hadir dalam kategori Government Services, fitur Penerimaan Negara tidak hanya memberikan kemudahan pembayaran pajak saja, namun juga beberapa pembayaran lainnya, seperti paspor, e-tilang, Surat Utang Negara (SBN) dan lain-lain.

Vince Iswara, CEO & Co-Founder DANA Indonesia mengatakan upaya Pemerintah dalam mentransformasi digital berbagai layanan patut didukung oleh seluruh ekosistem ekonomi digital, termasuk DANA. Melalui kolaborasi antar stakeholder kita dapat melihat tren pembayaran pajak melalui kanal digital mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, mulai dari transaksi Pajak Daerah hingga Pendapatan Negara.

"Jika dibandingkan data transaksi pada semester pertama 2023 dengan periode yang sama di tahun 2022, pembayaran PBB Online dan e-Samsat pada aplikasi DANA naik hingga 4 kali lipat, sedangkan untuk transaksi MPN mengalami peningkatan hingga 2 kali lipat. Kami percaya keterlibatan DANA sebagai salah satu alternatif kanal pembayaran nontunai dalam berbagai Pembayaran Pajak dan Penerimaan Negara tidak hanya mempermudah masyarakat untuk menunaikan kewajibannya, tetapi juga mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional," ujar Vince Iswara.

Momentum Peringatan Hari Pajak Nasional

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menambahkan kepada seluruh Wajib Pajak, silakan menunaikan kewajiban pembayaran pajak Anda lewat bank, kantor pos, atau lembaga persepsi. Pembayaran pajak tidak dilakukan ke kantor pajak.

"Kementerian Keuangan terus memperluas kanal pembayaran pajak sebagai upaya mempermudah Wajib Pajak menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya, termasuk melalui kanal digital. Kami mengucapkan terima kasih atas keterlibatan semua pihak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sehingga dapat memberikan dampak yang berarti bagi pembangunan nasional ke depan. Dengan demikian, momentum Hari Pajak bisa menjadi pengingat bagi kita semua bahwa manfaat pajak dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak Nasional. Penetapan itu dimulai pada 2017 dan pertama kali diperingati pada 14 Juli 2018. Sejak itu, Hari Pajak menjadi salah satu hari besar nasional yang diperingati secara luas.

Berikut ini adalah berbagai jenis pembayaran pajak yang dapat diselesaikan melalui dompet digital DANA.

Jenis Pembayaran Pajak Melalui DANA

Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Bagi pengguna yang memiliki kewajiban atas kepemilikan tanah maupun bangunan, DANA juga telah memiliki fitur pembayaran untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pembayaran PBB telah tersedia di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia, seperti di daerah cakupan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Riau, serta Sumatera Utara. Menariknya, pengguna bisa membayar lebih dari satu SPPT-PBB yang mengatasnamakan orang lain.

Pajak Kendaraan Bermotor

Kemudahan memiliki kendaraan bermotor juga perlu diikuti dengan ketaatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Guna memenuhi kewajiban ini, dompet digital DANA telah terintegrasi dengan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk memudahkan pengguna membayar Pajak Kendaraan Bermotor hingga STNK. Saat ini, layanan pembayaran Samsat Digital Nasional dengan DANA sudah mencakup lebih dari 30 provinsi di Indonesia.

Pajak Daerah Lainnya dan Retribusi

Kontribusi wajib penduduk daerah kepada Pemerintah Daerah, kini tersedia di dalam aplikasi DANA. Dalam literasi pertamanya, layanan pembayaran Pajak Daerah Lainnya dan Retribusi tersedia untuk masyarakat di wilayah D.I. Yogyakarta. Hanya dengan memilih kota atau kabupaten yang dituju dan memasukkan nomor tagihan sesuai surat, pengguna bisa langsung menyelesaikan pembayarannya dengan saldo DANA.

Lebih lanjut, Vince menyatakan bahwa DANA masih akan terus melakukan pengembangan untuk melengkapi jenis layanan di kategori ini, serta memperluas jangkauan provinsi yang berpartisipasi.

“Besar harapan kami, layanan di kategori Government Services dapat dimanfaatkan secara inklusif oleh masyarakat Indonesia dan memberi dampak signifikan dalam pertumbuhan ekonomi digital,” pungkas Vince.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya