Fantastis! Total Utang BUMN Karya ke Bank Capai Rp 46,21 Triliun

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mencatat total pinjaman atau kredit BUMN karya ke seluruh perbankan mencapai Rp 46,21 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Agu 2023, 19:50 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi bank
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mencatat total pinjaman atau kredit BUMN karya ke seluruh perbankan mencapai Rp 46,21 triliun. (Sumber: Istockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mencatat total pinjaman atau kredit BUMN karya ke seluruh perbankan mencapai Rp 46,21 triliun.

Lantaran banyaknya perusahaan BUMN dibidang kontruksi terlilit utang diantaranya PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), hal itu mendorong bank melakukan mitigasi risiko dengan menghentikan kredit ke BUMN Karya, salah satunya PT Bank Mandiri Tbk (Persero).

"Pinjaman bank-bank kepada BUMN karya, menurut catatan yang kami miliki secara total kredit seluruh bank kepada BUMN karya adalah sebesar Rp 46,21 triliun," kata Mahendra dalam konferensi pers hasil rapat KSSK, di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Selasa (1/8/2023).

Kendati begitu, Mahendra tidak bisa mengungkap total kredit masing BUMN Karya. Namun yang pasti, semua kebijakan mengenai kredit tersebut berada di setiap perbankan.

"Mengenai itu jelas adalah suatu putusan yang dilakukan masing-masing bank terhadap masing-masing pinjaman yang diberikan kepada debiturnya jadi tidak bisa digeneralisir," tegasnya.

Mahendra menegaskan, masing-masing pinjaman bank akan berbeda-beda, sehingga OJK tidak bisa campur tangan dalam kebijakan kredit bank terhadap BUMN Karya. "Sehingga kalau kondisi di masing-masing pinjaman bank akan berbeda-beda. Ini tidak menyampaikan laporan secara menyeluruh terhadap hal ini," pungkasnya.

Aset Jaminan Utang Istaka Karya Bakal Dilelang untuk Bayar Kreditur

Istaka Karya Dibubarkan
Pemerintah akhirnya resmi membubarkan BUMN PT Istaka Karya. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pihaknya bakal mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan utang yang ditanggung oleh Istaka Karya. Sejumlah upaya akan diambil sambil menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Erick Thohir mengaku tengah mengantongi dukungan dukungan dari perusahaan-perusahaan BUMN dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) untuk menyelesaikan masalah terkait Istaka Karya.

Menurutnya, Kementerian BUMN memiliki berbagai skema untuk menuntaskan masalah yang dialami para kreditur yang berasal dari beragam UMKM yang belum terselesaikan sejak 2013 dan Istaka Karya telah diputuskan pailit oleh pengadilan pada tahun 2022.

"Insha Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN. Kami siap bekerja keras agar persoalan yang ditinggalkan Istaka Karya dan menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses pengadilan negeri jakarta pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan," ungkap Erick dalam keterangannya, Senin (21/7/2023).

Erick menyebut, salah satu opsi yang bisa dijalankan adalah aset-aset atas jaminan utang akan dilelang. Penghasilannya nantinya akan digunakan untuk membayar kepada para kreditur Istaka Karya. Proses ini diserahkan ke PPA.

"Salah satu skemanya, aset jaminan utang PPA akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur," ujar Erick.

 

Proyek Infrastruktur

Jalan Tol Arah Bandara Soetta Macet
Kendaraan terjebak kemacetan di Tol Sedyatmo KM 29 menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Selasa (10/11/2020). Kemacetan tersebut karena adanya peningkatan jumlah kendaraan menuju bandara yang diduga ingin menjemput pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Perlu diketahui, Istaka Karya punya catatan menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008. Proyek itu belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011.

Perusahaan ini pernah dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013. Namun pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

Meski demikian, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN - PPA terus membantu mencarikan solusi terbaik. Menurut rencananya pada 4 Agustus mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya