Penyaluran Kredit Pinjol ke Pengguna Baru Tembus Rp 93,8 Triliun

OJK menilai tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online (pinjol) ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan, dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah, serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Agu 2023, 12:10 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2023, 12:10 WIB
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara dalam acara Fintech Policy Forum Seri II di Auditorium Center for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Selasa (8/8/2023).  Mirza mengatakan bahwa kredit pinjol tumbuh tinggi. (Tira/Liputan6.com)
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara dalam acara Fintech Policy Forum Seri II di Auditorium Center for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Selasa (8/8/2023). Mirza mengatakan bahwa kredit pinjol tumbuh tinggi. (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, nilai penyaluran fintech lending atau pinjaman online (pinjol) kepada peminjam baru mencapai Rp 93,8 triliun pada Mei 2023.

"Peningkatan penyaluran pinjaman (pinjol) per Mei 2023, outstanding penyaluran borrower baru fintech lending sebesar Rp 93,8 triliun, oustanding borrower aktif fintech lending sebesar Rp 51,4 triliun," kata Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara dalam acara Fintech Policy Forum Seri II di Auditorium Center for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Adapun pinjaman online pada Mei 2023 telah disalurkan kepada 13,94 juta penerima peminjam baru. Sementara, peminjam aktif di fintech lending tercatat 17,6 juta orang.

"Rekening baru borrower fintech lending per Mei 2023 sebanyak 13,6 juta. Rekening borrower aktif di fintech lending sebanyak 17,6 juta," ujarnya.

Sebelumnya, OJK menilai tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan, dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah, serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

Di sisi lain, OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.

"Kami juga melakukan monitoring progress actual atas indikator keberhasilan terkait dengan fintech lending," pungkasnya.

OJK Beri Waktu 26 Pinjol Penuhi Aturan Modal, Ditenggat Sampai 4 Oktober 2023

Pinjol
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Juli 2023, Kamis (3/8/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, menyebut masih terdapat 26 pinjaman online (pinjol) atau fintech peer 2 peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar.

"Dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud sampai saat ini," kata Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Juli 2023, Kamis (3/8/2023).

Padahal OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

"Sebagian di antaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar," katanya.

Adapun bagi pinjol yang telah menyampaikan rencana perbaikan action plan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, maka OJK pun memberikan waktu pelaksanaan pemenuhan tersebut paling lambat 4 Oktober 2023.

 

Pencabutan Izin Usaha

Catat! Hanya 106 Pinjol Ini Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Sisanya Ilegal
Ketahui daftar pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2021. (pexels/adrenn).

Sedangkan, bagi pinjol yang telah berizin selama 3 tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK, diharapkan segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitas.

"Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10 Tahun 2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan," tegasnya.

Adapun berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, bagi penyelenggara P2P lending yang tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampat tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin usaha.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya