Liputan6.com, Jakarta Semakin mudahnya akses pinjaman online (pinjol) membuat banyak orang tergoda untuk menggunakannya, termasuk untuk keperluan konsumtif yang tidak mendesak. Perencana Keuangan Andy Nugroho menyoroti risiko besar yang mengintai pengguna pinjol yang tidak bijak.
"Ketika seseorang mengambil pinjol untuk barang konsumtif, mereka sebenarnya menambah beban finansial yang tidak perlu," jelas Andy kepada Liputan6.com.
Baca Juga
Andy menambahkan barang yang dibeli dengan pinjol mungkin tidak terlalu penting, tapi yang jelas cicilannya akan tetap berjalan dan harus dibayar dengan tambahan bunga. Ia mencontohkan kasus renovasi rumah untuk gengsi sebagai contoh penggunaan pinjol yang kurang bijak.
Advertisement
"Misalnya, seseorang melihat tetangganya merenovasi rumah dan merasa tidak mau kalah. Akhirnya, dia nekat mengambil pinjol untuk memperbaiki rumahnya juga, padahal sebenarnya rumahnya masih dalam kondisi layak," ungkapnya.
Hal yang sama berlaku untuk pembelian gadget terbaru hanya demi tren. Menurut Andy jika gadget yang lama masih berfungsi, tapi tetap membeli yang baru dengan pinjol hanya karena ingin terlihat mengikuti tren, itu keputusan yang buruk.
Efek Domino
Selain pemborosan, Andy juga memperingatkan efek domino dari pinjol. Banyak orang yang akhirnya mengorbankan pengeluaran lain demi membayar cicilan, seperti menunda menabung atau berinvestasi.
"Demi bayar cicilan pinjol, orang jadi tidak nabung, tidak investasi, bahkan mengorbankan kebutuhan lain yang lebih penting," jelasnya.
Jika kebiasaan ini terus berlanjut, Andy menilai pengguna bisa terjebak dalam pola konsumtif yang sulit dihentikan, di mana setiap keinginan selalu diwujudkan dengan berutang.
"Kalau sudah menjadi habit, ujung-ujungnya keuangan kita jadi tidak sehat," tutupnya.
Aduan Pinjol Berasal Dari Generasi Muda
Sebelumnya, satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkhawatirkan generasi muda yang sudah memakai pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal ini seiring berdasarkan catatan Satgas Pasti OJK sebanyak 6.348 aduan terkait pinjaman online (pinjol) yang berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.
"Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut sudah menggunakan pinjol ilegal," Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).
Selain itu, dia menuturkan, maraknya judi online juga perlu diwaspadai karena sangat merusak tatanan kehidupan apalagi kalau sudah kecanduan.
"Judol ini sangat mudah dibuat dan bisa dekat kepada anak-anak muda melalui aplikasi seperti game online dan sarana aktivitas dunia digital lainnya," ujar dia.
Advertisement
Tantangan bagi Anak Muda
Kiki sapaan akrabnya ini menyebut salah satu tantangan bagi anak muda adalah anak muda ini rentan terkena fear of missing out (FOMO), fear of other people’s opinions (FOPO), dan you only live once (YOLO), yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan keuangan menjadi kurang bijak.
"Anak muda menjadi rentan terjerat kejahatan keuangan digital tanpa bekal pengetahuan keuangan yang cukup," kata dia.
Dia menilai, hal tersebut menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya bersama dari Pemerintah dan stakeholders atau pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh.