Link Daftar CPNS 2023, Dibuka Hari Ini 17 September 2023

Pemerintah pada hari ini, Minggu 17 September 2023 mulai membuka pendaftaran CPNS 2023

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Sep 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2023, 06:00 WIB
Ujian SKB CPNS Surabaya
Pemerintah pada hari ini, Minggu 17 September 2023 mulai membuka pendaftaran CPNS 2023. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba juga. Pemerintah pada hari ini, Minggu 17 September 2023 mulai membuka pendaftaran CPNS 2023. Pendaftaran CPNS 2023 ini dijadwalkan berlangsung hingga 6 Oktober 2023.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan pelamar sudah bisa mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mulai Minggu, 17 September 2023.

"Mulai 17 September pelamar sudah bisa melakukan pendaftaran seleksi CASN pada portal SSCASN BKN," kata dia saat dikonfirmasi Liputan6.com ditulis, Minggu (17/9/2023).

Cara Cek Formasi CPNS 2023 Lewat Website SSCASN BKN

  • Kunjungi website https://sscasn.bkn.go.id
  • Kemudian klik '"Info Lowongan"
  • Selanjutnya, Buka "Simulasi Pemilihan" dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan
  • Jenis Pengadaan: (CPNS)
  • Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
  • Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
  • Pendidikan: (Jurusan)Klik tombol "Cari"
  • Terakhir, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing

Selain lewat website SSCASN BKN, calon pelamar CPNS 2023 juga bisa mengecek formasi CPNS 2023 dan PPPK melalui situs instansi pemerintah yang membuka lowongan CASN 2023.

Berikut Daftar Instansi dan Link Website untuk Bisa Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023:

  1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/
  2. Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
  4. Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/
  5. Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
  6. Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/
  7. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): https://cpns.kemdikbud.go.id/
  8. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (CPNS Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/

Syarat, Dokumen hingga Cara Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Seleksi kompetensi bidang CPNS
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 maupun PPPK akan segera dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan, cara daftar CPNS 2023 hingga syarat untuk melamar lowongan CPNS 2023 dan PPPK?

Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar bisa mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.

Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan akan merekrut sekitar 572.496 ASN.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa formasi diantaranya 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

Syarat Daftar CPNS 2023

Sebelum mendaftar, tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.Selain itu, calon pelamar diminta harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.

Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipenjara
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
  • Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulusan CPNS 2023 bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi

Cara Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
CPNS melihat nilai sementara SKD di ruang tunggu di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Buat Akun

  • Buka https://sscasn.bkn.go.id
  • Daftarkan akun SSCASN
  • Isi informasi yang diminta seperti NIK, nomor KK, nomor HP, dan email aktif
  • Klik 'Lanjutkan' dan pastikan data telah benar
  • Klik 'Proses Pendaftaran Akun'
  • Tunggu konfirmasi registrasi

Login Akun

  • Masuk ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi informasi diri dan unggah foto swa
  • Klik 'Selanjutnya'Pilih Formasi CPNS
  • Pilih 'CPNS' sebagai jenis seleksi
  • Pilih formasi sesuai lulusan atau pendidikan yang kamu punya

Upload Dokumen

  • Unggah berkas-berkas yang diminta sesuai format yang ditentukan
  • Cetak Kartu CPNS
  • Periksa resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya