Tarif Listrik Tak Naik Periode Oktober-Desember 2023, Ini Rinciannya

Keputusan tarif listrik tidak naik berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Sep 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik
Keputusan tarif listrik tidak naik berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap. Keputusan tarif listrik tidak naik ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri. Meski, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian.

Keempat parameter tersebut adalah kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 USD, ICP sebesar 71,51 USD per barel, inflasi sebesar 0,15% dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 USD per ton.

 

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ungkapnya.

Jisman juga menegaskan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tambah Jisman.

Rincian Tarif Listrik

 

Berikut rincian tarif listrik Oktober-Desember 2023:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh 10.
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh 11.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh 12.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh 13.
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

 

 

PLN Siap Pasok Listrik

FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023. Lebih lanjut, PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air yang sedang tumbuh.

“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” ujar Darmawan.

Untuk rincian tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023 dapat dilihat melalui link https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment

PLN Luncurkan Laporan Pertama Terkait Perubahan Iklim, Ini Isinya

Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Listrik di 2023
Petugas melakukan perawatan kabel listrik di kawasan Kosambi, Tangerang, Senin (9/1/2023). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan alasan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik non subsidi adalah demi mempertahankan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi yang belum stabil. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT PLN (Persero) telah meluncurkan laporan pertama bertajuk Task Force on Climate-Related Financial Disclosures (TCFD). Laporan ini berisi informasi penting tentang tata kelola, strategi hingga manajemen risiko yang berkaitan dengan dampak perubahan iklim terhadap bisnis kelistrikan yang dikelola perseroan.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh mewujudkan visi Pemerintah Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).

Melalui laporan TCFD ini, PLN ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan risiko dan identifikasi peluang yang berkaitan dengan perubahan iklim.

"Kami berkeyakinan akan mencapai NZE di sektor listrik pada tahun 2060. Secara rinci kami telah merancang tahapan transisi energi yang komprehensif serta membuka peluang kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan," ujar Darmawan, dikutip Minggu (17/9/2023).

Dalam menjalankan transisi energi, PLN telah melakukan studi terkait kerentanan transisi energi menggunakan dua skenario iklim, yakni Representative Concentration Pathway (RCP) 4.5 dan RCP 8.5.

Permintaan Listrik

Skenario tersebut memaparkan dampaknya terhadap permintaan listrik, ketersediaan air untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA), efisiensi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), serta kinerja panel surya photovoltaik (PV).

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), emisi GRK ditargetkan menurun sebesar 98 juta ton CO₂e pada tahun 2030 dibandingkan dengan skenario business as usual. Sejalan dengan itu, intensitas emisi gas rumah kaca juga ditargetkan menurun hingga 15,7 persen.

"Untuk memantau progress transisi energi, PLN menggunakan beberapa metrik parameter seperti tingkat emisi gas rumah kaca, kontribusi energi bersih dari sumber energi baru terbarukan (EBT) dan keandalan infrastruktur kelistrikan," imbuh Darmawan.

 

Pembangkit Listrik

FOTO: Tahun Depan, Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik
Warga melakukan pengisian listrik di rumah susun kawasan Jakarta, Selasa (30/11/2021). Kementerian ESDM bersama Banggar DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non subsidi tahun 2022. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Menurut dia, pengelolaan risiko terkait iklim bukanlah hal baru bagi PLN. Pada tahun 2012, PLN telah menerbitkan pedoman asesmen risk rating pembangkit untuk memetakan risiko-risiko fisik yang ada pada pembangkit-pembangkit PLN.

Risiko iklim merupakan salah satu parameter yang diperhitungkan dalam penentuan risk rating pembangkit. PLN kemudian memperluas cakupan aset yang dipantau dengan menerbitkan pedoman asesmen risk rating gardu induk di 2023.

"Laporan ini merupakan pelengkap dari Laporan Keberlanjutan PLN 2022 yang telah dipublikasikan sebelumnya. PLN berharap laporan TCFD dapat memberikan informasi yang berguna bagi berbagai pemangku kepentingan, pelanggan dan masyarakat mengenai upaya PLN menghadapi tantangan dan peluang perubahan iklim," tuturnya.

Infografis Besaran Tarif Listrik Naik untuk Orang Kaya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Besaran Tarif Listrik Naik untuk Orang Kaya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya