Bye-Bye! TikTok Shop Cs Resmi Dilarang Jualan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online seperti TikTok Shop.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Sep 2023, 21:10 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2023, 19:32 WIB
TikTok Shop (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online seperti TikTok Shop. (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online seperti TikTok Shop.

Hal ini tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Tidak boleh lagi (berjualan). Mulai kemarin (aturan berlaku), tapi kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok kita surati," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

Sementara itu, dikutip dari Antara, Zulkifli Hasan menjelaskan, Permendag 31/2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.

"Ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020, yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi untuk tingkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri," ujar Zulkifli.

Rincian Aturan

Dalam Permendag 31/2023 terdapat enam pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50/2020 yakni, pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kedua, penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ketiga, disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

 

 

Poin Permendag Berikutnya

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini TikTok Shop akan diberikan kelonggaran waktu yaitu tujuh hari agar melakukan transisi dan sosialisasi
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini TikTok Shop akan diberikan kelonggaran waktu yaitu tujuh hari agar melakukan transisi dan sosialisasi mengenai perdagangan elektronik di platform sosial media.

Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, terdapat larangan bagi loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Terakhir, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Guna menjaga persaingan usaha yang sehat, sosial commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE serta menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

"Saya diskusi dengan Mendag AS, itu sangat dilindungi mengenai kerahasiaan data pribadi. Data pribadi enggak bisa digunakan untuk apapun, kita juga atur itu," kata Zulkifli.

Atur TikTok Shop Cs, Mendag: Medsos Tak Boleh Jual

Dorong Brand Fashion Lokal Lebih Maju, TikTok Shop Gelar Program Baru
TikTok Shop gelar program TikTok Shop For Your Fashion untuk dukung brand fashion lokal lebih maju. (Dok/Fimela.com/TikTok Shop).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan masih memberikan waktu bagi media sosial yang masih menjalankan transaksi jual-beli. Waktunya satu minggu setelah terbit aturan baru mengenai hal tersebut.

Aturan itu tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Setelah satu minggu kedepan, medsos seperti TikTok Shop harus menghentikan kegiatan transaksi tersebut.

"Tidak boleh lagi (berjualan). Mulai kemarin (aturan berlaku), tapi kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok kita surati," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

Perlu diketahui, dalam aturan ini, kegiatan jual-beli hanya boleh dilakukan oleh platform yang memiliki izin sebagai e-commerce. Sementara, social-commerce seperti TikTok Shop hanya boleh melakukan promosi dan mengiklankan produk.

Secara mekanisme, kata dia, platform berjualan dan media sosial harus berbeda. Bisa dibilang, ini harus dijalankan dengan aplikasi yang berbeda, izin yang berbeda, dan entitas usaha yang berbeda pula.

"Jelas, gak boleh ada medsos jualan ini. Harus pisah, gak boleh sekali," tegasnya.

TikTok Shop Masih Bisa Jualan, Asal Ganti Izin Usaha

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan mengenai lingkup kerja dari social-commerce. Ini menegaskan kalau platform seperti TikTok Shop Cs akan dibatasi lingkup kerjanya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan mengenai lingkup kerja dari social-commerce. Ini menegaskan kalau platform seperti TikTok Shop Cs akan dibatasi lingkup kerjanya.

Kementerian Perdagangan mengatur kembali soal jenis perdagangan di platform elektronik. Pada konteks ini, akan ada pembeda jenis social-commerce dan e-commerce atau marketplace.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan, menindaklanjuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023, akan diikuti dengan aturan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Izin ini masih dalam proses perumusan.

"Nanti di kominfo akan dipecah jadi 3, sekarang sedang berproses. Jadi ada yang namanya media sosial, sosial commerce dan ada e-commerce," kata dia di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

Isy menjelaskan, contoh yang terkini adalah praktik social-commerce seperti TikTok Shop. Dia menyebut, saat ini TikTok Shop tak memiliki izin sebagai social-commerce lantaran belum ada aturan jelas mengenai hal itu.

Untuk bisa menjalankan kegiatan saat ini, termasuk adanya transaksi jual-beli di platform, TikTok Shop harus mengurus izin baru. Yakni izin sebagai e-commerce.

"TikTok Shop sudah memiliki izin SIUP 3A atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai sosial commerce. Tapi kalau dia ingin ada transaksi di dalam itu, maka dia harus jadi e-commerce," jelasnya.

Sementara itu, kalau pun TikTok Shop mengurus izin sebagai social-commerce, akan ada batasan yang diberlakukan. Ini mengacu pada Pasal 21 Permendag 31/2023. Disana disebut, social-commerce seperti TikTok Shop tak boleh menjalankan proses transaksi jual-beli.

"Untuk jadi e-commerce dia harus punya entitas badan usaha. Jadi bukan berarti TikTok Shop dilarang, tidak. Tapi diatur kembali," kata dia.

 

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya