Usir Indobuildco, Pengelola GBK Pasang Plang Lahan Hotel Sultan Milik Negara

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pemasangan spanduk atau plang di area Blok 15 Kawasan GBK, mengultimatum PT Indobuildco bahwa lahan di Hotel Sultan milik negara.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 04 Okt 2023, 13:50 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2023, 13:50 WIB
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi memasang pelang dan spanduk di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/10/2023).
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi memasang pelang dan spanduk di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/10/2023). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pemasangan spanduk atau plang di area Blok 15 Kawasan GBK, mengultimatum PT Indobuildco bahwa lahan di Hotel Sultan milik negara.

Direktur Keuangan PPKGBK Hendry Arisandi mengatakan, pihaknya telah berkali-kali melakukan pendekatan persuasif kepada PT Indobuildco selaku perusahaan induk Hotel Sultan bahwa hak guna bangunan (HGB) yang dimilikinya telah berakhir.

 

"Namun demikian, sebagaimana teman-teman lihat, kami mengharapkan adanya perwakilan dari Sultan atau PT Indobuildco, dan ternyata belum ada yang mau menerima," ujar Hendry di Blok 15 Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Pemasangan Plang

Sementara Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistiyo menceritakan maksud pemasangan plang di beberapa titik sekitar Hotel Sultan. Adapun dalam spanduk tertulis, tanah ini aset negara milik Pemerintah RI berdasarkan Hal Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara cq PPKGBK, dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011.

"Nanti juga ada kontrol pos pengamanan terkait dengan deklarasi kepemilikan atau penguasaan hak lahan negara, dalam hal ini dari Kementerian Sekretariat Negara cq atau qq PPKGBK," terang Hadi.

"Jadi tanah ini adalah secara sah dan meyakinkan sudah melalui berbagai proses hukum, itu adalah tanah milik negara," tegas dia.

Hadi menceritakan, PPKGBK telah beberapa kali melakukan somasi, namun tak berbuah hasil. Sehingga pada akhirnya dilakukan deklarasi bahwa tanah Blok 15 Kawasan GBK ini merupakan tanah milik negara.

"Oleh karena itu, saya setelah ini akan mengawal teman-teman dalam rangka pemasangan semua plang di beberapa titik, dan juga kita akan memasang pos penjagaan agar tanah ini kita monitor," tuturnya.

 

Berakhir 29 September 2023, Indobuildco Diminta Segera Hengkang dari Hotel Sultan GBK

Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com).
Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan pihak manajemen, bahwa tenggat waktu yang diberikan untuk mengosongkan lahan Blok 15 kawasan GBK (lokasi Hotel Sultan berdiri) telah berakhir.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo menyatakan, kedatangan pihaknya bersama dengan aparat kepolisian tersebut dilanjutkan dengan pemasangan sejumlah spanduk di sejumlah titik untuk menegaskan bahwa Blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara (BMN).

"PPKGBK telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan ini karena hak guna bangunan yang dimilikinya telah berakhir. Hari ini kami datang ke sini untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023," ujarnya, Rabu (4/10/2023).

"Jadi, kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini. Kami juga memasang sejumlah spanduk pemberitahuan bahwa lahan Blok 15 merupakan barang milik negara untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara," kata Rakhmadi.

Rakhmadi menambahkan, pemerintah telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.

"Area Blok 15 di mana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," terangnya.

 

Cara Persuasif

Hotel Sultan
Hotel Sultan di Senayan, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Kuasa hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan, selama ini pemerintah sudah menempuh cara-cara persuasif agar Indobuildco bisa kooperatif melakukan pengosongan lahan Blok 15 menyusul berakhirnya hak guna bangunan (HGB) 26/Gelora dan 27/Gelora. Namun, belum terlihat tanda-tanda itikad baik dari Indobuildco untuk bisa bekerja sama.

"Kami selama ini sudah melakukan upaya persuasif. Sudah beberapa kali kami menyurati Indobuildco untuk mengosongkan lahan di Blok 15. Kami hanya mengingatkan kembali pernyataan Kapolri, yaitu akan ada konsekuensi hukum apabila Indobuildco tidak mau kooperatif dan persoalan ini berlarut-larut. Konsekuensi hukumnya bukan saja menyangkut pidana umum, tapi juga bisa tindak pidana korupsi," tuturnya.

 

Pengelola GBK Minta Hotel Sultan Dikosongkan Hari Ini, Manajemen Kaget

Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK)
Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Kuasa hukum PT Indobuildco pengelola Hotel Sultan, Amir Syamsudin mengaku kaget menerima informasi akan didatangi pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk segera mengosongkan Hotel Sultan hari ini, Rabu (4/10/2023).

PPKGBK juga akan memasang spanduk yang menegaskan Blok 15 merupakan barang milik negara.

"Saya kaget dan heran. Kok PPK GBK tidak mengirim pemberitahuan resmi. Saya justru tahu dari informasi media," ujar Amir Syamsudin dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Menurut Amir, dia dan manajemen Hotel Sultan kaget dengan sikap PPK GBK karena Senin 2 Oktober 2023, atau satu hari sebelumnya pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo baru bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md.

Demikian pula dengan kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva juga baru bertemu dengan kuasa hukum PPK GBK. Meski belum ada kesepakatan, namun pertemuan itu menyiratkan adanya harapan menuju penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.

Namun hasilnya justru sebaliknya. "Cara seperti itu jelas akan melanggar hak-hak keperdataan klien kami dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Amir.

Terkait tindakan sepihak itu, tim kuasa hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva lalu menyurati Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam surat bernomor 011/TKH-PTI/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 itu PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan meminta perlindungan hukum kepada Menko Polhukam.

Indobuildco juga berharap Menko Polhukam memerintahkan pihak PPK GBK menunda atau menghentikan langkah-langkah tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya