Bisnis Serba Sederhana, UMKM Indonesia Masih Jauh dari Kata Canggih

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, mengakui bahwa UMKM di dalam negeri masih jauh dari kata canggih. Pasalnya, skala produksi UMKM masih menggunakan alat-alat yang sederhana, bisnis modelnya juga sederhana.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Okt 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2023, 15:30 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, mengakui bahwa UMKM di dalam negeri masih jauh dari kata canggih. Pasalnya, skala produksi UMKM masih menggunakan alat-alat yang sederhana, bisnis modelnya juga sederhana.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, mengakui bahwa UMKM di dalam negeri masih jauh dari kata canggih. Pasalnya, skala produksi UMKM masih menggunakan alat-alat yang sederhana, bisnis modelnya juga sederhana. 

"UMKM kita masih skalanya ekonomi subsisten, skala untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, tidak produktif Produknya juga masih belum punya daya saing, apalagi daya saing Global karena diproduksi dengan alat-alat yang produksi yang sangat sederhana, bisnis modelnya sederhana," kata Teten Masduki dalam acara Indonesia Digital MeetUp 2023, Kamis (5/10/2023).

Oleh karena itu, kata Teten, diperlukan perubahan agar UMKM tidak mengalami stagnasi market di dalam negeri. Jika tidak melakukan perubahan, maka pasar Indonesia justru akan diserbu oleh produk-produk dari luar.

"Ini yang saya kira kalau tidak dilakukan perubahan, tidak ada evolusi UMKM kita kita akan mengalami stagnasi market dalam negeri, akan diserbu oleh produk-produk dari luar dan kita kaget kaget kalau kemudian kita tidak bisa bersaing," ujarnya.

Evolusi UMKM

Lebih lanjut, Teten berharap dengan adanya evolusi maka UMKM tidak sekedar naik skala usahanya, melainkan juga mampu berdaya saing dengan produk global.

"Evolusi UMKM itu adalah ingin agar UMKM itu bukan sekedar skala usahanya berkembang naik, tapi juga produk-produknya juga sudah mulai masuk ke produk-produk yang bisa punya daya saing," ujarnya.

Untuk mendorong hal itu, Kementerian Koperasi dan UKM pun mendorong lahirnya entepreneur-entepreneur baru dari kalanga anak muda.

"Karena itu kita ingin sebenarnya melahirkan entrepreneur-entepreneur baru dari kalangan anak muda, yang aware dengan teknologi dan aware pada bisnis model yang inovatif yang relevan dan tidak menjadi kompetitor dari para pelaku UMKM yang sudah ada," pungkasnya. 

Resmi Tutup, TikTok Shop Siap-Siap Jadi E-Commerce?

Dorong Brand Fashion Lokal Lebih Maju, TikTok Shop Gelar Program Baru
TikTok Shop gelar program TikTok Shop For Your Fashion untuk dukung brand fashion lokal lebih maju. (Dok/Fimela.com/TikTok Shop).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menyarankan TikTok Indonesia untuk mengurus izin usaha TikTok Shop sebagai platform e-commerce jika ingin mempertahankan adanya transaksi di aplikasi.

"Bagus dong kalau bikin baru (e-commerce) bagus. Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia, yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan," kata Teten saat ditemui di SMESCO, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Menurut Teten, alasan TikTok Shop ditutup lantaran merupakan sosial commerce dan tidak memiliki izin sebagai e-commerce. Oleh karena itu, pihak TikTok harus mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang perizinan berusaha periklanan, pmebinaan, dan pengawasan pelaku usahadalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam Permendag No 31 tahun 2023 tertulis bahwa, aktivitas e-commerce dan media sosial harus dipisahkan. Dan, wajib hukumnya untuk dipatuhi serta, diberikan waktu sepekan lalu salah satunya, TikTok agar mengurus izin segara dan mematuhi peraturan.

"Mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia, dan harus mengajukan izin licence-nya dan harus mengikuti Permendag 31 tahun 2023," tegas Teten.

 

Langkah Pemerintah Tutup TikTok Shop

TikTok Shop (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)
TikTok Shop (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Lebih lanjut, Teten menegaskan, langkah Pemerintah menutup TikTok Shop bukan untuk mematikan usaha UMKM Indonesia yang berjualan dipaltform asal China tersebut. Melainkan, Pemerintah Indonesia tegas terhadap platform global yang tidak memiliki izin.

"Jangan dipelintir ya seolah-olah Pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap Pemerintah mau membunuh bisnisnya tiktok, enggak, mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia," ujarnya.

Sebagai informasi, TikTok Shop resmi tutup layanannya pada 4 Oktober 2023 lalu.

Menu TikTok Shop Hilang dari Aplikasi TikTok

TikTok Shop (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)
TikTok Shop (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

TikTok telah menutup layanan TikTok Shop di Indonesia sejak Rabu, 4 Oktober 2023, tepatnya pukul 17.00 WIB.

Setelah lewat pukul 17.00 WIB, layanan TikTok Shop sudah tak bisa diakses. Meski begitu tab TikTok Shop yang letaknya di sebelah kanan Home masih bisa diklik, tetapi layar hanya menampilkan "Something went wrong. Tap to try again."

Kini yang terbaru, pantauan Tekno Liputan6.com pada Kamis (5/10/2023), tab TikTok Shop sudah hilang dari aplikasi TikTok.

Tab untuk TikTok Shop digantikan dengan tab Friends. Padahal, sebelumnya tab Friends ada di bagian atas dari aplikasi TikTok.

Ketika diklik, tab Friends menampilkan unggahan dari akun-akun yang difollow di TikTok.

Sementara ketika membuka Profile TikTok, pengguna masih bisa melihat keranjang dengan tulisan "Your orders" yang semula merupakan keranjang belanjaan yang bisa di-checkout saat TikTok Shop masih bisa digunakan.

Kini, saat mengklik "Your orders", pengguna akan melihat tampilan "Order centers" yang memperlihatkan tampilan kosong.

Kalau masih punya produk yang masuk ke keranjang, menu Chart akan menunjukkan angka berapa banyak produk yang ada di keranjang.

Kalau kamu mau men-checkout salah satunya, akan muncul keterangan "This item isn't available for purchase" tanda transaksi tidak bisa lagi dilakukan via TikTok Shop di aplikasi TikTok.

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya