Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah tidak pernah melarang aktivitas jualan online melalui e-commerce. Hanya saja, saat ini pemerintah mengatur aktivitas social commerce sehingga tidak bergabung dengan transaksi jual beli.
Ia meyakini, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 ini mampu memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM. Sebab selama ini keberadaan social commerce salah satunya TikTok Thop ternyata pada kenyataannya justru merugikan UMKM.
Baca Juga
“Masih boleh (jualan online), enggak ada yang dilarangkan. Masih ada e-commerce, silakan dimana saja,” kata Mendag saat ditemui Liputan6.com, Senin (10/10/2023).
Advertisement
Zulkifli Hasan menjelaskan, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini memiliki semangat untuk melindungi UMKM. Aturan ini juga untuk membendung barang impor membanjiri Indonesia.
“Jangan sampai kita dirugikan, ada platform digital, UMKM gulung tikar, barang impor menyerbu. Tapi kita tidak anti, tidak melarang bahkan, negara lain juga tidak boleh,” jelasnya.
“Ekspor kita naik, surplus kita naik. Jangan malah turun,” sambungnya.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah membentuk Satgas Pengawasan yang bekerja sama dengan berbagai pihak. Pengetatan barang impor dikhawatirkan akan mendongkrak barang impor menjadi lebih mahal.
"kita ada satgas, dari Kominfo, kita, dari UMKM,” ucapnya.
Ketua Umum PAN itu menegaskan, adanya sanksi penutupan jika media sosial melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Namun sejauh ini menurutnya semua perusahaan mentaati aturan yang sudah keluar tersebut.
“Kalau melanggar nanti Kominfo bisa menutup. Tapi semua patuh kok, semua ikut. Dapat surat dari Shopee, TikTok,” pungkasnya.
Malaysia Pikir-pikir Mau Mengekor Indonesia Larang TikTok Shop
Sebelumnya, Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan untuk mengekor Indonesia untuk melarang keberadaan e-commerce TikTok atau Tiktok Shop di negaranya.
"Rencana ini mempertimbangkan tindakan yang sebelumnya sudah diambil oleh pemerintah Indonesia untuk melarang transaksi e-niaga di platform media sosial TikTok sebelum merancang tindakan yang tepat di negara tersebut," kata Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil melansir the Star, Senin (9/10/2023).
Fahmi mengaku mendapat keluhan dari masyarakat yang merasa prihatin dengan keberadaan TikTok Shop tersebut. Selain itu, beberapa toko besar juga menyuarakan permasalahan persaingan harga produk yang dijual melalui platform tersebut.
“Banyak masyarakat Malaysia yang menggunakan platform TikTok Shop untuk menjual barang. Oleh karena itu, saya akan meminta Komisi Komunikasi dan Multimedia (MCMC) dan kementerian untuk melihat dasar tindakan yang diambil pemerintah Indonesia," jelas dia.
“Saya kira TikTok perlu maju dan menjelaskan karena salah satu alasan dilarangnya TikTok Shop di Indonesia adalah karena isu predatory pricing yang mengancam pengusaha lokal di sana,” ujarnya.
TikTok, kata Fahmi, juga harus menjelaskan soal perlindungan data pribadi yang menjadi kekhawatiran masyarakat saat berbelanja di platform tersebut.
“Saya kira semua (platform) media sosial akan mempelajari perilaku penggunanya, mulai dari apa yang kita suka, apa yang kita bagikan, apa yang kita beli, dan apa yang kita tonton.
“Jadi, ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh Kementerian dan MCMC, terutama pada aspek konsumerisme atau perlindungan data pribadi. Saya akan segera menelepon TikTok untuk membahas (masalah ini),” kata anggota parlemen Lembah Pantai itu.
Advertisement
Keluhan
Fahmi mengatakan diskusi ini penting karena Kementerian juga telah menerima keluhan dari organisasi media mengenai penggunaan media sosial yang berdampak pada operasional mereka.
“Banyak perusahaan tidak lagi mengeluarkan biaya untuk beriklan melalui media (tradisional) tetapi melalui platform media sosial.
Jadi, ini berdampak pada media dan saya sangat prihatin dengan masalah ini, tambahnya.
Pada hari Senin, Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan mengatakan larangan tersebut bertujuan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis serta menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang adil, sehat dan bermanfaat.