Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset Properti eks BDL/Eks BPPN/eks BLBI di wilayah Sumatera Utara berupa tanah dengan luas total 85.176 m2 dan bangunan dengan luas total 13.213 m2 dan estimasi nilai keseluruhan sebesar Rp228.159.000.000.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penguasaan fisik aset properti eks BDL/eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI melalui pemasangan plang di 7 (tujuh) lokasi yang tersebar pada 64 (enam puluh empat) titik.
Penguasaan fisik aset dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Dodok Dwi Handoko beserta jajaran, Kepala KPKNL Medan Kesatria Purba beserta jajaran, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Jean Calvijn Simanjutak, Kombes Pol Agus Waluyo, AKBP Nona Pricillia Ohei, Kompol Danang Rohansyah, Kompol Moh. Faruk Rozi beserta jajaran. Kegiatan juga dihadiri oleh Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Yasir Ahmadi, Kasat Intelkam Polrestabes Medan AKBP Ahyan beserta jajaran, Dit Intelkam Polda Sumatera Utara Kompol Binsar Simatupang beserta jajaran.
Advertisement
Kemudian dihadiri juga oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Iwan Kurnianto beserta jajaran, Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma beserta jajaran, Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi beserta jajaran, Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih beserta jajaran, Kapolsek Medan Labuhan AKP Panggil Sarianto Simbolon, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan IPDA Elia Karo-Karo beserta jajaran, Perwakilan Polsek Belawan, Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Medan, dan perwakilan aparat Pemerintah Daerah setempat.
"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rionald dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2023).
Â
Rincian Aset yang Disita Satgas BLBI
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia. Berikut rincian penyitaan aset yang dimaksud:
1. Saru bidang tanah seluas 3.978 m2 dan 1 (satu) unit bangunan seluas 1.400 m2 yang terletak di Jalan Sidodadi, Desa Gedong Johor, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sesuai SHGB No. 4/Desa Deli Tua yang berasal dari Bank Umum Nasional (BUN) dengan estimasi nilai sebesar Rp5.312.000.000,00. 2. Satu bidang tanah seluas 566 m2 dan 1 (satu) unit bangunan seluas 220 m2 yang terletak di Jalan Sei Batang Serangan No. 190 RT/RW Lingkungan II, Desa Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah [D/H Medan Barat], Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHM No. 195/Desa Sei Sikambing D yang berasal dari Bank Central Asia (BTO) dengan estimasi nilai Rp2.252.000.000,00.
3. Satu bidang tanah seluas 6.638 m2 yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No. 6 Kelurahan Mesjid, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHP No. 289/Mesjid yang berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai Rp58.912.000.000.
4. Tiga bidang tanah seluas 21.376 m2 berikut bangunan gudang di atasnya yang terletak di Komplek Pergudangan Paya Rumput, Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Nias, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHGB No. 27, SHGB No. 22, dan SHGB No. 23 yang berasal dari Bank Mashill Utama (BBKU) dengan estimasi nilai Rp43.100.000.000,00.
Â
Advertisement
Aset Lain
5. Satu bidang tanah seluas 43.405 m2 yang terletak di Jalan Sicanang, Desa Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHGB No. 6/Belawan III yang berasal dari Bank Mashill Utama (BBKU) dengan estimasi nilai Rp39.760.000.000,00.
6. 59 bidang tanah seluas 8.337 m2 terletak di Komplek Perum Pantai Mutiara Waikiki/Villa Setia Budi Flamboyan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara berasal dari Sejahtera Bank Umum dengan estimasi nilai sebesar Rp68.141.000.000,00.
7. Satu bidang tanah seluas 876 m2 yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHGB No. 67/Polonia yang berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai sebesar Rp10.682.000.000,00.
"Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI," pungkas Rionald.