Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengungkap pihaknya meminta kenaikan upah minimum provinsi UMP Jakarta 2024 tidak lebih dari 4 persen. Salah satunya untuk menjamin kelangsungan usaha dari perusahaan.
Nurjaman mengatakan, besaran kenaikan itu telah mengacu para rumus yang ditetapkan pemerintah, salah satunya menetapkan nilai alpha atas indeks tertentu di posisi 0,2. Menurutnya, dengan angka ini, sudah membuat UMP 2024 DKI Jakarta naik.
"Kalau saya memilih 0,2 itu dalam pertimbangan bahwa supaya ada kelangsungan usaha dan kelangsungan pekerja," ujar dia kepada Liputan6.com, Minggu (19/11/2023).
Dia menegaskan kalau angka tadi sudah mengaca juga pada tingkat produktivitas dan beban perusahaan. Poin penting yang disorotinya adalah kelangsungan perusahaan meski dengan kenaikan upah yang tak terlalu besar. Nurjaman enggan perusahaannya bangkrut karena kebaikan upah yang terlalu tinggi.
Advertisement
"Kita merubah mindset-nya bukan hanya UMP naik tinggi, tapi kalau upahnya naik tinggi kalau perusahaan bubar buat apa. Tapi kan kita membuat itu agar semua bisa terakomodir. Kepentingan pengusaha terakomodir, kepentingan perusahaan terakomodir, pekerja juga begitu," tuturnya.
Rumus Pemerintah Sudah Baik
Dia menilai, rumus yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sudah lebih baik. Ini dibandingkan dengan rumusan penghitungan upah dalam PP 36 Tahun 2021.
"Kalau udah begitu kan ada satu langkah yang lebih bagus, nah PP 51 ini itu lebih baik dari PP 36. Maka karena baik ini, maka harus kita jalani semua," pinta pengusaha itu.
Â
Hitungan Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap hitung-hitungan kenaikan upah minimum provinsi alias UMP 2024. Dengan mengacu pada rumus yang ada dan penghitungan nilai tertentu, terdapat kenaikan tak lebih dari 4 persen dari UMP yang berlaku tahun ini.
Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan, pihak pengusaha mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta di atas 3 persen, tapi juga berada di bawah 4 persen.
"Kenaikannya 3 sampai, dibawah 4 persen lah tentunya, sekitar 3,7 atau berapa lah itu," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (18/11/2023).
Dia mengatakan, kalau besaran itu sudah mengacu pada rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Ini jadi hasil revisi PP 36/2021 yang digunakan sebelumnya.
Nurjaman mengatakan, pada rumus tersebut, ada nilai alpha yang perlu dipilih dan disepakati. Kisarannya adalah 0,1-0,3 yang merujuk pada indeks tertentu terkait kinerja, baik dari perusahaan maupun pekerja.
"Apindo itu mengacu PP 51 dengan mempergunakan alpha 0,2 padahal kami juga boleh menggunakan 0,1. Tapi kan gak bagus lah masa paling kecil banget gitu loh. Makanya kami, karena dengan ambil 0,1 dan 0,2 itu udah berbeda jauh, makanya kami ambil 0,2," bebernya.
Angka Paling Tepat
Nurjaman kembali menegaskan, angka 0,2 menjadi titik paling tepat melihat sisi beban produktivitas dari pekerja dan pengusaha.
"Pertimbangannya bahwa mengambil pada, anggaplah terhadap kontribusi pekerja terhadap perusahaan. Baik itu yang dinamakan produktivitas. Itu kan bukan hanya milik perusahaan, tapi pula bukan milik pekerja. Produktivitas itu milik kita semua, milik pengusaha dna pekerja," ujarnya.
"Sehingga membagi, kira-kita berapa sih kontribusi pekerja terhadap productivity. Gitu loh. Karena pekerja itu kan modal bekerja, tenaga, pikiran, tapi kalo perusahaan satu ada modal kerja, kedua ada labor cost-nya, ada bahan baku dan sebagainya tektek bengek. Nah itu," sambung Nurjaman.
Â
Advertisement
UMP DKI Jakarta Usulan Apindo
ebelumnya, Dewan Pengupahan unsur Pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Indonesia merekomendasikan UMP Jakarta2024 naik menjadi Rp 5,043 juta.
Nurjaman selaku Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dari Apindo mengatakan, perhitungan kenaikan UMP 2024 untuk DKI Jakarta itu telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Angka tersebut muncul dengan formula penghitungan upah minimum tahun berjalan (Rp 4,9 juta) plus Nilai Penyesuaian. Adapun Nilai Penyesuaian ini mengacu pada rumusan: (inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu yang disimbolkan sebagai )).
"Besaran yang diajukan Apindo Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula 0,2. Jadi besaran upah minimum DKI Jakarta yang diajukan oleh pengusaha menjadi besarannya Rp 5,043 juta," kata Nurjaman di Balai Kota Jakarta, ditulis Sabtu (18/11/2023).
Menurut dia, usulan UMP Jakarta tersebut beda dengan rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan buruh.
"Adapun usulan teman-teman dari Serikat Buruh adalah keluar dari PP 51/2023, yaitu permintaannya 15 persen. Adapun dari unsur pemerintah tetap mengacu kepada PP 51/2023, tetapi nya 0,3. Itu akan menghasilkan besaran upah minimum sebesar Rp 5,063 juta," ungkapnya.