15 Instansi Mulai Uji Coba Gaji Tunggal PNS, Mana Saja?

Pemerintah menetapkan ada 15 instansi yang memulai uji coba penerapan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Nov 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2023, 12:00 WIB
Jokowi Buka Rakernas Korpri
Pemerintah menetapkan ada 15 instansi yang memulai uji coba penerapan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan ada 15 instansi yang memulai uji coba penerapan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Aturan lengkapnya sendiri masih digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Diketahui, nama-nama instansi yang menjalankam uji coba single salary PNS ini sudah ditentukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan. Penetapannya dilakukan berbarengan dengan kick-off uji coba pada Juni 2023 lalu.

15 instansi itu terdiri dari 2 kategori. Yakni, 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.

"Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menentukan 15 instansi untuk menjadi lokus pilot project, yang terdiri atas tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah," seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (29/11/2023).

Sebagai rinciannya, 7 instansi pusat yang dipilih untuk uji coba single salary ini diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lalu, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Sedangkan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong," sebagaimana tertulis.

Single Salary PNS

Diberitakan sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024 akan menerapkan sistem penggajian baru. Aparatur Sipil Lenaga (ASN) tak lagi menerima uang tunjangan PNS lagi secara terpisah.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, pada 2024, PNS akan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary.

"Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso saat Rapat Kerja dengan DPR, ditulis Selasa (12/9/2023).

Perlu diketahui, single salary yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya.

Dalam sistem gaji PNS nantinya, akan menerapkan sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.

Dengan begitu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Gaji PNS Setara Pegawai BUMN

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan dua aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Selain soal manajemen ASN, salah satunya akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji PNS.

Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, nantinya pengaturan gaji PNS akan mirip seperti di sektor bisnis yang dilakukan perusahaan BUMN maupun swasta, yakni terkait kinerja.

"Semua harus dikaitkan sama kinerja. Jadi best practice manajemen kesejahteraan, di manapun, bukan hanya private," ujar Averrouce di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Averrouce berujar, pemerintah ingin mencontoh pemberian gaji PNS yang diterapkan negara tetangga semisal Singapura dan Australia. Tujuannya, agar instansi pemerintah tak mau kalah bersaing dengan sektor swasta.

"Kan kalau luar negeri kayak misalnya di Singapura, di Australia, sudah kompetitif. Gaji AS sama swasta sama loh, jadi sekaramg kompetitif," imbuh dia.

 


Aturan Gaji PNS

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Ia lantas menceritakan pengalaman kawannya yang sempat menjadi ASN di Korea Selatan. Yang bersangkutan sempat menjabat jadi direktur di Ministry of Interior and Security, lalu pindah jadi direktur di salah satu BUMN negeri ginseng.

"Dia tetep aja oke kan gajinya, karena kompetitif. Karena basisnya adalah kita berharap yaitu yang proporsional dan adil. Supaya misal nggak kerja, tetep dapat gaji senyaman ini misalnya," ungkapnya tertawa sembari mencontohkan ASN yang tetap mendapat gaji meski tak produktif.

PP turunan terkait gaji PNS ini diproyeksikan rampung April 2024. Soal besarannya, Averrouce menyampaikan itu masih jadi bahan diskusi pemerintah dan DPR. Pasalnya, putusan soal itu tidak boleh gegabah lantaran punya dampak langsung terhadap anggaran negara.

"Ke depannya kayak gitu, basisnya kinerja. Tapi kan tentunya besaran gaji di setiap grade itu kan intinya mustinya dibicarakan lagi. Karena ini ada dampak fiskalnya, musti hati-hati," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya