Hadapi Lonjakan Umrah, Garuda Indonesia Terbang ke Tanah Suci 15 Kali Tiap Pekan

Garuda Indonesia pada periode year to date Oktober 2023 berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan dari lini bisnis penerbangan umrah sebesar 102 persen jika dibandingkan dengan pendapatan pada periode yang sama 2022.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Des 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 02 Des 2023, 17:00 WIB
Frekuensi Penerbangan Garuda Indonesia Berangsur Pulih
Pesawat Garuda saat di landasan Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang (8/4/2022). Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mencatatkan pertumbuhan frekuensi penerbangan yang semakin positif hingga 30% pada akhir Maret 2022 dibandingkan dengan periode awal Maret 2022. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Garuda Indonesia memproyeksikan tahun depan sebagai momentum pertumbuhan trafik penerbangan umrah. Hal itu turut terefleksikan dalam rencana produksi umrah 2024, dimana Garuda Indonesia akan merealisasikan sejumlah inisiatif pengembangan layanan penerbangan umrah.

Itu dilakukan dengan perluasan jaringan penerbangan, serta peningkatan frekuensi penerbangan umrah dari Jakarta ke Tanah Suci menjadi 15 kali per pekan. Terdiri dari 12 penerbangan menuju Jeddah dan 3 penerbangan ke Madinah pada awal 2024 mendatang.

Prediksi tersebut turut ditopang kinerja positif lini bisnis umrah Garuda Indonesia di sepanjang 2023. Maskapai pelat merah ini sukses mengangkut 386.635 jemaah pada periode Januari-Oktober 2023.

Jumlah tersebut meningkat sebesar 86,97 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya, ketika Garuda Indonesia kembali mulai mengoperasikan penerbangan ke Tanah Suci di masa transisi pandemi menuju endemi.

Dengan kinerja positif tersebut, Garuda Indonesia pada periode year to date Oktober 2023 berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan dari lini bisnis penerbangan umrah sebesar 102 persen jika dibandingkan dengan pendapatan pada periode yang sama 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, berbagai indikator tersebut merupakan sinyal positif bagi masa depan ekosistem market umrah, khususnya di 2024.

"Selain merepresentasikan animo masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci, tren positif bisnis umrah di tahun 2023 turut menggambarkan optimisme geliat halal travel di Indonesia pada tahun 2024," ujar Irfan, Sabtu (2/12/2023).

Group Booking

Pada aspek bisnis, langkah pengembangan juga diwujudkan melalui implementasi Sistem Reservasi Group Booking Garuda Umrah mulai 8 Desember 2023 mendatang.

"Seluruh agen Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat melakukan end-to-end business process pembelian tiket group umrah, mulai dari reservasi hingga penerbitan tiket, secara mandiri dan real time (24 jam)," ungkapnya.

Tak hanya menuju Arab Saudi, Irfan menambahkan, Garuda Indonesia pada 2024 akan terus mengembangkan jaringan penerbangan umrah dari berbagai kota di Indonesia, salah satunya dari Solo, melengkapi sejumlah rute penerbangan langsung Indonesia-Arab Saudi yang telah diresmikan di sepanjang 2023.

Wamenag Dorong Percepatan Revisi Beleid Penyelenggaraan Ibadah Haji-Umrah

Ilustrasi haji, umrah, ka'bah
Ilustrasi haji, umrah, ka'bah. (Photo created by vecstock on www.freepik.com)

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Saiful Rahmad Dasuki mendorong, revisi beleid penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disahkan segera melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tujuannnya, agar pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke depan bisa lebih maksimal.

“Ya harapan kita sih (bisa disahkan 2024), biar kita bisa lebih cepat bergerak lagi, jadi bisa siap lagi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Saiful di sela-sela seminar nasional yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Banda Aceh, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).

 Saiful menjelaskan, amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sangat penting untuk dilakukan. Sehingga, implementasi dari turunan payung hukum tersebut bisa lebih optimal.

Saiful mencatat, perlu adanya keselarasan antara UU nomor 34 dengan UU nomor 8, di antaranya seperti diperlukan evaluasi kelembagaan, termasuk kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH melalui harmonisasi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Ibadah haji adalah ibadah yang dinanti-nantikan, ibadah yang dimimpi-mimpikan oleh seluruh umat muslim di dunia, dan Indonesia adalah penyumbang terbesar jamaah haji di negara Arab Saudi,” ujar Saiful.

Sambut Baik Upaya Harmonisasi Undang-undang

Senada, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya harmonisasi antara UU nomor 8 tahun 2019 dan UU nomor 34 tahun 2014. Apalagi saat ini keduanya sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.

Menurut Fadlul, apabila hanya revisi undang-undang tentang penyelenggaraan haji yang mengalami amandemen, tanpa mengubah undang-undang pengelolaan keuangan haji, maka ke depan akan menimbulkan kesulitan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

“Ini menurut kami merupakan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji akan lebih baik dengan dukungan pengelolaan keuangan haji,” Fadlul menandasi.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya