Erick Thohir Bubarkan 7 BUMN, Bagaimana Nasib Karyawan?

Menteri BUMN Erick Thohir membubarkan 7 perusahaan pelat merah tahun ini. Selanjutnya, aset dari BUMN tersebut dijual. Lantas, bagaimana nasib karyawannya?

oleh Ilyas Istianur PradityaArief Rahman Hakim diperbarui 29 Des 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 29 Des 2023, 16:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir Evaluasi Kinerja Kerja dengan DPR
Menteri BUMN Erick Thohir membubarkan 7 perusahaan pelat merah tahun ini. Selanjutnya, aset dari BUMN tersebut dijual. Lantas, bagaimana nasib karyawannya?. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir membubarkan 7 perusahaan pelat merah tahun ini. Selanjutnya, aset dari BUMN tersebut dijual. Lantas, bagaimana nasib karyawannya?

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengungkapkan kewajiban kepada karyawan dari BUMN yang dibubarkan tetap akan dipenuhi. Menurutnya, ini jadi prioritas meski aset perusahaan tersebut dijual.

"Memang di dalam proses pembubaran itu maka nanti didalam penjualan aset oleh kurator itu nanti ada ranking yang punya hak atas aset. Yang paling atas termasuk pajak dan pegawai itu yang paling atas," kata dia dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN, di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Tiko mencontohkan, langkah yang sudah dilakukan untuk pemenuhan kewajiban terhadap pensiunan Merpati Airlines. Sejumlah hak-hak karyawan dipenuhi dari hasil penjualan aset.

"Jadi sebagai contoh kemarin, merpati itu penjualan asetnya juga dipakai untuk menyelesaikan kewajiban pensiunnya," ungkapnya.

Jadi Wewenang Kurator

Hal yang sama akan dilakukan pada BUMN-BUMN yang dibubarkan saat ini. Tiko mengatakan, setelah keputusan pembubaran dikantonginya, selanjutnya menjadi kewenangan kurator untuk menjual aset.

Hasil penjualannya kemudian disalurkan pada daftar klaim yang sudah disusun. Dia menegaskan, posisi pegawai dan aspek pajak menjadi yang utama, sementara itu, posisi pemegang saham mendapat prioritas paling bawah.

"Jadi itu yang kita harapkan aset-aset yang ada perusahaan akan dijual oleh kurator dan akan digunakan sesuai daftar klaim terhadap pemegang saham maupun para krediturnya," tuturnya.

"Untuk informasi, pemegang saham itu paling bawah sebenarnya di klaim itu, jadi nanti pajak, pegawai, kreditur, separatis, dan yang paling bawah pemegang saham. Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme penjualan aset," sambung Wakil Menteri BUMN.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daftar Aset 7 BUMN yang Dibubarkan

Menteri BUMN Erick Thohir Evaluasi Kinerja Kerja dengan DPR
Menteri BUMN RI Erick Thohir berbincang dengan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022). Rapat kerja membahas evaluasi pelayanan dan pencapain kinerja Kementerian BUMN RI Tahun 2022 serta rencana aksi pembinaan BUMN Tahun 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mengacu pada paparannya, ada 3 BUMN dalam kategori pembubaran konsekuensi dari kepailitan. Yakni, Merpati Airlines dengan oenjualan harta pailit dan pembagian ke kreditur sekitar Rp 310 miliar.

Lalu, Istaka Karya dengan penjualan harta pailit dan lembagian ke kreditur sekitar Rp 16,8 miliar. Serta, Kertas Leces dengan penjualan harta paikit dan lembagian ke kreditur sekitar Rp 230,9 miliar.

Sementara itu, 3 BUMN masuk kategori pembubaran melalui likuidasi dilanjutkan kepailitan dengan nilai asit kurang dari kewajiban. Diantaranya, Iglas dengan putusan pailit 23 November 2023 oleh PN Surabaya. Lalu, Kertas Kraft Aceh dengan proses penyelesaian verifikasi aset dan kewajiban serta proses kepailitan. Serta, PT PANN dengan proses permohonan penetapan RPP Pembubaran dari Menteri BUMN kepada Presiden RI.

Selanjutnya, ada 1 BUMN dalam kategori pembubaran melalui likuidasi dengan aset lebih besar dari kewajiban. Yakni, Industri Sandang NusantRa dengan pembagian hasil penjualan aset oleh likuidator Rp 3,6 miliat dan penyelesaian proses likuidasi.

Tindak Lanjut

Perlu dicatat, Merpati Airlines, Istaka Karya, Kertas Leces, Iglas, dan Kertas Kraft Aceh ditindaklanjuti sengan pemberesan aset oleh kurator dan pembagian kepada kreditur.

Lalu, PT PANN perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah terkait pembubaran, kepailitan, dan pemberesan aset.

Serta, Industri Sandang Nusantara perlu tindak lanjut pemberesan aset melalui prises likuidasi dan pembagian ke kreditur.

 


Bisnis Tak Layak

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap saat-saat awal mula dia diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ikut masuk ke kabinet pemerintahan
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap saat-saat awal mula dia diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ikut masuk ke kabinet pemerintahan (dok: Arief)

Menteri BUMN Erick Thohir melanjutkan proses bersih-bersih BUMN. Salah satunya tertuang dalam pembubaran 7 entitas perusahaan pelat merah.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wijoatmodjo mengungkapkan pembubaran ini dilakukan lantaran bisnis BUMN tersebut dinilai tak lagi layak. Tercatat, beberapa BUMN yang dibubarkan ini tak lagi beroperasi dalam waktu lama. Proses pembubarannya ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

"PPA kita perkuat lagi, PPA punya fungsi unik, mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi, yang ga lagi punya kontribusi, kita lakukan pembubaran. Ada 7 yang kita lakukan," ujarnya dalam Konferensi Pers, di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Dia mengatakan, proses bersih-beeish BUMN dikejar sampai tuntas. Satu poinnya, menyehatkan beberapa perusahaan seperti pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life, restrukturisasi Garuda Indonesia, hingga pembentukan integrasi Angkasa Pura di bawah InJourney.

"Tapi kita gak lupa untuk BUMN yang sudah ga layak dari sisi binsis dan keuangan ga mungkin dipertahankan, opsinya pembubaran," tegasnya.

Pria yang karib disapa Tiko ini mengatakan, sebagai perusahaan terbatas (PT), maka proses pembubaran dilakukan lewat skema kepailitan. Prosesnya, PPA turutn tangan pada upaya restrukturisasi, jika gagal, maka masuk proses pembubaran berdasarkan pada Undang-Undang Kepailitan.

"BUMN gak berbeda dengan perusahaan terbuka lain, lalau gak layak, maka ini akan masuk proses likuidasi melalui kurator. Kami pastikan proses hukum, baik termasuk penjualan aset dilakukan fair, baik pemegang saham, kreditur, pegawai mendapatkan sesuai (hak) masing masing," paparnya.

Daftar BUMN

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah merinci BUMN yang dibubarkan. Pada prosesnya, sudah ada 6 BUMN yang resmi bubar, sementara, 1 BUMN masih dalam proses.

6 BUMN yang resmi dibubarkan yakni PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, dan PT Merpati Nusantara Airlines. Sementara itu, PT Pembiyaan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini tengah menunggu PP pembubaran.

"Dari tujuh ini, prosesnya ada yang melalui pengadilan, ada pembubaran, enam BUMN sudah diperoleh PP pembubaran April 2023. Untuk satu BUMN lagi masih diskusi proses selanjutnya," urainya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya