Jokowi Larang Portal Layanan Publik Ada Foto Pejabat

Guna mempercepat kemajuan layanan publik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Jan 2024, 19:50 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2024, 19:50 WIB
Menpan RB Abdullah Azawar Anas (baju putih) didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meninaju pameran arsip (Istimewa)
Guna mempercepat kemajuan layanan publik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan portal layanan publik terintegrasi melalui pembentukan Government Technology (GovTech) Indonesia.

"Presiden tadi telah memutuskan nama GovTech Indonesia adalah INA Digital atau Indonesia Digital. Jadi kita sudah memasuki fase baru untuk melakukan transformasi digital dalam rangka efisiensi dan untuk mendorong akselerasi pembangunan nasional," ujar Azwar Anas pasca mengikuti Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Guna mempercepat kemajuan layanan digital tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023.

Anas mengutarakan, RI 1 hendak mengakselerasi interoperabilitas sistem di pemerintahan dengan tiga cara. Salah satunya, menghimpun berbagai layanan digital prioritas ke dalam satu portal.

Larang Ada Foto Pejabat

"Intinya, selama ini portal layanan kita di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, isinya kadang-kadang foto dirjennya, foto deputinya, foto kepala dinas. Ke depan ini diubah," ungkap Anas.

"Sehingga ketika masuk orang langsung dapat, oh bagaimana kalau saya mengurus BPJS, bagaimana kalau saya melahirkan, bagaimana saya kalau mendapatkan beasiswa. Portal seperti ini yang ada di berbagai negara. Sehingga ke depan yang tadinya rumit, sekarang jadi lebih mudah," urai Menpan RB.

 

Download Aplikasi

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Menurut dia, masyarakat saat ini jika ingin mengurus layanan pemerintah terkait kesehatan wajib mendownload aplikasi kesehatan. Sementara jika hendak mendapat layanan pertahanan, orang pun harus mengunduh portal layanan pertanahan di tempat terpisah.

"Bayangkan, sekarang ada 27.000 aplikasi. Sehingga semakin banyak aplikasi akan semakit rumit. Karena itu tadi pada sidang kabinet Presiden memerintahkan tidak ada lagi aplikasi baru," tegas Anas.

Sehingga, Jokowi meminta untuk dilakukan interoperabilitas aplikasi sembari mengambil aplikasi umum yang disiapkan pemerintah. Itu nantinya akan dibuat oleh tim Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digawangi Menkominfo, Menteri Keuangan, Mendagri, BRIN, BSSN, dan Menpan RB yang akan dikoordinasikan oleh para Menko.

"Ini lah salah satu yang diputuskan oleh Bapak Presiden. Sehingga kalau dulu orang bisa masuk ke dalam isinya wajahnya deputi dan kepala dinas. Ke depan begitu masuk ke satu portal, semua layanan akan didapatkan," pungkas Anas.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya