Kanwil DJP Jakarta Selatan I Berhasil Himpun Penerimaan Pajak Rp 87,1 Triliun di 2023

Kanwil DJP Jakarta Selatan I merupakan salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak dengan wilayah kerja di sebagian Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Jan 2024, 13:15 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2024, 13:15 WIB
Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) JakartaSelatan I kembali berhasil melampaui target penerimaan pajak tahunan untuk ketiga kalinya secara berturut-turut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) JakartaSelatan I kembali berhasil melampaui target penerimaan pajak tahunan untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.

Hasil realisasinya senilai Rp87,186 Triliun, maka Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencapai 103,67 persen dari target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp Rp84,099 Triliun.

 

"Penerimaan tersebut tumbuh sebesar 12,73 persen dibandingkan penerimaan tahun lalu," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan, di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Menurutnya, prestasi ini juga didukung dengan tercapainya target penerimaan pajak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Secara nasional, DJP juga telah mencapai target penerimaan pajak untuk ketiga kalinya secara berturut-turut. Sepanjang tahun 2023, DJP membukukan capaian penerimaan nasional sebesar Rp1.869,23 Triliun, setara dengan 102,8 persendari target Perpres 75/2023 yang berjumlah Rp1.818,24 Triliun.

Adapun Kanwil DJP Jakarta Selatan I merupakan salah satu unit vertikal DJP dengan wilayah kerja di sebagian Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan I meliputi empat kecamatan dan 26 kelurahan, yaitu Kecamatan Mampang Prapatan (5 kelurahan), Kecamatan Pancoran (6 kelurahan), Kecamatan Setiabudi (8 kelurahan), dan Kecamatan Tebet (7 kelurahan).

Sektor Dominan 

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I tahun 2023 berasal dari beberapa sektor dominan, di antaranya sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 26,12 persen, sektor Industri Pengolahan sebesar 12,38 persen, dan sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar 11,37 persen.

Dionysius pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, pemangku kepentingan, dan para pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I atas kontribusi dan sinergi dalam pencapaian target penerimaan tahun 2023.

"Berharap prestasi capaian ini dapat menjadi semangat bagi semua pihak untuk berkontribusi kepada negara dengan merealisasikan penerimaan pajak tahun 2024," pungkasnya.

Lampaui Target, DJP Jawa Barat I Himpun Penerimaan Pajak Rp 33,896 Triliun di 2023

Pelaporan SPT Pajak Pribadi Karyawan dan Staf Kesekjenan DPR
Direktorat Jenderal Pajak memberikan bantuan dengan mengirim petugas langsung ke Gedung DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mampu mengumpulkan penerimaan pajak Rp 33,869 triliun sepanjang 2023. Angka ini 109,38% dari target APBN 2023 Rp 32,903 triliun dan 102,94% dari target Peraturan Presiden (Perpes) nomor 75 tahun 2023.

Dengan pencapaian ini, Kanwil DJP Jawa Barat I berhasil melampaui target penerimaan pajak dua tahun berturut-turut.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, hal yang sangat istimewa di 2023 adalah seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, terdiri dari 14 KPP Pratama dan 2 KPP Madya, berhasil melampaui target penerimaan pajak yang diamanahkan.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, capaian neto penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I mengalami pertumbuhan sebesar 1,65%.

“Di tahun 2023, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I didukung lima sektor dominan yaitu industri pengolahan sebesar 31,84%, perdagangan besar dan eceran sebesar 23,79%, admnistrasi pemerintahan dan jaminan sosial sebesar 15,07%, jasa keuangan dan asuransi sebesar 5,63%, serta transportasi pergudangan sebesar 3,26%,” tuturnya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024). 

Tiga sektor yang mengalami pertumbuhan signifikan yaitu transportasi dan pergudangan yang mengalami pertumbuhan 22,49%, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial 18,71%, serta industri pengolahan 17,56%.

Dilihat dari per jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas menjadi jenis pajak penyumbang penerimaan terbesar dengan nominal Rp 17,27 trilun atau 51% dari total capaian penerimaan neto Kanwil tahun pajak 2023, disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan nominal Rp 15,92 triliun atau sebesar 47,02%.

“Dibandingkan tahun lalu (2022), PPN dan PPnBN menjadi jenis pajak dengan pertumbuhan paling tinggi sebesar 23,15%,” ungkap Erna.

Penegakan Hukum Pajak

Dalam mencapai penerimaan pajak tersebut, ungkap Erna, Kanwil DJP Jawa Barat I menjalin kolaborasi sinergis dengan berbagai berbagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP), termasuk dalam hal penegakan hukum pajak dan penyuluhan perpajakan.

“Penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (restoratif justice),” ungkapnya.

Lebih lanjut Erna menyampaikan nilai total pemulihan kerugian negara berdasarkan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, pembayaran dalam proses penyidikan, serta penerimaan yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif selama tahun 2023 adalah sebesar Rp 79,23 miliar.

“Pembayaran yang berasal dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebesar Rp24,04 miliar, pembayaran dalam proses penyidikan sebesar Rp16,20 miliar dan pembayaran yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif sebesar Rp38,99 miliar,” jelasnya.

Kolaborasi

Kolaborasi penegakan hukum pajak Kanwil DJP Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, tutur Erna, menghasilkan lima berkas perkara penyidikan terhadap 5 orang tersangka yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Jenis perkara tindak pidana tersebut adalah 2 berkas perkara berkaitan dengan Penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) serta 3 berkas perkara lainnya berkaitan dengan Tindak Pidana sehubungan dengan kesengajaan tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar dan/atau kesengajaan tidak menyetorkan Pajak yang telah dipungutnya ke Kas Negara.

Selain itu, di tahun 2023 terdapat tersangka tindak pidana pajak yang telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I (P22) yang berkas perkaranya telah P21 pada tahun 2022 dan satu sita aset dalam proses penyidikan berupa dua kendaraan bermotor roda empat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya