Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perkerataapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal menyatakan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terus melakukan evaluasi terjadinya sejumlah insiden kereta api belakangan ini.
Kasus kecelakaan kereta api tengah terus terjadi di awal 2024. Seperti pada Minggu (14/1/2024) terjadi insiden kereta anjlok di Stasiun Tanggulangin. Kemudian, insiden pada perlintasan sebidang yang terjadi di tiga lokasi terpisah, yaitu Klaten, Banyuwangi, dan Tebingtinggi.
Baca Juga
"Terkait insiden-insiden tersebut, DJKA terus melakukan peningkatan pada jalur-jalur kereta api dan membangun jalur ganda untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api," ujar Risal, Selasa (16/1/2024).
Advertisement
Pembangunan jalur ganda yang dilakukan oleh DJKA mencakup Segmen Cirebon-Purwokerto-Yogya-Solo-Madiun-Wonokromo (rampung pada 2020), Segmen Bogor-Sukabumi (progres mencapai 97,14 persen), dan Segmen Kiaracondong-Cicalengka (Tahap I rampung 2022, Tahap II progres mencapai 76,08 persen).
Untuk memitigasi terjadinya anjlok, DJKA telah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian, mencakup peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya, pada tahun 2024.
Dalam hal ini, DJKA menargetkan adalah agar pada tahun 2024 ini, 94 persen dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.
"Jika jalur kereta kita sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km per jam. Sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km per jam dengan aman dan selamat," urai Risal.
Â
Perlintasan Sebidang
Di sisi lain, Risal mengatakan DJKA juga terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian PUPR, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait.
"Keterlibatan pemerintah daerah dalam penanganan perlintasan sebidang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Risal menyebut bahwa penanganan perlintasan sebidang ini juga telah diupayakan oleh DJKA dengan menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter. Lalu, memasang pagar sterilisasi jalur KA, program pembangunan fly over atau underpass, membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (manajemen lalu lintas).
Â
Advertisement
Andil PT KAI
Selanjutnya, program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), dan pemasangan rambu, perbaikan perkerasan jalan (modular concreate LX/sintetis LX), pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan; program evaluasi perlintasan Jawa dan Sumatera serta sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan.
"Harapan kami agar pihak KAI selaku operator juga mengambil andil dalam meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanannya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa," tegas Risal
Kendati demikian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu perlintasan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.
"Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk berhati-hati pada perlintasan sebidang demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," pungkas Risal.