Pajak Hiburan 75 Persen Bisa Bikin Pengusaha Bangkrut, Benarkah?

Pengamat menilai tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen dinilai akan memberatkan pengusaha disektor hiburan.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Jan 2024, 12:39 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2024, 09:30 WIB
Banner Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Pengamat menilai tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen dinilai akan memberatkan pengusaha disektor hiburan.. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Ekonom sekaligus Director of Digital Economy Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, menilai tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen dinilai akan memberatkan pengusaha disektor hiburan.

"Pasti akan mendorong dengan signifikan jika pajak hiburan dikenakan hingga 75 persen," kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Kamis (18/1/2024).

Apalagi saat ini konsumsi untuk mengisi waktu luang seperti hiburan akan meningkat seiring dengan pembukaan kegiatan masyarakat pasca pandemi covid-19.

"Masyarakat juga udah haus untuk hiburan sehingga permintaan akan cukup meningkat," ujarnya.

Di sisi lain, Huda menilai pengelola objek hiburan pasti akan keberatan dengan peningkatan tersebut. Namun, menurutnya, pengaruh ke permintaan akan cukup terbatas, karena waktu luang ini cukup inelastis bagi sebagian kalangan.

Protes dari Inul Daratista dan Hotman Paris

Sebelumnya, Penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris, bereaksi atas pajak hiburan naik 40 persen dan maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen.

Ketentuan dinaikkannya tarif pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Objek Pajak Hiburan

HEADLINE: Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Dampak ke Pariwisata?
Ilustrasi karaoke, salah satu jenis usaha yang akan dikenai pajak hiburan 40--75 persen. (dok. Kane Reinholdtsen/Unsplash)

Sebagai informasi, tidak semua jenis hiburan dikenakan tarif pajak 40-75 persen. Melainkan yang dikenakan tarif 40-75 persen diantaranya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara sisanya dikenakan tarif 10 persen, yang terdiri dari:

  • tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
  • pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  • kontes kecantikan
  • kontes binaraga
  • pameran
  • pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
  • pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; (viii) permainan ketangkasan
  • olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
  • rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
  • panti pijat dan pijat refleksi

Perintah Menko Luhut: Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75%

Menko Luhut Resmikan PLTS di Bali untuk Perkuat G20 dalam Transisi Energi Terbarukan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sambutan saat Peresmian PLTS Atap Pabrik Danone - Aqua Mambal di Badung, Bali, Rabu (31/8/2022). Acara tersebut kolaborasi antara PLN dan PT Tirta Investama guna mendukung energi hijau serta rangkaian memperkuat pelaksanaan G20 dalam transisi energi berkelanjutan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut buka suara terkait pajak hiburan naik berkisar 40-75 persen. Dia langsung mengambil keputusan kalau penerapan pajak hiburan ditunda sementara waktu.

Diketahui, aturan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Merespons ini, banyak kalangan pengusaha melayangkan protes.

Menko Luhut mengaku mendapat kabar ini ketika berada di Bali. Dia langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil sejumlah pejabat terkait. Pemerintah memutuskan untuk menunda terlebih dahulu.

"Jadi kita mau tunda dulu aja pelaksanaannya, itu satu. Karena itu dari komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu," ujar Luhut melalui Instagram @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).

 


Penundaan

ilustrasi karaoke (Foto: Pixabay)
ilustrasi karaoke (Foto: Pixabay)

Keputusan penundaan kenaikan pajak hiburan juga sejalan dengan adanya gugatan judicial review oleh sejumlah pengusaha ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, Luhut menimbang dampak dari kenaikan pajak hiburan bisa berimbas pada rakyat kecil.

"Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," tuturnya.

Adanya potensi pedagang kecil dan lainnya yang terdampak itu, Menko Luhut tak melihat alasan lain untuk menerapkan kenaikan pajak hiburan dalam waktu dekat.

"Jadi yang hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan ini banyak, sekali lagi, impact pada yang lain, orang yang menyiapkan makanya yang jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu, dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," tegas Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya