Perlukah Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Impor Ilegal?

Pengusaha berharap pembentukan satgas dapat melakukan penertiban masuknya produk impor ilegal di pelabuhan jalur tikus, maupun pelabuhan resmi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Jul 2024, 19:14 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2024, 19:14 WIB
Jelang Ramadan, Sektor Ritel Diprediksi Bakal Melonjak
Pengunjung memilih daging di toko digital Scan and Go, CBD Ciledug, Tangerang, Banten, Rabu (8/3/2023). Scan and Go merupakan toko ritel digital pertama di Indonesia dimana konsumen bisa langsung belanja di toko dengan menggunakan aplikasi yang ada di keranjang belanja tanpa melakukan pembayaran melalui kasir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengungkapkan bahwa pihaknya berharap pemerintah agar membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani impor ilegal, untuk menjaga daya saing sektor ritel.

Sekretaris Jenderal Hippindo, Haryanto Pratantara mengatakan bahwa ia berharap satgas ini dapat melakukan penertiban masuknya produk ilegal di pelabuhan jalur tikus, maupun pelabuhan resmi.

"Jadi memang pemerintah harus benar-benar memberikan solusi tepat, yaitu dengan membuat penegakan hukum yang benar (di mana) sekarang situasinya lagi urgent. (Salah satunya) dengan satgas yang fokus menutup pintu masuk barang-barang ilegal semaksimal mungkin," kata Haryanto Pratantara kepada media di Sarinah Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Proses Hukum

Selain itu, menurutnya, satgas tersebut juga perlu menindak pengimpor barang impor ilegal yang sudah beredar di pasar dalam negeri, salah satunya dengan penyitaan, penutupan toko, atau proses hukum yang berlaku.

"Kalau itu dilakukan tidak akan ada yang berani jual barang ilegal terang-terangan termasuk di marketplace," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah juga menyampaikan bahwa penertiban impor ilegal merupakan langkah yang penting dalam upaya mengurangi gangguan pada industri ritel sebagai salah satu penggerak ekonomi.

"Maka dari itu impor ilegal dan impor borongan harus ditindak tegas dan diberantas," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Apa Dampak dari Perdagangan Ilegal?

Menkeu Sri Mulyani, Mendag Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, melakukan pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Balepress (Pakaian Bekas Ilegal) dan barang impor lainnya, senilai hampir Rp 50 miliar. (Tira/Liputan6.com)
Menkeu Sri Mulyani, Mendag Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, melakukan pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Balepress (Pakaian Bekas Ilegal) dan barang impor lainnya, senilai hampir Rp 50 miliar. (Tira/Liputan6.com)

Impor ilegal merujuk pada kegiatan memasukkan barang ke suatu negara tanpa mengikuti peraturan dan prosedur yang berlaku. Dampaknya terhadap ekonomi dan masyarakat sangat signifikan dan dapat dilihat dari berbagai aspek.

Ekonomi:

  • Pendapatan Negara: Impor ilegal mengurangi pendapatan negara dari bea masuk dan pajak. Hal ini mengurangi anggaran yang tersedia untuk pembangunan dan pelayanan publik.
  • Industri Lokal: Produk ilegal seringkali dijual dengan harga lebih murah karena tidak dikenakan pajak dan biaya resmi lainnya. Ini membuat produk dalam negeri sulit bersaing, sehingga merugikan produsen lokal dan dapat menyebabkan penurunan produksi serta peningkatan pengangguran.
  • Kualitas Produk: Produk impor ilegal seringkali tidak melalui proses pengawasan kualitas dan keamanan yang ketat, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya