Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya

Tanggal dan rincian pencairan gaji ke 13.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 05 Jul 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2024, 13:30 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kapan gaji ke 13 cair? Pertanyaan ini menjadi sorotan penting bagi ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menantikan pencairan dana tambahan ini. Menurut informasi terbaru, pencairan gaji ke 13 untuk kalangan pensiunan PNS akan dimulai pekan depan, tepatnya pada Senin, 3 Juni 2024. Sementara itu, tanggal pasti pencairan gaji ke 13 bagi PNS dan TNI/Polri yang masih aktif akan ditetapkan pada bulan Juni 2024 mendatang. 

Jadwal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Bagi peserta penerima pensiun dan tunjangan tahun 2024, kapan gaji ke 13 cair menjadi pertanyaan yang mendesak. Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya, telah menjelaskan bahwa pembayaran ini akan dilakukan secara otomatis oleh perusahaan tersebut. 

Jadwal pencairan gaji ke 13 bagi PNS, TNI, dan Polri yang aktif menanti kepastian lebih lanjut pada bulan Juni. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, pencairan ini ditetapkan guna memastikan bahwa semua pihak menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertanyaan kapan gaji ke 13 cair menjadi penting untuk diketahui bagi setiap penerima manfaat, dengan harapan bahwa proses pembayaran akan berlangsung sesuai rencana dan memberikan kepastian finansial yang diharapkan.

Lantas bagaimana rincian pencairannya? Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, pada Jumat (5/7).

Rincian Pencairan Gaji Ke 13

Rupiah.
Ilustrasi seorang pegawai BRI sedang memegang uang Rupiah. (Foto: Istimewa)

Terkait dengan jadwal pencairan gaji ke 13, hal ini telah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah yang berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) hingga ayat (3). Berikut adalah isi dari ketiga ayat tersebut:

  1. Gaji ketiga belas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.
  2. Jika terjadi kondisi di mana gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2024, maka pembayaran gaji ketiga belas tersebut dapat dilakukan setelah bulan Juni Tahun 2024.
  3. Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 hingga Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei Tahun 2024.

Besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh para pegawai terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja ini akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatan yang dimiliki oleh pegawai. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di daerah, komponen gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa dana yang disiapkan untuk gaji ke 13 mencapai sebesar Rp50,8 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, dalam konferensi pers APBN Kita pada hari Senin, 27 Mei 2024.

Jumlah tersebut hampir setara dengan anggaran yang telah dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan menjelang Idul Fitri. Isa Rachmatawarta menjelaskan lebih lanjut bahwa dari total anggaran tersebut, sebesar Rp18 triliun dialokasikan untuk gaji ke 13 ASN TNI Polri yang bersumber dari APBN sebagai aparatur pusat.

Sementara itu, untuk ASN di daerah, alokasi dana mencapai Rp21,1 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp11,7 triliun.

Dengan demikian, penyediaan gaji ke 13 ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan bagi para pegawai negeri sipil, TNI, Polri, dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya