Liputan6.com, Jakarta - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan pihaknya akan melakukan pemblokiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Sebagai informasi, pemblokiran data ASN akan berakibat pada penundaan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan mutasi.
Baca Juga
"BKN melakukan tindakan pengendalian, berupa peringatan teguran hingga pemblokiran data kepegawaian pada sistem informasi aparatur sipil Negara," kata Haryomo dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian, di Bali, Selasa (6/2/2024).
Advertisement
Pemblokiran data kepegawaian tersebut dilakukan atas pelaksanaan manajemen ASN yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Haryomo mengatakan, dalam waktu yang tidak lama lagi Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi dan melangsungkan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Ia pun tak memungkiri bahwa setiap orang memiliki referensi politik yang berbeda dan memiliki hak pilih. Namun demikian jangan sampai terjebak dalam berbagai bentuk polarisasi dan fragmentasi sosial dikarenakan perbedaan tersebut.
Menurutnya, Aparatur sipil negara tentu harus berpegang teguh terhadap asas netralitas ASN. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN jangan sampai terjebak dalam berbagai bentuk politik praktis.
"Aparatur sipil negara diamanahkan untuk tidak berpihak dalam bentuk pengaruh maupun dalam bentuk apapun, di dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara serentak," ujarnya.
Sangat Merugikan
Sebab, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral disebut tidak profesional dan mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun internasional.
Oleh karena itu, untuk menjamin terjaganya netralitas hsn pada pemilu dan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2024. Pemerintah telah membuat keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Dalam SKB tersebut BKN diamanatkan untuk membangun sistem berbagi terintegrasi atau SBT, yang akan menjadi sarana bersama untuk meningkatkan sinergitas dan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, sehingga dapat dilakukan pemantauan baik kinerja tim maupun efektivitas penanganan pembinaan dan pengawasan netralitas.
"Dengan kolaborasi tersebut maka penanganan netralitas yang dilakukan ASN secara nasional dapat dilakukan secara transparan akuntabel dan proporsional," pungkasnya.
Advertisement