Produksi Knalpot Brong Bakal Ada Standardisasi, Tak Boleh Sembarangan

Elemen pemerintah menyepakati akan segera menerbitkan regulasi mengenai standardisasi produk otomotif knalpot after market atau knalpot brong.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Feb 2024, 18:14 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2024, 18:14 WIB
Beragam knalpot brong berbagai ukuran dan berbagai pabrikan yang berhasil disita Satlantas Polres Garut dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (31/10/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriyadin)
Elemen pemerintah menyepakati akan segera menerbitkan regulasi mengenai standardisasi produk otomotif knalpot after market atau knalpot brong. (Liputan6.com/Jayadi Supriyadin)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Perindustrian, dan stakeholder terkait menyepakati akan segera menerbitkan regulasi mengenai standardisasi produk otomotif knalpot after market atau knalpot brong.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dalam pertemuan bersama Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), BSN, dan Kemenperin dalam menindaklanjuti pembahasan standarisasi industri knalpot, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (23/2/2024).

"Pertama, yang akan kami lakukan adalah melihat lagi regulasinya, menyempurnakan agar dalam pelaksanaannya ini punya pemahaman yag sama dengan aparat hukum. Sementara regulasinya ini dikerjakan," kata Hanung Harimba Rachman.

Kata Hanung, jika regulasi mengenai knalpot telah terbit, maka AKSI menyatakan siap memenuhi standardisasi dan regulasi yang menjamin produk knalpot memenuhi SNI, sehingga produk knalpot lokal semakin berdaya saing dengan ambang batas kebisingan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita berharap bahwa ini jangan dilakukan penindakan karena regulasinya juga (belom ada). Dan teman-teman AKSI siap mengikuti regulasi dan hasil uji produk teman-teman ini sudah sesuai regulasi," ujarnya.

Industri Tengah Berkembang

Lebih lanjut Hanung mengatakan, industri knalpot dan industri otomatif di Indonesia sangat berkembang pesat, bahkan sudah banyak produksi dalam negeri yang diekspor. Oleh karena itu, industri ini penting untuk terus dibina supaya bisa naik kelas dan menjadi industri yang besar.

"Kita ini cukup hebat bisa disandingkan dengan negara lain. Bahkan beberapa bisa ekspor. Jadi, kami harap industri ini bisa tumbuh dengan dibina Kemenperin, Kemenkop, bisa tumbuh, ekspor dan naik kelas jadi industri yang besar," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Segera Terbit

Razia knalpot brong di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)
Razia knalpot brong di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Adapun, Hanung mengatakan regulasi tersebut ditargetkan bisa segera diterbitkan. Mengingat, produk knalpot lokal atau aftermatket banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara.

"Kalau saya maunya secepatnya, kalau besok bisa ya besok. Harusnya sebulan kelar lah, (Maret?) kita berharp gitu sih," ujarnya.

Sebagai informasi, Industri Knalpot after market merupakan salah satu industri kreatif bidang otomotif yang mulai berkembang baik dari sisi jumlah perajin maupun potensi ekonominya. Tercatat pada tahun 2023 lebih dari 300 ribu perajin knalpot after market di seluruh Indonesia dengan jumlah transaksi harian hingga mencapai 7.000 pcs (AKSI.2023)

Saat ini baru sekitar 20 industri yang tergabung dalam Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI). Tingkat kebisingan knalpot yang diproduksi oleh industri yang tergabung dalam AKSI telah mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Pada peraturan tersebut diatur bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya