Butuh 10 Tahun Ubah Kebiasaan Minum Manis Orang Indonesia

Masyarakat di Indonesia masih enggan mengonsumsi produk minuman rendah kalori. Sebaliknya, masyarakat justru lebih cenderung untuk membeli minuman dalam kemasan yang mengandung tinggi gula.

oleh Tim Bisnis diperbarui 13 Mar 2024, 15:45 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2024, 15:45 WIB
Demi Hidup Sehat, Arab Saudi dan UEA Terapkan Pajak Dosa
Pajak dosa dikenakan pada produk-produk olahan tembakau dan minuman ringan, yang membuat orang lalai hidup sehat. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha minuman ringan telah menyediakan berbagai varian minuman dari yang berpemanis hingga yang rendah kalori. Namun ternyata masyarakat lebih menyukai minuman berpemanis.

Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) Triyono Prijosoesilo menjelaskan, pengusaha telah berinvasi untuk mengurangi tingkat konsumsi minuman kemasan tinggi gula. Antara lain dengan memproduksi berbagai aneka jenis minuman rendah kalori.

"Kami terus lakukan produksi rendah kalori atau zero kalori. Kalau temen-temen liat di supermarket sudah ada apakah dari teh, minuman berkarbonasi, dan sebagainya," kata Triyono dalam acara konferensi pers Kinerja Industri Minuman 2023 dan Tantangan 2024 di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Hanya saja, masyarakat di Indonesia masih enggan mengonsumsi produk minuman rendah kalori. Sebaliknya, masyarakat justru lebih cenderung untuk membeli minuman dalam kemasan yang mengandung tinggi gula.

"Fakta nya minuman yang rendah kalori atau low kalori secara volume belum terlalu besar, karena memang di sampaikan orang Indonesia suka manis," ungkapnya.

Alhasil, pelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori. Permasalahan ini muncul lantaran konsumsi minuman kemasan tinggi gula telah menjadi sebuah kebiasaan.

"Kami perlu waktu untuk mengubah habit (kebiasaan) ini, dan proses mengubah habit orang butuh waktu 5 sampai 10 tahun.  Ini perlu dukungan,  bagi produk (minuman kemasan) rendah kalori, zero kalori," pungkasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Aturan Cukai Minuman Berpemanis

Wamenkes Dante Saksono Ungkap Kesiapan Fasilitas Kesehatan hingga Ketersediaan Vaksin COVID-19 Jelang Nataru
Wamenkes Dante Saksono Ungkap Kesiapan Fasilitas Kesehatan hingga Ketersediaan Vaksin COVID-19 Jelang Nataru, Jakarta (15/12/2023). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengatakan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) bakal disahkan pada tahun ini. Dante menuturkan bahwa aturan cukai MBDK saat ini sudah tahap final.

"Sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan," kata Wamenkes Dante di Jakarta, pada 29 Januari 2024.

Jenis minuman yang dikenakan cukai, kata Dante, akan dibeda-bedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.

"Itu bukan hanya terkait kadar gulanya saja, tapi berapa tinggi indeks glisemiknya, bagaimana cara pengolahannya, yang minuman dan makanan berbeda, itu nanti akan kami tentukan," kata Dante.

Saat ini aturan MBDK tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait. Salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran cukai yang akan diterapkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya