Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan menjalankan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Tentu saja, kebijakan kenaikan pajak ini akan dilaksanakan pada Pemerintahan selanjutnya.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati terkait rencana untuk menaikkan PPN menjadi 12%. Mengingat, tarif PPN Indonesia sebesar 11 persen sudah yang tertinggi nomor dua di Asia Tenggara (ASEAN).
Baca Juga
Dalam catatannya, tarif PPN tertinggi di ASEAN adalah Filipina sebesar 12%, Indonesia 11%, Malaysia dan Kamboja, dan Vietnam masing-masing 10%. Sementara Singapura, Laos, dan Thailand mencapai 7 %.
Advertisement
"Kalau tahun depan kita naik 12 persen, menjadi tertinggi di ASEAN," ungkap Said dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (14/3/2024).
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 berpotensi membebani masyarakat hingga perekonomian negara. Antara lain pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12 persen, konsumsi masyarakat akan turun 3,2 persen, hingga upah minimal akan anjlok
"Pemerintah ini akan menghadapi banyak risiko ekonomi di tengah ketidakpastian global," bebernya.
untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat,” ujar Said.
Pemerintah seharusnya fokus melakukan pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak ketimbang menaikkan PPN menjadi 12 persen.
Hal ini sebagaimana amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam rangka mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh.
"Kenapa hal-hal seperti tidak lebih di utamakan, ketimbang menaikkan PPN," tegas politisi asal PDI-Perjuangan itu.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Pajak PPN Bakal Naik Jadi 12% di 2025, Siap-Siap!
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinaikkan menjadi 12 persen di 2025 akan dilaksanakan pada Pemerintahan selanjutnya.
Dimana mayoritas masyarakat Indonesia telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan. Dengan demikian, kebijakan masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan terus dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.
"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2024).
Sebagaimana ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
Advertisement
Naik Bertahap
Sebagai informasi, tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12 persen di tahun 2025.
Hal ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN.
Sedangkan dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tarif PPN ini mengalami kenaikan sebesar 1 persen dimana sebelum perubahan ditetapkan sebesar 10 persen.