Menteri Teten Dukung Industri Knalpot Aftermarket, Asal Sesuai Aturan

Peraturan yang mengatur produksi knalpot seperti kadar kebisingan dan emisi CO2 yang dikeluarkan knalpot seperti Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 tahun 2019 harus dipatuhi oleh semua pihak

oleh Muhammad Jibril Razky Kamal diperbarui 25 Mar 2024, 14:50 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2024, 14:50 WIB
Menkop UKM Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di acara Demo Day Knalpot Aftermarket di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024) (Liputan6/Muhammad Jibril Razky Kamal)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, menyatakan dukungannya terhadap industri knalpot aftermarket untuk mendapatkan standarisasi SNI.

Ia mengungkapkan bahwa industri UMKM di bidang knalpot aftermarket sudah cukup berkembang dengan pesat sehingga semua pihak harus terus mendukung perkembangan industri tersebut.

“Knalpot ini menurut saya sudah cukup besar perkembangannya dan kalau kita bisa menyumbang 10% industri kendaraan bermotor dunia dengan memproduksi knalpot ini saja itu bisa sekali.” ucapnya di acara Demo Day Knalpot Aftermarket yang diadakan oleh Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia di Smesco Indonesia, Senin (25/3/2024). 

Peraturan yang mengatur produksi knalpot seperti kadar kebisingan dan emisi CO2 yang dikeluarkan knalpot seperti Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 tahun 2019 harus dipatuhi oleh semua pihak, namun Teten meminta agar penegakan peraturan tersebut tidak berakhir menjadi merusak industri itu sendiri. 

“Memang ada peraturan yang harus dipenuhi, tapi jangan sampai membunuh industri itu sendiri seperti waktu Pilpres kemarin, ada yang menggunakan knalpot brong tapi malah industrinya yang dimatikan. Nah yang seperti itu jangan” ujarnya. 

Merusak seluruh industri hanya karena segelintir pihak melanggar peraturan yang meresahkan masyarakat dengan penggunaan knalpot brong akan menyulitkan pemerintah dalam membuka lapangan kerja. 

“Karena itu kita harus sama-sama mengawal peraturan tersebut. Pemerintah juga akan kesulitan membuka lapangan kerja jika industrinya dimatikan seperti itu” lanjutnya. 

Ia mengajak semua kementerian dan lembaga pemerintahan yang terlibat agar berkomitmen untuk mendukung industri komponen otomotif seperti knalpot aftermarket.

“Kita semua berkomitmen untuk mendukung para pelaku UMKM, khususnya di bidang komponen otomotif seperti knalpot aftermarket” tandasnya. 

Marak Razia, Penjualan Knalpot Brong Terjun Bebas hingga 80%

Beragam knalpot brong berbagai ukuran dan berbagai pabrikan yang berhasil disita Satlantas Polres Garut dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (31/10/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriyadin)
Beragam knalpot brong berbagai ukuran dan berbagai pabrikan yang berhasil disita Satlantas Polres Garut dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (31/10/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriyadin)

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) Asep Hendro, mengatakan bahwa adanya razia dari pihak berwajib terkait knalpot aftermarket atau knalpot brong di berbagai wilayah sangat berdampak penjualan. Ia mengaku penurunan penjualan knalpot mencapai 80%.

"Bukannya sangat mengganggu lagi. Ini sekarang sudah terjun bebas (penjualannya), bahkan sekarang penurunan penjualannya sudah 70-80 persen," kata Asep usai menghadiri audiensi pembahasan standarisasi industri knalpot, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (23/2/2024).

Asep menjelaskan, industri Knalpot aftermarket merupakan salah satu industri kreatif bidang otomotif yang mulai berkembang baik dari sisi jumlah perajin maupun potensi ekonominya.

 Tercatat pada 2023 lebih dari 300 ribu perajin knalpot after market di seluruh Indonesia dengan jumlah transaksi harian hingga mencapai 7.000 buah.

Namun, saat ini baru sekitar 20 industri yang tergabung dalam Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI). Tingkat kebisingan knalpot yang diproduksi oleh industri yang tergabung dalam AKSI telah mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Pada peraturan tersebut diatur bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

"Sedangkan di asosiasi ini saja baru 20 brand dan itu sudah hampir 15.000 karyawan. Kalau misalkan dalam jangka waktu 3 bulan ini mungkin sudah berhenti bahkan bisa di PHK (Karyawannya)," ujarnya.

Keluhan

Tumpukkan Knalpot Brong di Polda Banten. (Rabu, 17/01/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Tumpukkan Knalpot Brong di Polda Banten. (Rabu, 17/01/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

AKSI menyampaikan keluhan dan curahan hati (curhat) atas keresahan mereka, karena kerap dituduh memproduksi knalpot yang menimbulkan kebisingan yang sering terjaring razia aparat kepolisian.

Oleh karena itu, mereka meminta kepada Pemerintah agar standardisasi atau Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang.

"Ini yang saya harap dari kepolisian, mungkin juga dari pak Menteri (menkopukm) kemarin sudah bisa dinegosiasi. Alhamdulillah ini lagi diurus seluanya mudah-mudahan bisa secepatnya (direalisasi)," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya