Kementerian ESDM: Aturan soal Carbon Capture Storage Rampung Juli 2024

Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan Carbon Capture Storage (CCS) pada wilayah izin penyimpanan karbon ditargetkan terbit pada Juli 2024

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Mar 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi Karbon Dioksida (CO2).
Karbon dioksida (CO2) (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad, mengatakan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan Carbon Capture Storage (CCS) pada wilayah izin penyimpanan karbon ditargetkan terbit pada Juli 2024.

"Ditargetkan, Juli nanti sudah terbit Permennya," kata Noor Arifin dalam Media Briefing IPA Convex 2024 dengan tema “CCS Sebagai Peluang Bisnis Baru di Indonesia”, di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Lebih lanjut, Noor menyebut posisi pemerintah Indonesia sudah sangat jelas dalam mendukung penerapan CCS, untuk menghadirkan energi yang lebih bersih dan sekaligus mengurangi emisi karbon.

Hal ini ditunjukkan dengan insentif yang diberikan kepada para pelaku usaha yang bersedia menerapkan teknologi CCS.

"Pak Menteri ESDM sudah menetapkan keputusan bahwa biaya CCS dapat masuk dalam cost recover," ujarnya.

Potensi

Sebagai informasi, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024 sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer, dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir.

Potensi penyimpanan yang sangat besar tersebut diyakini dapat mendukung secara signifikan target penurunan emisi dalam jangka panjang.

 

Disambut Baik

Ilustrasi emisi karbon (unsplash)
Ilustrasi emisi karbon (unsplash)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association, Marjolijn Wajong, menyambut baik sikap pemerintah yang sangat kooperatif mengajak pelaku usaha hulu migas untuk membahas pembangunan ekosistem CCS dan CCUS sejak lama.

"Kami ikuti stage dari progres pemerintah. Kita tahu sudah ada Perpres No 14/2024. Hal itu critical karena regulasi harus ada. Tetap, investor tetap akan melihat apakah ini peluang bisnis atau tidak. Memang ada pemain di sektor migas yang mengkhususkan bisnisnya menjadi CCS Hub," ujar Marjolijn.

Namun menurutnya, hal itu memang keharusan buat mereka karena kewajiban untuk mengurangi emisi. Sekarang bukan saja untuk keperluan sendiri, tetapi juga dapat menerima emisi dari luar migas. Jadi ini bisa menjadi bisnis baru,.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Menteri ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Pedoman Tata Kerja SKK Migas No 70 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya