Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022 menghadapi babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menuturkan, tim penyidik menilai telah cukup alat bukti sehingga saudara HM ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024, seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com.
Advertisement
Kuntadi menuturkan, Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung Rabu, 27 Maret 2024.
Posisi kasus korupsi tersebut secara ringkas yakni sekitar tahun 2018-2019, Harvey Moeis diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS dalam rangka untuk akomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata Kuntadi.
Atas kegiatan itu, Kuntadi menambahkan, tersangka Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Kuntadi.
Berikut Sejarah dan Kinerja Keuangan PT Timah Tbk (TINS)
Berikut profil, sejarah dan kinerja keuangan PT Timah Tbk:
Mengutip laman timah.com, PT Timah Tbk memiliki izin usaha penambangan (IUP) di darat dan lepas pantai Bangka, Belitung dan Pulau Kundur seluas 473.310 hektar (ha).
Adapun Perseroan didirikan pada 2 Agustus 1976, dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan timah. Perseroan juga terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 1995.
Sebelumnya PT Timah Tbk merupakan gabungan dari tiga perusahaan Belanda yakni Bangka Tin Winning Bedrijft (BTW), Gemeenschaappelijke Mijnbouw Maatschaappij Billiton (GMB), dan Singkep TIN Exploitatie Maatschappij (Sitem). Tiga perusahaan Belanda itu dilebur menjadi tiga perusahaan terpisah pada 1953-1958.
Perusahaan itu antara lain BTW menjadi PN Tambang Timah Bangka, GMB menjadi PN Tambang Timah Belitung dan SITEM menjadi PN Tambang Timah Singkep.
Kemudian pada 1961 dibentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Tambang-tambang Timah (BPU PN Tambang Timah) untuk mengkoordinasikan tiga perusahaan tersebut. Pada 1968, tiga perusahaan negara dan BPU tersebut dilebur menjadi perusahaan negara (PN) Tambang Timah.
Selanjutnya pada 1976, PN Tambang Timah diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT Tambang Timah (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada 1991-1995, PT Tambang Timah (Persero) restrukturisasi perusahaan yang antara lain merelokasi kantor pusat dari Jakarta ke Pangkalpinang, penglepasan aset yang tidak berkaitan dengan usaha pokok perusahaan. Perseroan juga ekspor perdana logam timah dengan kadar timah yang rendah dengan merek Bangka Low Lead ke Jepang.
Advertisement
Gelar IPO
Adapun PT Tambang Timah (Persero) melakukan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) pada 1995.Saat itu, 35 persen saham Perseroan dimiliki oleh publik dan 65 persen sahamnya dimiliki pemerintah Indonesia.
Pada 1998, PT Tambang Timah (Persero) Tbk mengubah anggaran dasar Perseroan dan berubah menjadi PT Timah (Persero) Tbk. Perseroan juga melakukan diversifikasi usaha dengan membentuk anak usaha yakni PT Tambang Timah, PT Timah Industri, PT Timah Investasi Mineral, PT Timah Eksplomin, PT Dok & Perkapalan Air Kantung (DAK), dan Indometal London Ltd.
Pada 2006, anak perusahaan PT Timah Tbk, PT Timah Industri divestasikan 275.000 sahamnya di Plimsoli Corporation Pte Ltd, Singapore kepada Sky Alliance Global Holdings Ltd. Perseroan juga menghentikan pencatatan atas global depositary receipts (GDR) di London Stock Exchange (LSE). Sejak itu, saham Perseroan hanya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT Tumah Tbk adalah produsen dan eksportir logam timah, dan memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.
Ruang lingkup kegiatan perusahaan meliputi juga bidang pertambangan, Perindustrian, perdagangan, pengangkutan, dan jasa. Adapun kegiatan utama perusahaan adalah sebagai perusahaan induk yang melalukan kegiatan operasi penambahan timah dan melakukan jasa pemasaran kepada kelompok usahanya.
Perseroan memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang perbengkelan dan galangan kapal, jasa rekayasa teknik, penambangan timah, jasa konsultasi dan penelitian pertambangan serta penambangan non timah.
Adapun PT Timah Tbk berlokasi di Pangkalpinang, Bangka Belitung dan memiliki wilayah operasi di Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Selatan, Cilegon dan Banten.
Kinerja Keuangan
Lalu bagaimana kinerja keuangan PT Timah Tbk hingga September 2023?
PT Timah Tbk mencatat penurunan pendapatan dan alami rugi hingga September 2023. Mengutip laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Timah Tbk mencatat pendapatan Rp 6,37 triliun hingga September 2023. Pendapatan Perseroan turun 37,3 persen dari periode sama tahun sebelumnya Rp 10,18 triliun.
Beban pokok pendapatan turun menjadi Rp 5,79 miliar hingga September 2023 dari periode September 2022 sebesar Rp 7,91 triliun. Meski demikian, laba bruto susut menjadi Rp 584,29 miliar hingga September 2023 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 2,27 triliun.
Perseroan mencatat kenaikan beban umum dan administrasi naik menjadi Rp 666,83 miliar hingga kuartal III 2023 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 643,27 miliar. Beban penjualan turun menjadi Rp 91,28 miliar hingga September 2023 dari September 2022 sebesar Rp 120,14 miliar. Beban keuangan merosot menjadi Rp 144,60 miliar hingga akhir kuartal III 2023 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 149,45 miliar. Perseroan mencatat kenaikan pendapatan lain-lain sebesar Rp 231,13 miliar hingga kuartal III 2023 dari kuartal III 2022 sebesar Rp 99,64 miliar.
Adapun Perseroan mencatat rugi periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 87,45 miliar hingga kuartal III 2023 dari periode sama tahun sebelumnya untung Rp 1,14 triliun. Perseroan rugi per saham dasar/dilusi Rp 12 dari sebelumnya untung Rp 154.
Ekuitas Perseroan turun 6 persen hingga 30 September 2023 menjadi Rp 6,64 triliun dan liabilitas naik menjadi Rp 6,08 triliun. Aset Perseroan tercatat Rp 12,73 triliun.
Advertisement