Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meresmikan kantor baru Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang berlokasi di Jl. Dr. GSSJ Ratulangi No.17, RT.2/RW.3, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat.
"Pagi tadi saya meresmikan gedung kantor baru Pusat Investasi Pemerintah (PIP)," kata Menkeu dikuti dari instagram pribadinya, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga
Sri Mulyani negara ini menyebut, gedung itu merupakan salah satu aset lama di bawah pengelolaan Kemenetrian Keuangan yang dioptimalkan kembali pemanfaatannya sebagai kantor operasional PIP selaku Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki misi penting terutama dalam mendorong pemberdayaan UMKM.
Advertisement
"Saya harap dengan fasilitas baru ini PIP dapat memberikan manfaat lebih optimal kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, juga bagi perekonomian Indonesia," ujarnya.
Pesan Sri Mulyani
Menkeu pun berpesan kepada jajaran PIP agar bekerja dengan terus berevolusi, menciptakan inovasi, bukan hanya sekadar menjalankan rutinitas, serta membangun sinergi yang kuat bersama seluruh instansi yang ada di Kemenkeu serta stakeholder lainnya.
"Selamat bekerja untuk seluruh jajaran @pusatinvestasipemerintah. Selamat melaksanakan misi yang luar biasa penting ini," ujarnya.
Tentang PIP
Dilansir dari laman PIP, PIP dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah.
Semula, status PIP melekat pada Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah (SKS-BIP). Setelah kinerja meningkat, Menteri Keuangan menetapkan status PIP menjadi Badan Layanan Umum (BLU) secara penuh pada 27 Maret 2009.
Pada saat didirikan, bisnis inti PIP adalah penyediaan sarana infrastruktur. Namun, seiring dengan penggabungan mandat penyediaan infrastruktur ke BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), maka seluruh aset PIP menjadi Penyertaan Modal Negara pada PT SMI di tahun 2015. Selanjutnya, Menteri Keuangan pada Juli 2016 merevitalisasi tugas dan fungsi PIP sebagai coordinated fund untuk menyediakan pembiayaan kepada pelaku usaha ultra mikro yang belum terjangkau oleh program pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Saat ini PIP beroperasi berdasarkan PMK 91/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah. PIP mempunyai tugas melaksanakan· koordinasi di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Advertisement