Culas, Mendag Temukan SPBE Kurangi Isi LPG 3 Kg hingga 700 Gram

Mendag menemukan terdapat beberapa tabung LPG 3 Kg dengan isi 2,4-2,3 Kg per tabung. Ini menandakan, kekurangan mencapai 400 sampai dengan 700 gram.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 27 Mei 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2024, 10:00 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di SPPBE PT Satria Mandala Sakti, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024). (Tasha/Liputan6.com)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di SPPBE PT Satria Mandala Sakti, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024). (Tasha/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan temuan adanya praktik pengurangan isi Liquefied Petroleum Gas subsidi atau LPG 3 Kg. Pengurangi isi dari tabung gas melon ini tentu saja merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mencatat, dari pengurangan itu ada beberapa tabung LPG 3 Kg tetapi isinya cuma 2,4 kg hingga 2,3 kg. Ini menandakan, kekurangan mencapai 400 gram sampai dengan 700 gram per tabung.

"Bayangkan, di sini satu hari berapa? Rp 14 ribu (per tabung). Nanti kita akan cek lagi apakah dari tabungnya, dari datangnya kurang, kemudian isinya kurang lagi,” kata Zulkifli Hasan kepada media di SPBE PT Satria Mandala Sakti, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).

“Sekarang kita sedang mendalami, katanya tabung itu ada isi residu yang tidak bisa dikeluarkan, tapi tidak bisa dipakai," lanjut Mendag.

Zulkifli Hasan lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pengecekan di provinsi-provinsi lainnya di seluruh negeri untuk melihat apakah ada kasus serupa dalam pengisian tabung LPG 3 Kg, 12 Kg dan lainnya.

"Kalau beli 3 Kg jual 2,3 Kg atau 2,2 Kg ya kan culas, curang, merugikan rakyat banyak. Usahanya besar sekali. Kita juga berharap Pertamina juga terus bisa melakukan pengawasan, juga para Bupati, karena ini sebetulnya kan diberikan kewenangannya kepada Bupati pemerintah Daerah," ujar dia.

Mendag juga memastikan, pihaknya terus melakukan pengecekan di tiap-tiap provinsi dalam 2-3 bulan terakhir.

"Kalau ditemukan unsur pidana (dalam pengisian LPG 3 kg) kita akan laporkan pada berwajib. Karena ini menyangkut hal yang sangat penting masyarakat kecil," tegasnya.

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo memastikan bahwa Pertamina Patra Niaga telah memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas dibawah ketentuan volume. (Dok Pertamina)
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo memastikan bahwa Pertamina Patra Niaga telah memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas dibawah ketentuan volume. (Dok Pertamina)

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas dibawah ketentuan volume.

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,"tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo, Senin (27/5/2024).

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).

 

Pemberian Sanksi

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo memastikan bahwa Pertamina Patra Niaga telah memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas dibawah ketentuan volume. (Dok Pertamina)
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo memastikan bahwa Pertamina Patra Niaga telah memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas dibawah ketentuan volume. (Dok Pertamina)

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,"tegas Mars Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementrian Perdagangan dan Kementrian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya