Catat, Makanan hingga Barang Jastip dari Luar Negeri Harus Kantongi Sertifikasi Halal

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan makanan atau barang jasa titipan (Jastip) yang berasal dari luar negeri yang tidak memiliki sertifikasi halal dari Pemerintah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Mei 2024, 12:30 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 12:30 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan makanan atau barang jasa titipan (Jastip) yang berasal dari luar negeri yang tidak memiliki sertifikasi halal
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan makanan atau barang jasa titipan (Jastip) yang berasal dari luar negeri yang tidak memiliki sertifikasi halal dari Pemerintah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan makanan atau barang jasa titipan (Jastip) yang berasal dari luar negeri yang tidak memiliki sertifikasi halal dari Pemerintah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.

Hal itu untuk menegakkan keadilan bagi pelaku usaha di dalam negeri, termasuk bagi UMKM. Pasalnya, mereka saja wajib memiliki sertifikasi halal maka produk dari luar negeri juga harus ada sertifikasi halalnya.

“Makanan dari luar negeri bener nggak? Halal, sertifikatnya ada nggak? Kalau nggak ada, nggak boleh. Jangan sampai yang dalam negeri kalau nggak ada halalnya kita periksa. Yang luar negeri tidak, agar ada keadilan,” kata Mendag dalam sambutannya di acara penyerahan sertifikasi halal di gedung Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Lanjut Zulkifli Hasan menyampaikan, bahwa Kemendag juga mengatur barang-barang dari luar negeri (impor) yang dipasarkan melalui paltform online.

Menurutnya, semua barang impor yang diperjualbelikan di paltform online harus sudah mengantongi sertifikasi halal, baik untuk produk makanan hingga kosmetik.

“Kalau dalam negeri edar, barang-barang edar harus dikasih sertifikasi kalau makanan halal, bedak-bedak harus ada sertifikat halal, harus ada sertifikasi dari BPOM misalnya, maka produk-produk dari luar juga nggak bisa langsung datang ke rumah-rumah online, terus tidak pakai sertifikasi, itu namanya nggak adil,” ujarnya.

Adapun melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), disebutkan bahwa pengaturan wajib sertifikasi halal ini sebagai upaya melindungi konsumen. 

“Kemarin kita, PKTN ini karena memang salah satu diatur undang-undang untuk melindungi konsumen dan ukuran itu berada di Kementerian Perdagangan,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mendag Serahkan Sertifikat Halal ke 223 UMKM

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyerahkan sertifikasi halal kepada 223 UMKM di gedung Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024). (Tira/Liputan6.com).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyerahkan sertifikasi halal kepada 223 UMKM di gedung Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024). (Tira/Liputan6.com).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Jakarta Timur. Kunjungan ini dalam rangka menyerahkan sertifikat halal kepada 223 UMKM dan menyaksikan penandatanganan kerja sama Implementasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Perdagangan.

“Hari ini menyerahkan sertifikasi halal kepada beberapa 223 pelaku usaha UKM,” kata Zulkifli Hasan dalam penyerahan sertifikasi halal di gedung Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Mendag mengatakan, sudah selayaknya pemerintah membantu pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal. Lantaran UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.

Ia berharap, dengan pemberian sertifikasi halal ini bisa mendorong pelaku UMKM menigkatkan produktivitasnya sehingga mampu bersaing dengan produk-produk impor.

“Harus kita bantu dan dukung agar mereka produktivitasnya lebih tinggi dan juga bisa bersaing dari produk-produk impor, sehingga nanti suatu saat menjadi eksportir besar dari Indonesia,” ujarnya.

 


Sosialisasi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyerahkan sertifikasi halal kepada 223 UMKM di gedung Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024). (Tira/Liputan6.com).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyerahkan sertifikasi halal kepada 223 UMKM di gedung Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024). (Tira/Liputan6.com).

Lebih lanjut, Mendag mengusulkan kepada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk melakukan sosialisasi kepada asosiasi-asosiasi UMKM untuk mengakomodir pembuatan sertifikasi halal.

“Tadi memang ada kesulitan kalau satu persatu kan gak gratis semua. Terus saya punya pengalaman waktu Menteri Kehutanan kalau satu-satu itu repot ngurusnya, gimana orang mau jualan baso mau sertifikasi gimana caranya, nah saya usul itu melalui pak kepada badan melalui asosiasi,” jelasnya.

Menurutnya, jika asosiasi mengakomodir pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal, maka secara langsung juga membantu pemerintah dalam mempercepat sertifikasi halal produk-produk UMKM di tanah air.

Jadi asosiasi bertanggungjawab pada anggotanya. Misalnya pedagang baso kan banyak ada 1.000 anggotanya, cukup kasih sample aja satu dia bisa gandakan untuk 1.000 (pedagang) tapi dijamin oleh asosiasi lebih mudah. Apalagi, misalnya kosmetik juga bisa ada asosiasinya bisa, jadi maksud saya itu tidak satu persatu karena dia kecil-kecil tetapi melalui perkumpulannya,” pungkasnya.

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya