12 BPR Bangkrut di 2024, Ini Biang Keroknya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan penyebab bangkrutnya 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selama 5 bulan terakhir di 2024.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 28 Mei 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 15:00 WIB
Cek Informasi dan Ketentuan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu oleh LPS
LPS mengambil alih BPR KRI Indramayu setelah OJK mencabut izin usaha. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan penyebab bangkrutnya 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selama 5 bulan terakhir di 2024. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan penyebab bangkrutnya 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selama 5 bulan terakhir di 2024.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono mengatakan bahwa salah satu penyebab tutupnya BPR yaitu adanya indikasi penipuan atau fraud, dan masalah manajemen pada internal perbankan.

“(12 BPR bangkrut) tidak mencerminkan perekonomian yang buruk, baik nasional dan lokal di tempat BPR itu berada," kata Didik dalam konferensi pers di Kantor LPS di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

"(BPR bangkrut) sebagian besar karena faktor internal dari kelemahan manajemen dan integrity atau tindak pidana perbankan yang ada di BPR-BPR tersebut," lanjut dia.

Didik pun memastikan bahwa LPS memiliki cukup pendanaan untuk membantu menangani BPR yang sakit atau terancam bangkrut. Hal itu salah satunya didukung dengan aset LPS sebesar Rp 225 triliun.

Adapun penganggaran oleh LPS untuk pemulihan BPR tahun ini sebesar Rp 1,2 triliun, yang telah terpakai sejauh ini baru Rp. 300 miliar.

Didik lebih lanjut mengatakan, proses rekonsiliasi dan verifikasi penanganan bank bangkrut juga tidak memerlukan jangka waktu yang lama.

Misal, ketika ada suatu BPR yang izin usaha dicabut OJK, LPS rata-rata dapat membantu dengan pembayaran hingga 80% hanya dalam kurun waktu 5 hari.

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 4,25%

FOTO: LPS Jamin Simpanan Nasabah Sampai Rp 2 Miliar
Nasabah melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan di Bank Umum Simpanan Rupiah di Bank Umum Simpanan Valuta Asing dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpanan Rupiah.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, ekonomi, kondisi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan serta upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dan sektor rill.

Keputusan tingkat bunga penjaminan ini juga diharapkan dapat memperkuat momentum intermediasi perbankan dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

“Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah di Bank Umum Simpanan Rupiah (sebesar) 4,25%, Bank Umum Simpanan Valas 2,25% dan BPR (Simpanan Rupiah) di 6,75%,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

 

Berlaku 1 Juni 2024

FOTO: LPS Jamin Simpanan Nasabah Sampai Rp 2 Miliar
Nasabah antre untuk melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tingkat penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2024.

Purbaya lebih lanjut menjelaskan, tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga di perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, juga peluang serta persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dan masyarakat, serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

“Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang Tingkat Bunga Penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa TBP merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” jelas dia.

Ia pun menghimbau agar perbankan terus transparan dan terbuka dalam menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini

“Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah, dan melalui media serta chanel komunikasi bank kepada nasabah,” pungkasnya.

Infografis: Persaingan Ketat, Ekosistem Bank Digital Harus Kuat (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Persaingan Ketat, Ekosistem Bank Digital Harus Kuat (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya