Tok, Pemerintah Tunda Larangan Ekspor Tembaga dan Besi Laterit Sampai Akhir 2024

Tujuan relaksasi ekspor atau larangan ekspor pertambangan seperti tembaga, dikatakan agar tercipta industri pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Jun 2024, 21:17 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2024, 21:17 WIB
Tempat pengolahan plat tembaga di Tambang Tembaga Wetar, Pulau Wetar. [Foto: BKP-BTR]
Tempat pengolahan plat tembaga di Tambang Tembaga Wetar, Pulau Wetar.Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi kebijakan ekspor beberapa komoditas pertambangan dengan memberikan relaksasi larangan ekspor, salah satunya tembaga. [Foto: BKP-BTR]

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi kebijakan ekspor beberapa komoditas pertambangan dengan memberikan relaksasi larangan ekspor. Produk pertambangan tersebut seperti komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime).

Tujuan relaksasi ekspor pertambangan seperti tembaga, yang dilakukan pemerintah adalah agar tercipta industri pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk pertambangan bernilai tambah.

“Relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor atas beberapa komoditas produk pertambangan, seperti konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda penting dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Budi meyakini, relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik pemerintah, maupun pihak badan usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.

“Saya berharap agar badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan,” tutur Budi.

Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor; komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024.

Namun, dengan kebijakan yang baru melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, larangan tersebut diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Aturan Kebijakan Ekspor

Tambang Batu Hijau merupakan area tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia.
Tambang Batu Hijau merupakan area tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia. Tambang ini memproduksi konsentrat tembaga berkadar tinggi serta mengandung emas dan perak sebagai mineral pengikutnya. (Dok. Amman Mineral Internasional)

Kemendag juga merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Revisi kebijakan ekspor tersebut dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha di bidang ekspor sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional.

Salah satu perubahannya adalah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda yaitu dapat dilakukan ekspornya hingga 31 Desember 2024.

Tak Banyak Berubah

Tambang Batu Hijau merupakan area tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia.
Tambang Batu Hijau merupakan area tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia. Tambang ini memproduksi konsentrat tembaga berkadar tinggi serta mengandung emas dan perak sebagai mineral pengikutnya. (Dok. Amman Mineral Internasional)

Budi menambahkan, tidak banyak perubahan yang signifikan yang tertuang pada Permendag Nomor 11 Tahun 2024. Pelaku usaha eksportir dapat mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti semula.

Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor dapat diunduh melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3006/2 Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dapat diunduh melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3007/1

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya