Data OJK: 67 Perusahaan Finansial Wajib Ganti Rugi Rp 68 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi ribuan aduan terkait layanan di sektor asuransi hingga pinjaman online (pinjol). Bahkan, tercatat sejumlah perusahaan finansial diwajibkan melakukan ganti rugi hingga Rp 68 miliar.

oleh Arief Rahman H diperbarui 10 Jun 2024, 21:40 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 21:40 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi ribuan aduan terkait layanan di sektor asuransi hingga pinjaman online (pinjol). Bahkan, tercatat sejumlah perusahaan finansial diwajibkan melakukan ganti rugi hingga Rp 68 miliar. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi ribuan aduan terkait layanan di sektor asuransi hingga pinjaman online (pinjol). Bahkan, tercatat sejumlah perusahaan finansial diwajibkan melakukan ganti rugi hingga Rp 68 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi selama Januari-Mei 2024.

Diantaranya, 39 Surat Peringatan Tertulis kepada 39 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 24 Sanksi Denda kepada 24 PUJK.

"Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp 68.461.264.185," kata Friderica dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024).

Sementara itu, sanksinjuga dijatuhkan dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct). Hingga 31 Mei 2024, OJK sudah menjatuhkan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan. Ini sejalan dengan kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

Dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat.

"Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp 461.200.000 dan Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK," kata dia.

Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sebagaimana Keputusan Anggota Dewan Komisioner.

 

Sanksi Lainnya

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Friderica juga mengungkap OJK turut menjatuhkan sanksi administratif atas Hasil Pengawasan Langsung dan/atau Tidak Langsung. Selama periode Januari – 31 Mei 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 330.000.000 terhadap dua PUJK.

Serta Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap duaPUJK yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan pelindungan konsumen.

"Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas bisnis PUJK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

"Untuk meningkatkan kedisiplinan PUJK dalam melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK saat ini sedang melakukan penelitan dan klarifikasi terhadap PUJK yang diindikasikan belum melaporkan atau tidak melakukan kegiatan edukasi publik, untuk selanjutnya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," sambung Friderica.

 

Blokir 896 Pinjol Ilegal Hingga Mei 2024

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ororitas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ratusan platfom pinjaman online (pinjol) ilegal. OJK tercatat telah memblokir 896 pinjol ilegal sepanjang 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan telah dilakukan pengawasan sepanjang Januari-Mei 2024.

Berdasarkan pada laporan yang masuk ke OJK, didapati ada 896 pinjaman ilegal yang sudah diblokir. Kemudian ada 18 investasi ilegal yang juga disetop OJK. Sehingga totalnya ada 915 entitas keuangan ilegal yang disanksi.

"Dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal," ujar Friderica dalam Konferensi Pers, Senin (10/6/2024).

 

Jumlah Pengaduan

OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Jumlah pengaduan yang masuk ke OJK tidak kalah banyak. Dia mengatakan, ada sebanyak 7.560 pengaduan yang masuk ke OJK.

Itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan.

Adapun, secara total OJK sudah memblokir sebanyak 7.576 pinjol ilegal sejak 2017-Mei 2024 ini. Rinciannya, 404 ditindak pada 2017-2018, 1.493 pada 2019, 1.026 pada 2020, 811 pada 2021, 698 pada 2022, dan 2.248 pinjol ilegal pada 2023 lalu.

Sementara itu, OJK juga sudah menindak sebanyak 1.237 investasi ilegal pada periode yang sama. Serta, gadai ilegal sebanyak 251 kegiatan. Secara total, OJK sudah memblokir 9.064 entitas keuangan ilegal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya