Apa Syarat Ormas Keagamaan dapat Konsesi Tambang?

Kebijakan pemerintah yang memberi peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) mengelola usaha pertambangan masih terus disosialisasikan. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ormas keagamaan dengan syarat yang juga tidak gampang.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Jun 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 13:00 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mengenai aturan izin tambang untuk ormas di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (Arief/Liputan6.com)
Kebijakan pemerintah yang memberi peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) mengelola usaha pertambangan masih terus disosialisasikan. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ormas keagamaan dengan syarat yang juga tidak gampang. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia mengatakan kebijakan pemerintah yang memberi peluang bagi organisasi masyarakat atau ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan masih terus disosialisasikan.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ormas keagamaan dengan syarat yang juga tidak gampang.

"Dia harus punya badan usaha, dia juga Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa dipindahtangankan, dan badan usaha itu sebagiannya harus milik koperasi, supaya izinnya yang kami berikan itu tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2024).

Bahlil pun meyakini bahwa kebijakan tersebut punya tujuan baik, meskipun pemerintah tidak akan memaksa ormas yang tidak tertarik atas tawaran mengelola tambang.

"Nanti kami lihat, kalau memang katakanlah setelah tahu isinya, tujuannya, dan mau menerima untuk menerima, ya Alhamdulillah. Kalau nggak, kami juga nggak boleh memaksa," katanya.

Menteri Bahlil juga mengatakan sosialisasi masih dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Saya katakan, bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani, ini barang baru, dan saya baru mensosialisasikan, dan setelah itu kami akan mencoba mengomunikasikan," katanya.

Sosialisasi terkait ketentuan tersebut, kata Bahlil Lahadalia, disampaikan melalui konferensi pers secara berkala, pertemuan dengan kelompok ormas, hingga pelibatan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden.

 

Bahlil Soal Ormas yang Ajukan Izin Tambang: Baru NU yang Datang, yang Lain Belum

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mengenai aturan izin tambang untuk ormas di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (Arief/Liputan6.com)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mengenai aturan izin tambang untuk ormas di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (Arief/Liputan6.com)

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tidak memaksa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang tidak mengajukan perizinan untuk mengelola tambang. Menurutnya, PP yang mengatur hal ini juga tengah disosialisasikan.

Adapun izin kelola tambang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangan. Ini barang baru dan saya baru mensosialisasikan dan setelah itu kami baru akan mengomunikasikan. Nanti kita lihat kalau memang katakanlah setelah mereka tahu isinya tujuannya dan mau untuk menerima ya alhamdulillah. Kalau nggak kita juga tidak boleh memaksa. Kira-kira begitu," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Bahlil mengungkapkan, ada beberapa ormas lain yang mengajukan kelola tambang selain PBNU. Dia mengatakan, pengajuan itu dalam proses verifikasi.

"Ada beberapa saya belum bisa mengumumkan. Kita kan lagi verifikasi. Kami verifikasi dulu. NU kan sudah ajukan dari pertama. Verifikasi dulu setelah verifikasi kita umumkan lagi," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah terbuka kepada siapapun ormas yang mau ajukan izin kelola tambang. Bahlil menyebut, pemerintah menawarkan langsung kepada ormas, tetapi hal itu belum dilakukan.

"Kita belum menawarkan. Baru NU yang mereka datang. Kita ajak komunikasi. Yang lainnya belum. Karena kita juga belum jemput bola kan. Kan PP-nya baru jadi," tukas Bahlil.

Sebagai informasi, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhamadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.

Syamsuddin menilai pemberian IUP kerap sekali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan lebih banyak mudharatnya. Sehingga dia mengusulkan PP Muhamadiyah dengan lantang menolaknya.

"Sebagai warga Muhammadiyah, saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Presiden Joko Widodo itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat daripada maslahatnya," kata Din Syamsuddin.

 

PGI Angkat Bicara Soal Pengelolaan Tambang

Tambang PT Harum Energy Tbk (HRUM). Dok Harum Energy
Ilustrasi tambang. Dok Harum Energy

Sementara, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, angkat suara terkait izin usaha pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan oleh Presiden Jokowi.

Ketua Umum PGI mewanti-wanti, saat ormas keagamaan mengelola tambang maka hal yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Sehingga ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

"Jadi yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profesinya," kata Gomar.

Gomar menilai, prakarsa Presiden tidak mudah diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan tambang. Apalagi dunia tambang itu sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken pada 30 Mei 2024.

Di mana NU menjadi ormas keagamaan pertama yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya