Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir akan memulai uji coba sistem kerja 4 hari dalam satu minggu di Kementerian BUMN. Rencananya, uji coba yang melibatkan sejumlah unit akan dimulai pekan depan.
Sekretaris Kementerian BUMNÂ Rabin Indrajad Hattari mengatakan, sistem kerja itu disebut dengan compress working schedule (CWS). Nantinya, pegawai Kementerian BUMN akan bisa mengambil libur di hari Jumat setelah bekerja 40 jam di pekan tersebut.
"Jadi kita sekarang dalam tahap piloting, sekarang kita lagi cari beberapa dari keasdepan yang ingin ikut serta dalam piloting ini," ujar Rabin, ditemui di Kantor Kementerian BUMN, dikutip Rabu (12/6/2024).
Advertisement
Uji coba sistem ini akan berlaku bagi unit eselon II hingga pelaksana. Pihaknya saat ini masih meramu tata kelola persyaratan lengkap untuk menerapkannya pekan depan.
"Nanti yang ingin mendapatkan CWS akan dicek dulu, tata kelolanya sedang kita buat supaya jangan sampai ambil libur saat workload-nya tinggi," kata Rabin.
Rencana penerapan ini telah dimulai dengan survei kesejahteraan kerja di awal 2024 ini. Rabin menegaskan, untuk tahap awal, dilakukan uji coba selama 2-3 bulan kedepan di beberapa unit keasdepan Kementerian BUMN.
"Dari uji coba ini kita ingin melihat seefektif apa program ini, apakah meningkatkan produktivitas atau tidak, nanti kita lihat. Intinya bagaimana para pegawai bisa mendapatkan kesempatan work life balance," pungkasnya.
Â
Dicetuskan Erick Thohir
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir membolehkan pegawai Kementerian BUMN dan perusahaan pelat merah untuk mengambil libur pada Jumat. Namun, ada syarat yang lebih dulu harus dipenuhi.
Pada aturan ini, pegawai akan menikmati waktu akhir pekan yang lebih panjang, atau selama 3 hari. Erick Thohir bilang, ini jadi upaya untuk mengantisipasi isu kesehatan mental atau mental health.
"70 persen generasi muda ada problem mental health, karena itu namanya kita mendorog namanya compress working schedule," kata Erick dalam BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit, di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (8/3/2024).
Dia menerangkan syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai itu. Utamanya adalah waktu kerja yang sudah ditempuh dalam satu pekan tersebut.
Â
Advertisement
2 Kali Sebulan
Erick mencoba menghitung, jika pegawai sudah bekerja selama 40 jam pada pekan tersebut, ada kesempatan untuk mengambil libur pada Jumat.
"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya enggak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat," ujar dia.
Dia menegaskan, ini bukan semata untuk mengurangi waktu kerja dalam satu pekan. Dia menuturkan, pengambilan libur bisa dilakukan 2 kali dalam satu bulan.
"Kita dorong ini bukan berarti kita mendorong kalian kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumat-nya bisa jadi alternatif untuk libur, tuh. Kita lakukan itu," urainya.