Liputan6.com, Jakarta Beras impor sebanyak 490.000 ton tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Alhasil, Perum Bulog berpotensi membayar denda (demurrage) sebesar Rp 350 miliar.
Timbulnya potensi denda ini diduga akibat perubahan kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.
Anggota Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menilai hal ini terjadi akibat kebijakan yang tidak terkoordinasi dengan baik.
Advertisement
Nevi khawatir jika biaya demuragge atau denda akibat tertahannya 490.000 ton Beras Impor Bulog di Tanjung Priok dan Tanjung Perak berimbas kepada kenaikan harga di masyarakat.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Hudi Yusuf menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
Ia mengatakan pemanggilan terkait mencari apakah ada perbuatan melawan hukum di dalamnya.
"Iya (KPK perlu periksa Kepala Bapanas dan Dirut Perum Bulog). Menurut saya perlu diusut KPK apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam mengatur bongkar muat barang di pelabuhan," kata Hudi dikutip Selasa (18/6).
Hudi memandang, pentingnya proses hukum dari KPK lantaran biaya demurrage sebesar Rp 350 miliar akibat tertahannya beras impor 490.000 ton berdampak kepada hajat hidup orang banyak.
Salah satu dampak dari biaya demurraga (denda) akibat tertahannya beras impor tersebut ialah kenaikan harga yang akan menjadi beban bagi rakyat.
"Jika ada seyogyanya diproses hukum karena hal ini berdampak pada hajat hidup orang banyak yaitu kenaikan harga beras yang dapat membuat beban bagi rakyat," papar Hudi.
Hudi mengaku khawatir adanya rekayasa terkait tertahannya beras impor 490.000 ton di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hudi mempertanyakan Bulog yang sudah berpengalaman dalam mengatur jadwal angkut dan bongkar muat masih melakukan kesalahan.
Sumber: Merdeka.com
Tanggapan Kepala Bapanas dan Bulog
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta agar hal itu ditanyakan langsung ke Perum Bulog.
"Silakan dikonfirmasi dengan Direksi Bulog biar pas karena kewenangannya ada di Bulog," kata Arief.
Sementara Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengakui, ada aktivitas impor beras sebanyak 490.000 ton sejak awal tahun hingga Mei, yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Dari awal tahun hingga Bulan Mei 2024 terdapat puluhan kapal yang sudah berhasil dibongkar di Pelabuhan Tanjung Priok dengan total kurang lebih sebanyak 490.000 ton beras," kata Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Advertisement
Beras Impor Bulog Sempat Tertahan di Pelabuhan, DPR Ingatkan Ini ke Pemerintah
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta tanggung jawab pemerintah terkait biaya demuragge atau denda dari 490 Ribu ton beras impor Bulog senilai Rp 350 miliar yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Nevi mendorong, adanya pengawasan teknis di lapangan akibat tertahannya 490 ribu ton beras Impor Bulog tersebut.
Hal itu disampaikan Nevi menanggapi informasi 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar akibat beras yang tertahan.
“Jangan dibebankan ke rakyat dengan menaikan harga. Ini akibat kurang koordinasi jadi pemerintah yang bertanggung jawab denda jangan dibebankan ke masyarakat dengan naiknya harga beras. Pengawasan teknis di lapangan ditingkatkan,” kata Nevi, Rabu,(12/6/2024).
Nevi tak menampik bila biaya demuragge atau denda akibat tertahannya 490 Ribu ton Beras Impor Bulog di Tanjung Priok dan Tanjung Perak berimbas kepada kenaikan harga di masyarakat. Namun, Nevi menekankan, pentingnya untuk tetap menahan harga beras saat ini terlebih di momen hari raya Idul Adha 2024.
“Sangat mungkin berdampak ke harga, tapi kita harus menahan kenaikan harga beras, apalagi ini disaat Hari Raya Idul Adha,” papar Nevi.
Nevi mengakui, biaya demuragge atau denda akibat tertahannya 490 Ribu ton Beras Impor Bulog di Tanjung Priok dan Tanjung Perak merupakan buntut dari kebijakan yang tidak terkoordinasi dan tersosialisasi dengan baik.
“Akibat kebijakan yang tidak terkoordinasi dan tersosialisasi, harus ada tanggung jawab, jangan semua dibebankan ke Bulog. Ini adalah kesalahan kurang koordinasi antara Badan Pangan Nasional dan Bulog,” tandasnya.
490 Ribu Ton Beras
Sekedar informasi, sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar.
Timbulnya potensi demurrage ini diduga akibat perubahan kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.
Informasi yang didapat menyebut, sebagian beras impor di Tanjung Priok sudah bisa keluar berkat bantuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat kunjungan kerja ke pelabuhan. Kini barang sudah berada di gudang Bulog.
Advertisement