Selain Konser, Luhut Mau Izin Visa dan Tenaga Kerja Asing Diurus Lewat Online

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah akan memperluas digitalisasi layanan perizinan ini dengan mengintegrasikan pengajuan izin kerja tenaga asing dan visa dalam situs TKA-Online, juga perizinan impor sementara dalam situs ECD Beacukai.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Jun 2024, 18:15 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2024, 18:15 WIB
Menko Luhut Resmikan PLTS di Bali untuk Perkuat G20 dalam Transisi Energi Terbarukan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sambutan saat Peresmian PLTS Atap Pabrik Danone - Aqua Mambal di Badung, Bali, Rabu (31/8/2022). Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah akan memperluas digitalisasi layanan perizinan ini dengan mengintegrasikan pengajuan izin kerja tenaga asing dan visa dalam situs TKA-Online, juga perizinan impor sementara dalam situs ECD Beacukai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah akan memperluas digitalisasi layanan perizinan ini dengan mengintegrasikan pengajuan izin kerja tenaga asing dan visa dalam situs TKA-Online, juga perizinan impor sementara dalam situs ECD Beacukai.

Hal tersebut diungkapkan Luhut dalam acara peluncuran layanan perizinan penyelenggaraan event digital di Kepolisian RI (Polri).

“Dengan integrasi tersebut maka penyelenggaraan event musik internasional akan lebih mudah diperoleh. Ini akan meningkatkan daya ungkit Indonesia agar lebih kompetitif dibanding negara tetangga,” pungkasnya.

Kemudahan tersebut juga akan membantu mendorong pencapaian target 1,25 miliar perjalanan wisatawan nusantara dan 14,3 juta wisatawan asing ke Indonesia pada tahun ini.

Luhut menyatakan bahwa digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event yang diluncurkan hari ini adalah buatan anak bangsa.

“Yang membanggakan, sistem ini sepenuhnya dibangun oleh anak bangsa tanpa keterlibatan konsultan asing,” kata Luhut dalam acara peluncuran di Jakarta, Senin.

Pemerintah meluncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event, yang diharapkan dapat mempermudah dan mengatasi birokrasi yang rumit dalam pemberian izin penyelenggaraan berbagai kegiatan nasional maupun internasional.

Digitalisasi layanan perizinan memastikan bahwa izin harus keluar 14 hari sebelum acara untuk kegiatan nasional, dan 21 hari sebelum hari H untuk kegiatan internasional.

Layanan tersebut memangkas tahapan pengisian data dari 63 dokumen menjadi 33. Selain itu, jumlah dokumen yang harus diserahkan pihak penyelenggara juga dipangkas dari semula sembilan dokumen menjadi dua dokumen.

Sistem digitalisasi itu juga mengintegrasikan pembayaran dengan layanan digital milik Kementerian Keuangan, sehingga sistem pembayaran akan lebih mudah dan transparan karena dapat menggunakan layanan perbankan digital.

 

Urus Izin Konser di 7 Lokasi Ini Cukup Lewat Online, Ini Daftarnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan layanan perizinan secara digital untuk penyelenggaraan event di Kepolisian RI (Polri), Senin (24/6/2024).

RI 1 berharap hal tersebut bukan sekadar website layanan, namun menjadi sebuah penyederhanaan birokrasi yang transparan dan efisien untuk penyelenggaraan acara level nasional hingga internasional.

"Betul-betul memberikan kemudahan pengurusan, memberikan kepastian jauh-jauh hari sebelumnya, memotong birokrasi kita. Sehingga memunculkan cost yang lebih murah dan transparan,” ujar Jokowi.

Menurut dia, egulasi yang mengatur perizinan daring yang telah diterbitkan oleh Kepolisian RI dapat dimanfaatkan oleh para pemohon, terutama dari kalangan penyelenggara event.

Tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7/2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya. Hingga saat ini, digitalisasi pelayanan yang dikembangkan dimulai dengan pelayanan perizinan konser musik.

Lebih lanjut dijelaskan, kurangnya perencanaan dan kepastian izin yang tidak diberikan jauh hari menjadi masalah utama penyelenggaraan event di Indonesia.

"Jadi saya minta kepada para penyelenggara event mengajukannya jauh-jauh hari, 6 bulan, 1 tahun sebelumnya. Artinya, ada manajemen perencanaan yang baik," pinta Jokowi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas yang hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi kepada jajaran Polri atas upaya melakukan digitalisasi pelayanan untuk memangkas proses birokrasi dalam penyelenggaraan event. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan event.

"Kementerian PANRB mengapresiasi upaya dari Pak Kapolri untuk memangkas proses bisnis perizinan dan kami berharap sekali ini bisa berjalan dengan optimal," ujar Anas.

Anas mengatakan, pada awalnya tidak mudah melakukan integrasi dan sekaligus pemangkasan proses bisnis layanan penyelenggaraan event. Instruksi tersebut diberikan Jokowi beberapa waktu lalu ke jajarannya.

Integrasi wajib dilakukan karena selama ini penyelenggara event harus mengurus dokumen perizinan kegiatan ke beberapa pihak, mulai dari pemilik venue, dinas pariwisata, hingga kepolisian. Sebagian prosesnya pun masih manual.

 

Transformasi Digital

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)

Dengan transformasi digital yang dilakukan, proses yang ada menjadi terintegrasi. Pengisian formular, redudansi data, dan upload dokumen berkurang secara signifikan. Proses yang berjalan pun dilakukan secara terpadu, daring (tidak face-to-face), dan menggunakan digital payment.

"Dengan segala detil yang kompleks, tidak mudah untuk melakukan integrasi dan pemangkasan proses bisnis. Dan ternyata sekarang bisa terintegrasi dan proses bisnisnya terpangkas signifikan, sehingga izin bisa lebih cepat. Oleh karena itu, kami mengapresiasi Pak Kapolri yang memberikan atensi besar terhadap reformasi birokrasi terkait perizinan event ini," bebernya.

Dengan perizinan event yang kian mudah, Anas optimistis akan semakin menggeliatkan sektor ekonomi kreatif di Tanah Air. "Penyelenggaraan event membawa multiplier effect yang luar biasa, mulai UMKM makanan, transportasi, akomodasi, oleh-oleh, dan sebagainya," imbuhnya.

 

 

Layanan digital

Sambut HUT ke-495 Jakarta, PRJ Hadirkan Parade Karnaval dan Pesta Kembang Api
Pengunjung mengambil gambar pesta kembang api di langit saat Jakarta Fair ke-53 atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022) malam. Pesta kembang api menggelegar di kawasan PRJ bertepatan dengan HUT Jakarta yang jatuh pada besok, 22 Juni 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Layanan digital penyelenggaraan event, lanjut Anas, menjadi satu dari sembilan layanan prioritas dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dimana Kementerian PANRB menjadi koordinatornya.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, tahap awal ada sembilan layanan prioritas yang semuanya akan terintegrasi. Selain perizinan event, ada layanan terkait seperti pendidikan, kesehatan, hingga manajemen ASN," pungkas Anas.

Adapun tahap permulaan digitalisasi penyelenggaraan event dapat dilakukan pada tujuh venue wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni:

1) Seluruh Venue Gelora Bung Karno

2) JIEXPO Kemayoran

3) Jakarta Convention Center (JCC)

4) Beach City International Stadium (BCIS) Ancol

5) Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD

6) Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

7) Community Park PIK 2

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya