Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya

Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non tunai bagi sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah pada APBN tahun anggaran 2024.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Jul 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2024, 12:00 WIB
DPR sahkan RUU PPSK menjadi UU
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyerahkan hasil pendapat fraksi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non tunai bagi sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah pada APBN tahun anggaran 2024. Total PMN yang disetujui ini mencapai Rp 28,457 triliun.

"Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai dan non tunai pada APBN tahun anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut PMN tunai Tahun anggaran 2024," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie dalam Rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Rabu (3/7/2024).

Adapun Dolfie merinci PMN Tunai dan non tunai yang disetujui tersebut:

PMN Tunai TA 2024

1) PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp1,89 triliun

2) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp5 triliunPMN dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian; good corporate governance; dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan.

"Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI," ujarnya.

3) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2 triliun

4) PT. Industri Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp965 miliar

5) PT. Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1 triliun

6) PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 triliununtuk uang muka pengadaan 3 (tiga) unit kapal baru penumpang PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) yang telah melewati batas usia operasi.

7) Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebesar Rp635 miliar

Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program, dan kinerja pada masing-masing Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terlampir.

8) Pemerintah tidak melaksanakan PMN Tunai yang berasal dari Cadangan Pembiayaan Investasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp1 triliun

 

PMN Non Tunai TA 2024

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

1) PT. Hutama Karya (Persero) berupa Barang Milik Negara dengan nilai wajar sebesar Rp1,93 triliun

2) PT. Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp649 miliar

3) PT. Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajarRp68 miliar

4) PT. Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,22 triliun

5) PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp24 miliar

6) PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp367 miliar

7) Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp460 miliar

8) Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301 miliar

9) PT. Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4,18 triliun

10) PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp828 miliar

11) Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,10 triliun

12) PT. Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp3,34 triliun

 

Sumber PMN Non-Tunai

Dolfie melanjutkan, PMN ini harus diawasi dengan sungguh-Sungguh. "Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan. program, dan kinerja pada masing-masing Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terlampir," ujarnya.

Kemudian Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan Penyertaan Modal Negara Tunai, Penyertaan Modal Negara Non Tunai yang berasal dari Konversi Utang, Penyertaan Modal Negara Tunai dari Cadangan Pembiayaan Investasi, dan Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Barang Milik Negara menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan Penyertaan Modal Negara per semester.

Komisi XI DRP RI menegaskan, bahwa Kementerian Keuangan menjamin dan bertanggungjawab bahwa nilai BMN yang diserahterimakan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) akan disesuaikan kembali berdasarkan penilaian dengan prinsip-prinsip appraisal yang sahih dan akuntabel.

Selain itu Pemerintah perlu menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia, yang berisikan antara lain: strategi produksi kereta api; industri kereta api; pemenuhan kebutuhan transportasi penduduk, dan lain- lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya