Kewenangan Super Danantara: Kelola Dividen, Atur PMN, hingga Utang BUMN

Dalam aturan anyar tersebut, Danantara berwenang untuk mengelola dividen BUMN, memberikan persetujuan penambahan atau pengurangan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN, hingga merestui penghapusan buku atau hapus tagih atas aset BUMN.

oleh Arief Rahman H Diperbarui 26 Feb 2025, 12:29 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 12:29 WIB
Kantor BPI Danantara Indonesia di Jalan RP Soeroso Jakarta. (Arief/Liputan6.com)
Kantor BPI Danantara Indonesia di Jalan RP Soeroso Jakarta. (Arief/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantata (Danantara) telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ada sejumlah kewenangan besar yang jadi tanggung jawab Danantara dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam aturan anyar tersebut, Danantara berwenang untuk mengelola dividen BUMN, memberikan persetujuan penambahan atau pengurangan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN, hingga merestui penghapusan buku atau hapus tagih atas aset BUMN.

Tugas dan kewenangan Danantara tertuang dalam beberapa pasal, salah satunya di BAB IC. Pasal 3F ayat (1) menegaskan tugas Danantara adalah untuk melakukan pengelolaan BUMN.

Berikutnya, pada Pasal 3F ayat (2) membeberkan sederet kewenangan Danantara. Diantaranya, mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasion, dan dividen BUMN.

Danantara juga bisa memberikan restu terkait PMN ke BUMN. Aturan tersebut tertera pada Pasal 3F ayat (2) huruf b. PMN yang perlu direstui Danantara adalah yang bersumber dari dividen BUMN."Menyetujui penambahan dan / atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen," tulis Pasal 3F ayat (2) huruf b, seperti dikutip, Rabu (26/2/2025).

Pembentukan Holding

Danantara bersama Menteri BUMN berwenang untuk membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Sebagaimana diketahui, keduanya ada dalam pengelolaan Danantara.

Hapus Tagih Aset BUMN Perlu Restu DanantaraKewenangan lainnya, Danantara bisa memberikan restu atas usulan hapus buku atau hapus tagih piutang BUMN.

"Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional," seperti dikutip dari Pasal 3F ayat (2) huruf d.Selanjutnya, Danantara bisa memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.

Lalu, mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang memibidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

 

Investasi dan Kelola Aset

Danantara
Presiden Prabowo menunjuk Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani sebagai Kepala Danantara. (Lizsa Egeham).... Selengkapnya

Pada pasal 3H, ada kewenangan Danantara bisa melakukan investasi. Investasi ini bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Badan dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan pihak ketiga," seperti dikutip dari Pasal 3H ayat (1).

Kemudian, Danantara juga bisa melakukan upaya untuk meningkatkan nilai aset. Ini diatur dalam Pasal 3I. Ketentuannya dituliskan sebagai berikut:

(1) Untuk meningkatkan nilai aset, Badan dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

(2) Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh Badan melalui:

a. kuasa kelola; dan/atau b. bentuk kerja sama lain.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 3I ayat (3).

Tony Blair Jadi Senjata Andalan Danantara Tarik Investor Asing

Tony Blair, eks PM Inggris yang kini jadi dewan pengawas Danantara
Tony Blair, eks PM Inggris yang kini jadi dewan pengawas Danantara (Foto: ekon.go.id)... Selengkapnya

Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, menilai penunjukan mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair, sebagai anggota Dewan Pengawas Danantara merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kredibilitas internasional serta menarik minat investor global.

Menurut Josua, pengalaman serta jaringan luas Tony Blair di bidang politik dan bisnis berpotensi membuka akses lebih besar ke pasar investasi global, khususnya di Eropa dan Amerika Serikat (AS). 

Selain memperkuat daya tarik investasi, pengalaman Blair dalam tata kelola pemerintahan dan investasi juga diyakini mampu meningkatkan governance Danantara.

Josua menegaskan bahwa transparansi dan integritas menjadi komitmen utama Danantara dalam mengelola dana investasi.

"Namun demikian, ia juga menyadari adanya potensi skeptisisme terhadap independensi keputusan bisnis akibat keterlibatan figur politik global," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).

Oleh karena itu, Danantara perlu menegaskan peran dan batas kewenangan dewan pengawas guna menjaga kepercayaan publik dan investor.

Standar Tata Kelola Kelas DuniaJosua menambahkan, kehadiran tokoh-tokoh global dalam dewan pengawas mencerminkan komitmen Danantara untuk menerapkan standar tata kelola yang setara dengan sovereign wealth fund kelas dunia, seperti GIC Singapura dan Temasek.

Dengan perspektif internasional dan praktik investasi terbaik, kehadiran Blair diharapkan dapat memperkuat citra Danantara sebagai entitas investasi yang kredibel dan profesional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya