Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga

Pemerintah meminta 9 kementerian dan lembaga itu untuk segera memanfaatkan aset eks BLBI tersebut agar tidak kembali disalahgunakan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Jul 2024, 12:15 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2024, 12:15 WIB
Percepat Pemberantasan Judi Online, Satgas Bentukan Presiden Jokowi Gelar Rapat Perdana
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkap tiga tugas yang akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah melakukan penandatanganan berita acara serah terima penerapan status penggunaan (PSP) aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 kementerian dan lembaga.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, hibah aset eks BLBI tersebut memiliki nilai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi.

Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.

"Lahan yang dilakukan hibah tersebut antara lain diperuntukan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti," ujar Hadi dalam acara penyerahan aset eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Lebih lanjut, ia juga meminta 9 kementerian dan lembaga itu untuk segera memanfaatkan aset eks BLBI tersebut agar tidak kembali disalahgunakan.

"Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," pinta Hadi.

Permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai blbi agar bernilai ekonomis.

"Oleh karena itu, perlu kiranya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset blbi agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," tutur Hadi.

Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Janji Selesaikan Masalah BLBI

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto berjanji menindaklanjuti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto berjanji menindaklanjuti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Tim News).

Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto berjanji menindaklanjuti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hadi mengaku sudah membuat skema penanganannya.

"Skemanya sudah kita buat dan segera saya koordinasikan termasuk juga mana-mana saja yang jadi prioritas utama," kata Hadi usai dilantik di Istana Negara Jakarta, Rabu, (21/2/2024).

Hadi mengaku bakal turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Menurutnya, masalah BLBI itu juga menyangkut persoalan tanah yang selama ini dia bantu saat menjadi Menteri ATR/BPN.

"Kita tunggu saja, hari ini saya akan koordinasi segera setelah itu saya akan turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di BLBI," ucapnya.

"Karena permasalahan itu menyangkut dengan permasalahan tanah yang selama ini juga saya bantu untuk menyelesaikan permasalahan BLBI," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk pemerintah untuk mempercepat, proses penyitaan aset obligor. Namun faktanya, hingga Oktober 2023, kinerja Satgas BLBI baru mencapai 31,38 persen dari total target pemerintah sebesar Rp110,45 triliun. 

Tak Patah Semangat, Kemenkeu Kembali Lelang Aset BLBI Tommy Soeharto Keempat Kalinya

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joko Prihanto, mengungkapkan bahwa aset sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto belum laku sampai saat ini.

Joko menyebut DJKN Kemenkeu sudah melakukan lelang aset tersebut sebanyak tiga kali sejak 2022, namun hingga kini belum terjual. Adapun terdapat beberapa alasan lelang aset hasil sitaan milik Tommy Soeharto belum laku.

Pertama, karena harganya dinilai cukup tinggi. Alasan kedua, dinilai sebagat barang yang bermasalah sehingga orang enggan membeli.

"Satu, mungkin karena harga. Kedua, mungkin dikira barang bermasalah. Tapi biasa itu, namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku, tapi mungkin belum dapat pembeli yang pas aja," kata Joko ditemui di Kantor DJKN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Hingga saat ini, kata Joko, DJKN belum menerima penawaran yang masuk untuk aset-aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto. Kendati begitu, pihaknya akan kembali menyelenggarakan lelang.

Sudah Disita Sejak 2021

 Lebih lanjut, Joko menambahkan, saat ini sudah ada permohonan lelang kembali dari Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN. Maka jika permohonan lelang sudah keluar, pihaknya akan segera mempersiapkan untuk lelang ulang.

"Nanti di-update saja, mudahan teman teman PKKN kalau siap ajukan lelang lagi nanti kita infokan kalau sudah ada permohonan. Sampai sekarang belum ada permohonan," ujarnya.

Sebagai informasi, DJKN telah melakukan penyitaan aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto sejak 2021. Kemudian aset-aset tersebut mulai dilelang pada awal 2022. Namun, hingga kini belum laku.

Aset tersebut terdiri dari 4 bidang tanah yakni SHGB No.3/Kamojing seluas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen di Desa Kamojing, SHGB No.4/Kamojing seluas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Kamojing, SHGB No 5/Cikampek Pusaka seluas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Cikampek Pusaka, serta SHGB No. 22/Kalihurip seluas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Kalihurip.

Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil
Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya