BPKN Usul Bentuk Kementerian Haji, Ini Alasannya

Alasan diusulkannya kehadiran Kementerian Haji, Umrah dan Waqaf kepada pemerintahan baru Prabowo – Gibran, melihat potensi porsi anggaran yang sangat besar yang bisa terkelola dengan baik.

oleh Arthur Gideon diperbarui 19 Jul 2024, 19:45 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 19:45 WIB
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok. (Dok BPKN)
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengusulkan dibentuk kementerian khusus tangani haji, umrah dan wakaf. (Dok BPKN)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengusulkan agar pemerintah membentuk Kementerian khusus yang menangani soal haji, umrah serta wakaf. Hal ini diperlukan karena pengelolaan haji, umrah dan Wwakaf sangat komplek.

Muhammad Mufti menuturkan, pengelolaan haji dan umrah cukup kompleks dan melibatkan banyak pihak serta menyangkut kepentingan publik, yang tentu berkaitan dengan pelayanan konsumen secara utuh.

Dari sisi perlindungan konsumen BPKN melihat ada lima poin utama yang diinginkan oleh konsumen dalam hal pelaksanaan haji yaitu, cepat, murah, nyaman, aman, dan selamat.

“Ini tentu menjadi sangat kompleks sehingga memerlukan kementerian khusus yang menangani persoalan haji, termasuk umrah dan waqaf. Sehingga kami mengusulkan agar pemerintah membentuk Kementerian Haji, Umrah dan Waqaf,” kata Mufti dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).

Alasan lain dari diusulkannya kehadiran Kementerian Haji, Umrah dan Waqaf kepada pemerintahan baru Prabowo – Gibran, melihat potensi porsi anggaran yang sangat besar yang bisa terkelola dengan baik.

“Potensi angka pengelolaan anggaran bisa sampai 700 Trilun. Tentu sangat ideal jika menghadirkan satu kementerian sendiri yang menanganinya,” beber Mufti.

Selain itu, lanjut Mufti saat ini pemerintahan Arab Saudi sudah memiliki kementerian haji dan umrah yang menangani persoalan haji dan umrah, sehingga pihaknya mengusulkan kepada pemerintahan baru nantinya mengadakan kementerian sendiri agar lebih maksimal dalam pelayanan haji dan umrah.

“Sehingga urusan haji dan umrah nantinya akan diurus antar kementerian haji dan umrah di Indonesia dan kementerian haji di Arab Saudi,” ungkap Mufti.

 

Evaluasi Haji 2024

Jemaah haji
Jemaah Haji saat berada di Masjidil Haram Makkah. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Terkait dengan evaluasi haji tahun 2024 kali ini, secara umum BPKN memberikan apresiasi kepada Kementerian terkait yang menangani haji, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) yang telah berusaha semaksimal mungkin menghadirkan pelayanan yang baik bagi jamaah haji dari tahun ke tahun.

Namun, pihaknya tidak memungkiri ada beberapa catatan yang mesti menjadi perbaikan dan evaluasi bersama stakeholder terkait dalam pelaksanaan haji tahun ini.

“Kami apresiasi Kemenag luar biasa upayanya, tentu kerja keras kami apresiasi, dengan catatan misalnya di BPKN kami menerima adanya pengaduan konsumen terkait pelaksanaan haji mulai haji regular, haji plus, haji furoda, catatan kami soal tiket, kenapa harga tiket tinggi, penginapan cukup mahal, kuota haji, termasuk soal keselamatan jamaah haji tentu perlu ada penjelasan di pansus yang saat ini digulirkan oleh DPR,” ujar Mufti.

 

Kesepakatan dengan Arab

Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2024
Jemaah haji Indonesia 2024 mulai dipulangkan secara bertahap ke Tanah Air melalui Bandara AMAA Madinah. (Foto: Humas Kemenag)

Selain itu, Mufti berharap perlu ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan serta kegiatan jamaah haji sesuai syariat selama di tanah suci.

“Mulai dari padang arafah, musdalifah sampai pada jamarot di Mina,” kata Mufti. Mufti berharap, dengan beberapa catatan tersebut kedepan penyelenggaraan haji bisa lebih baik dan naik kelas.

“2025 kita perlu pembenahan, kami bersama DPR dan BPK akan mengawal pelaksanaan haji agar pelaksanaan haji dan umrah yang ramah konsumen. ” pungkas Mufti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya