Liputan6.com, Jakarta PT Trans Jabar Tol (TJT) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Tol Bocimi) Seksi 1 (Ciawi-Cigombong).
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Baca Juga
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol Abdul Hakim Supriyadi mengatakan, kenaikan tarif Tol Bocimi Seksi 1 ini nantinya berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan menyesuaikan tujuan pengguna jalan. Penyesuaian ini pun sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Advertisement
"Kami telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standart pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari badan pengatur jalan tol," ujar Hakim, Senin (30/7/2024).
Rincian Tarif
Dengan adanya penyesuaian tarif Tol Bocimi pada Seksi 1 Ciawi-Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.500.
Sementara untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan tarif tol Rp 3.500. Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp 4.500.
Pengguna jalan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Simpang Susun Cigombong dikenakan tarif Rp 19.000. Untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp 28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 37.500.
Lebih lanjut, Hakim mengklaom Jalan Tol Bocimi merupakan infrastruktur yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya wilayah Sukabumi.
"Jika sebelumnya waktu perjalanan dari Ciawi menuju Cigombong memakan waktu tempuh hingga 1,5 Jam, kini dapat terpangkas secara signifikan hingga menjadi 10 sampai 15 menit. Adanya jalan Tol Ciawi-Sukabumi dapat meningkatkan konektivitas sehingga menjadi alternatif jalur distribusi logistik yang efisien dari Sukabumi menuju Bogor dan Jakarta," tuturnya.
1,6 Hektare Tanah Warga Bakal Tergerus Proyek Pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3
Ratusan bidang tanah milik warga di wilayah Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, akan terdampak pembangunan Jalan Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) Seksi 3.
Kepala Desa Kutasirna, Endang Setiawan mengatakan, jumlah total luas lahan yang akan tergerus untuk proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi seksi 3, di wilayah desa tersebut memiliki luas sekitar 1,6 hektare.
“Dari total luas sekitar 1,6 hektare itu, terdiri dari 119 bidang tanah untuk pembangunan jalan tol yang ada di wilayah desa kami itu,” kata Endang saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Dia menjelaskan, dari 119 bidang tanah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3 itu, baru 89 persen lahan yang sudah dibebaskan atau mendapatkan UGR (Uang Ganti Rugi).
“Untuk pembebasan lahannya, Alhamdulillah di Desa Kutasirna sampai saat ini sudah mencapai 85 persen, cuma tinggal beberapa fasum-fasum (fasilitas umum) yang belum dibayar, itu pun masih menunggu kaitan administrasi,” terang dia.
Lahan seluas 1,6 hektare yang akan terdampak proyek PSN ini, seluruhnya berada di wilayah RT 15, Kedusunan Cirenged, Desa Kutasirna. Sementara, fasilitas umum yang belum dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3, yakni lahan milik Yayasan Parjeni yang digunakan sebagai sarana pendidikan. Seperti MTs, MD dan MA.
“Jadi, lahan yang belum dibebaskan itu, paling banyak di wilayah kami itu, lahan fasum-fasum. Sementara, untuk lahan milik perorangan hanya satu atau dua bidang saja,” ujarnyaTarif Tol Bocimi Seksi Ciawi-Cigombong Akan Segera Naik, Ini Besarannya
Advertisement