AHY Pastikan Pembebasan Lahan di IKN Terus Ditangani

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan upacara 17 Agustus tetap bisa diselenggarakan dengan baik di IKN.

oleh Agustina Melani diperbarui 08 Agu 2024, 21:38 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2024, 21:38 WIB
AHY Pastikan Pembebasan Lahan di IKN Terus Ditangani
Rencana upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur tidak terpengaruh dengan masalah pembebasan lahan yang masih tersisa.(Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur tidak terpengaruh dengan masalah pembebasan lahan yang masih tersisa.

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Insya Allah ini akan terus kita tangani ya, kita juga terus ingin meyakinkan bahwa rencana gelaran Upacara 17 Agustus tahun ini, ini pertama kali dan bersejarah tetap bisa diselenggarakan dengan baik di sana," kata AHY di Jakarta, Kamis, (8/8/2024).

AHY mengatakan, pada 11 Agustus 2024 dirinya akan bertolak ke IKN untuk menghadiri Sidang Kabinet Paripurna perdana di IKN yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2024.

Pada kesempatan tersebut, AHY menuturkan, sekaligus dimanfaatkan untuk melihat perkembangan dari pembangunan IKN. Ia akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kendala dan langsung mencari solusinya.

AHY menuturkan, pembangunan IKN merupakan kerja keras besar yang tidak hanya dilakukan oleh dua kementerian saja, tetapi melibatkan seluruh pihak. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan berbagai kendala diperlukan waktu dan proses yang tidak bisa dikerjakan dengan instan.

"Ingat ini adalah kerja besar, kerja bangsa bukan hanya satu dua kementerian. Tapi kita semua ingin bersemangat untuk bisa menyukseskan ini semua, tentunya perlu proses dan perlu waktu," kata dia.

Sebelumnya, AHY menuturkan, pembebasan lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, masih terus diupayakan untuk segera tuntas.

  

 

 

Penyelesaian Masalah Tanah

Tepat dua pekan dari hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya akan melaksanakan upacara HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Tepat dua pekan dari hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya akan melaksanakan upacara HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. RI 1 juga sempat menjajal untuk berkantor di IKN selama 3 hari, dengan bermalam di Kantor Presiden yang dinamai Istana Garuda. (Dok. Kementerian PUPR)

 AHY menuturkan, Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni yang juga Plt Wakil Kepala Otorita IKN terus mengawal situasi yang ada di sana dan terus melakukan kunjungan lapangan.

"Sebetulnya dari sekian ribu yang ada, memang 2.086 hektare itu masih ada beberapa lokasi yang masih ada masyarakatnya. Ini yang juga sedang dikawal oleh teman-teman yang ada di lapangan," ujar AHY usai menghadiri Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Jakarta, Kamis.

Dalam menyelesaikan masalah tanah, sebut AHY, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Terlebih, pada tanah yang bermasalah tersebut terdapat masyarakat yang tinggal.

 

Jokowi Atur Ganti Rugi Lahan Masyarakat Terdampak Pembangunan IKN

Pembangunan hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), atau rumah PNS dan TNI/Polri di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Kementerian PUPR)
Pembangunan hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), atau rumah PNS dan TNI/Polri di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Kementerian PUPR)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengatur cara ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ganti rugi bisa berupa uang hingga lahan lain sesuai nilai kerugian.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Aturan itu diteken Jokowi 11 Juli 2024.

Ketentuan ganti rugi diatur dalam Pasal 8 Perpres 75/2024. "Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP (Aset Dalam Penguasaan) oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara," sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (1), dikutip Jumat (12/7/2024).

Ada dua kategori lahan masyarakat yang bisa mendapatkan ganti rugi. Pertama, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus. 

Kedua, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.

Adapun, inventarisasi dan identifikasi lahan yang ditinggali masyarakat tadi dilakukan oleh tim terpadu. Tim ini diketuai oleh Kepala Otorita IKN dan terdiri dari 7 pihak.

Di antaranya, Otorita IKN, Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sibkronisasi dan oengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Ini merujuk pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Kemudian, pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan.

Lalu, Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. Serta, Kepolisian Daerah, dan Kejaksaan Tinggi.

"Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat," tulis Pasal 8 ayat (4).

 

 

Bentuk Ganti Rugi

Kesiapan IKN Menggelar Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia
Foto menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tanggal 11 Juli 2024. (Yasuyoshi CHIBA/AFP)

Selanjutnya, masih dalam pasal yang sama, penanganan permasalah tanah yang ditempati masyarakat tadi diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi tim terpadu. Serta mengacu pada hitungan Penilai Publik dengan memperhatikan beberapa komponen.

Di antaranya, tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitam dengan tanah, serta komponen lain yang dapat dinilai.

"Besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti; c. permukiman kembali; dan/atau d. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak," dikutip dari Pasal 8 ayat (6).

Dalam hal besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, Otorita lbu Kota Nusantara menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

"Dalam hal tidak terjadi kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (8).

Kewenangan Kepala OIKN

Kesiapan jelang seremoni perayaan HUT RI ke-79 di IKN pada 17 Agustus 2024. (Foto: Otorita IKN)
Kesiapan jelang seremoni perayaan HUT RI ke-79 di IKN pada 17 Agustus 2024. (Foto: Otorita IKN)

Kepala Otorita menetapkan beberapa hal. Diantaranya; a. daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. besaran penggantian sesuai hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Sementara itu, pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Tata cara pengalokasian anggaran untuk pendanaan, mekanisme pembayaran, dan pengawasan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional melakukan pengawasan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat," tulis Pasal 8 ayat (12).

 

Infografis Progres Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Progres Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya