Pemilik Warung Kelontong Ketar-Ketir Gulung Tikar, Ini Gara-garanya

Warung kelontong disebut bisa gulung tikar jika dilarang menjual rokok. Pasalnya, rokok dinilai menjadi salah satu penopang pendapata utama dari penjualannya.

oleh Arief Rahman H diperbarui 14 Agu 2024, 09:30 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi Rokok
Ilustrasi Rokok. Warung kelontong disebut bisa gulung tikar jika dilarang menjual rokok. Pasalnya, rokok dinilai menjadi salah satu penopang pendapata utama dari penjualannya. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta Warung kelontong disebut bisa gulung tikar jika dilarang menjual rokok. Pasalnya, rokok dinilai menjadi salah satu penopang pendapata utama dari penjualannya.

Sekretaris Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Wahid menyoroti larangan penjualan rokok eceran yang diberlakukan pemerintah. Termasuk soal zonasi dengan jarak 200 meter dari titik pusat pendidikan atau kegiatan anak-anak.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Mungkin bisa 60 persen gulung tikar karena bergantung dari situ, penjualannya pertama dari rokok dulu dipajang untuk menarik pelanggan," ucap Wahid dalam Diskusi Media, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Dia mengatakan, pelanggan biasanya ikut membeli kopi hingga minuman kemasan ketika membeli rokok. Dengan demikian, pendapatan akan ikut turun drastis.

"Dari rokok, beli kopi, minuman-minuman yang dietalase itu dibeli gitu. Kalau tidak ada rokok pasti mati 60 persen dari asosiasi kita," ungkapnya.

Wahid menjelaskan, setidaknya ada 1.000 warung kelontong di Jakarta yang tergabung dalam asosiasinya. Kemudian, ada 500 warung kelontong di wilayah Bali.

"Kalau dibatasi seperti ini ya posisinya pasti gulung tikar. Pasti semua anggota kita tanya, itu keberatan semua akan menolak karena penjualan didominasi dari rokok," tegasnya.

Gencarkan Edukasi

Jika tujuannya adalah menekan angka perokok anak-anak dan remaja, dia menyarankan langkah yang dilakukan adalah edukasi.

"Kalau ini mau menekan perokok untuk usia di bawah umur 21 tahun, ya seharusnya edukasi lah. Ada peran pendidik lah yang memainkan peran bagaimana para pelajar itu tidak boleh merokok sebelum usia 21 tahun," pintanya.

"Larangan itu, larangan pada person-nya, bukan pada pelaku usahanya jangan menjual rokok. Kita tahu kalau misalnya umur di bawah 20 tahun iya tidak boleh," sambung Wahid.

 

Pendapatan Anjlok

Cerita Akhir Pekan: Eksistensi Warung dan Restoran Indonesia di Luar Negeri
Indo Java, toko kelontong sekaligus warung yang menyediakan beragam sajian khas Indonesia yang berlokasi di Queens, New York, Amerika Serikat. (dok. Instagram @indojavagroceries)

Sebelumnya, warung kelontong dinilai bisa kehilangan pendapatan jika dilarang menjual rokok eceran. Bahkan, pendapatannya disinyalir bisa anjlok hingga 60 persen, padahal pemasukannya pun masih terbilang kecil.

Sekretaris Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Wahid menyampaikan pendapatan warung kelontong hanya sekitar Rp 5 juta dalam satu bulan. Sumber paling besarnya dari penjualan rokok.

Dia menyayangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur penjualan rokok eceran diberlakukan. Wahid bilang, warung kelontong keberatan atas pemberlakuan itu.

"Ini sangat yang pada ujung-ujungnya anggota kami maupun kami sebagai pelaku usaha pedagang kelontong yang notabene di situ pasti ada menjual rokok. Tidak lepas dari itu. Kalau dibilang ini tidak boleh jualan ecer ini jadi problem pertama," ucap Wahid, dalam Diskusi Media di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

 

Beli Rokok Eceran

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia menjelaskan, banyak pelanggan yang datang ke warung kelontong untuk beli rokok eceran. Jika pembatasan itu berlaku, maka pedagang kelontong bisa kalah saing dengan swalayan atau supermarket.

"Otomatis jika hal ini dilarang ya tentu akan menurunkan omzet, pendapatan. Dan ujung-ujungnya juga tidak akan mungkin menutupi biaya hidupnya, apalagi seperti yang tadi disampaikan biaya hidup semakin naik," paparnya.

Wahid mengungkapkan, meski banyak dagangan yang ditawarkan di satu warung kelontong, tapi penjualan rokok menjadi salah satu penopang utama. Pendapatannya pun ditaksir bisa anjlok hingga 60 persen.

"Terus terang, bagi kami sebagai usaha kecil, yang modalnya juga minim. Pendapatan untuk penjualan itu didominasi dari penjualan rokok. Sekitar 60-70% penjualan rokok. Dan rata-rata penjualannya ngecer perbatang karena memang banyak kemampuan di bawah juga, ini kan skalanya di gang-gang kecil," urainya.

Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok (Liputan6.com / Abdillah)
(Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya