Bangka Belitung Usul Kenaikan Royalti Timah ke Jokowi

Tata kelola niaga timah merupakan sektor utama yang sangat berpengaruh pada aktivitas perekonomian masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Agu 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2024, 10:30 WIB
MIND ID
Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID bersama PT Timah Tbk akan mengunakan teknologi terbaru dalam pengolahan komoditas timah di tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal, mengusulkan adanya kenaikan royalti timah dari 3 persen menjadi 5 persen kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usulan kenaikan royalti timah ini disampaikannya seusai pengarahan oleh Presiden RI kepada gubernur seluruh Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) beberapa waktu lalu.

Menurut dia, tata kelola niaga timah merupakan sektor utama yang sangat berpengaruh pada aktivitas perekonomian masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung.

Sebaliknya, royalti hasil penambangan timah yang selama ini diterima dengan persentase 3 persen dirasa jauh dari angka ideal.

"Royalti hasil tambang timah yang hanya sebesar 3 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2022 dirasakan belum proporsional. Sehingga tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, khususnya terkait lingkungan dan daya ungkit bagi kesejahteraan masyarakat Babel," ujar Safrizal dalam keterangan persnya, Kamis (15/8/2024).

Aturan Royalti

Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah pusat selain menerima dividen atas saham 65 persen juga menerima 20 persen royalti dari besaran 3 persen hasil penjualan logam timah.

Sisanya, terang Safrizal, sebesar 16 persen untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 32 persen untuk daerah penghasil, dan 32 persen untuk daerah yang berdekatan.

Safrizal berujar, nilai itu sangat tidak sebanding dengan hasil penambangan yang diperoleh. Sebagai contoh, PT Timah yang menggarap 284.288,82 ha atau meliputi 17,3 persen wilayah Bangka Belitung, belum lagi bicara sektor swasta.

"Artinya, sebenarnya hanya 0,48 persen dari persentase 3 persen terhadap nilai total penjualan logam timah tiap tahunnya yang dibagikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," imbuh dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tujuan Kenaikan Royalti

Ilustrasi timah. (Gideon/Liputan6.com)
Ilustrasi timah. (Gideon/Liputan6.com)

Dengan meningkatnya persentase royalti timah, diharapkan dapat menjadi faktor penyeimbang guna merealisasikan program-program rehabilitasi dan konservasi lingkungan.

Demikian pula, hal ini dapat dijadikan faktor pendorong bagi stimulus perekonomian rakyat. Mengingat secara statistik, pertumbuhan ekonomi di Babel hanya tumbuh di kisaran angka 1,03 persen.

"Kesempatan bertemu dengan Bapak Presiden kami manfaatkan betul untuk mengupdate kondisi riil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk penyampaian usulan kenaikan royalti timah di angka 5 persen. Beliau merespons sangat positif, dan insya Allah dapat ditindaklanjuti di tataran kementerian dan dinas terkait," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya